Informasi Tender dari Lpse Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tender berikut adalah dari Lpse Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Peta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepulauan Bangka Belitung adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta ratusan pulau-pulau kecil, total pulau yang telah bernama berjumlah 470 pulau dan yang berpenghuni hanya 50 pulau. Kepulauan Bangka Belitung terletak di bagian timur Pulau Sumatra, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah.

Ibu kota provinsi ini ialah Kota Pangkalpinang. Pemerintahan provinsi ini disahkan pada tanggal 9 Februari 2001. Setelah dilantiknya Pj. Gubernur yakni H. Amur Muchasim, SH (mantan Sekjen Depdagri) yang menandai dimulainya aktivitas roda pemerintahan provinsi.

Selat Bangka memisahkan Pulau Sumatra dan Pulau Bangka, sedangkan Selat Gaspar memisahkan Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Di bagian utara provinsi ini adalah laut provinsi Kepulauan Riau, bagian selatan adalah Laut Jawa dan Pulau Kalimantan di bagian timur yang dipisahkan dari Pulau Belitung oleh Selat Karimata.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya adalah bagian dari Sumatera Selatan, tetapi menjadi provinsi sendiri bersamaan dengan Banten dan Gorontalo pada tahun 2000. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 November 2000 yang terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang. Pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 23 Januari 2003 dilakukan pemekaran wilayah dengan penambahan 4 kabupaten yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pemekaran wilayah dari Provinsi Sumatera Selatan.

Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama Pulau Bangka berganti-ganti menjadi daerah taklukan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Setelah kapitulasi dengan Belanda, Kepulauan Bangka Belitung menjadi jajahan Inggris sebagai "Duke of Island". 20 Mei 1812 kekuasaan Inggris berakhir setelah konvensi London 13 Agustus 1824, terjadi peralihan kekuasaan daerah jajahan Kepulauan Bangka Belitung antara MH. Court (Inggris) dengan K. Hcyes (Belanda) di Muntok pada 10 Desember 1816.

Kekuasaan Belanda mendapat perlawanan Depati Barin dan putranya Depati Amir yang dikenal sebagai perang Depati Amir (1849–1851). Kekalahan perang Depati Amir menyebabkan Depati Amir diasingkan ke Desa Air Mata Kupang NTT. Atas dasar stbl. 565, tanggal 2 Desember 1933 pada tanggal 11 Maret 1933 dibentuk Resindetail Bangka Belitung Onderhoregenheden yang dipimpin seorang residen Bangka Belitung dengan 6 Onderafdehify yang dipimpin oleh Ast. Residen.

Di Pulau Bangka terdapat 5 Onderafdehify yang akhirnya menjadi 5 keresidenan sedang di Pulau Belitung terdapat 1 keresidenan. Di zaman Jepang, Keresidenan Bangka Belitung diperintah oleh pemerintahan Militer Jepang yang disebut Bangka Beliton Ginseibu. Setelah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, oleh Belanda dibentuk Dewan Bangka Sementara pada 10 Desember 1946 (stbl.1946 No.38) yang selanjutnya resmi menjadi Dewan Bangka yang diketuai oleh Musarif Datuk Bandaharo Leo yang dilantik oleh Belanda pada 11 November 1947. Dewan Bangka merupakan Lembaga Pemerintahan Otonomi Tinggi.

Pada 23 Januari 1948 (stb1.1948 No.123), Dewan Bangka, Dewan Belitung dan Dewan Riau bergabung dalam Federasi Bangka Belitung dan Riau (FABERI) yang merupakan suatu bagian dalam Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Keputusan Presiden RIS Nomor 141 Tahun 1950 kembali bersatu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga berlaku undang-undang Nomor 22 Tahun 1948. Pada tanggal 22 April 1950 oleh Pemerintah diserahkan wilayah Bangka Belitung kepada Gubernur Sumatera Selatan Dr. Mohd. Isa yang disaksikan oleh Perdana Menteri Dr. Hakim dan Dewan Bangka Belitung dibubarkan.

Sebagai Residen Bangka Belitung ditunjuk R. Soemardja yang berkedudukan di Pangkal Pinang. Berdasarkan UUDS 1950 dan UU Nomor 22 Tahun 1948 dan UU Darurat Nomor 4 tanggal 16 November 1956 Keresidenan Bangka Belitung berada di Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Bangka dan dibentuk juga kota kecil Pangkalpinang. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957, Pangkalpinang menjadi Kotapraja. Pada tanggal 13 Mei 1971, Presiden Soeharto meresmikan Sungai Liat sebagai ibu kota Kabupaten Bangka.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung menjadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan Pejabat Gubernur pertama Drs Amur Muhasyim SH dan Ketua DPRD pertama H. Emron Pangkapi (Bang Emran). Selanjutnya sejak tanggal 27 Januari 2003 Provinsi Kepualauan Bangka Belitung mengalami pemekaran wilayah dengan menambah 4 Kabupaten baru yaitu Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan.

Tahun 2007 kelembaban udara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkisar antara 77,4 % sampai dengan 87,3 % dengan rata-rata perbulan mencapai 83,1 %, dengan curah hujan antara 58,3 mm sampai dengan 476,3 mm dan tekanan udara selama tahun 2007 sekitar 1.010,1 MBS. Rata-rata suhu udara selama tahun 2007 di provinsi ini mencapai 26,7 derajat C dengan rata-rata suhu udara maksimum 29,9 derajat C dan rata-rata suhu udara minimum 24,9 derajat C. Suhu udara maksimum tertinggi terjadi pada Bulan Oktober dengan suhu udara 31,7 derajat C, sedangkan untuk suhu udara minimum terendah terjadi pada Bulan Februari dan Maret dengan suhu udara sebesar 23,2 derajat C.

Kepulauan Bangka Belitung memiliki Iklim tropis yang dipengaruhi angin musim yang mengalami bulan basah selama tujuh bulan sepanjang tahun dan bulan kering selama lima bulan terus menerus. Tahun 2007 bulan kering terjadi pada Bulan Agustus sampai dengan Oktober dengan hari hujan 11-15 hari per bulan. Untuk bulan basah hari hujan 16-27 hari per bulan, terjadi pada Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli dan Bulan November sampai Bulan Desember.

Keadaan alam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagian besar merupakan dataran tinggi, lembah dan sebagian kecil pegunungan dan perbukitan. Ketinggian dataran rendah rata-rata sekitar 50 meter di atas permukaan laut dan ketinggian daerah pegunungan antara lain untuk Gunung Maras mencapai 710 meter di Kecamatan Belinyu (P. Bangka), Gunung Tajam Kaki ketinggiannya kurang lebih 500 meter di atas permukaan laut di Pulau Belitung. Sedangkan untuk daerah perbukitan seperti Bukit Menumbing ketinggiannya mencapai kurang lebih 445 meter di Kecamatan Mentok dan Bukit Mangkol dengan ketinggian sekitar 395 meter di atas permukaan laut di Kecamatan Pangkalan Baru.

Keadaan tanah Kepulauan Bangka Belitung secara umum mempunyai PH atau reaksi tanah yang asam rata-rata dibawah 5, akan tetapi memiliki kandungan aluminium yang sangat tinggi. Di dalamnya mengandung banyak mineral biji timah dan bahan galian berupa pasir, pasir kuarsa, batu granit, kaolin, tanah liat dan lain-lain. Keadaan tanah terdiri dari:

Warnanya coklat kekuning-kuningan berasal dari batu plutonik masam yang terdapat di daerah perbukitan dan pegunungan, kuarsa, batu granit, kaolin, tanah liat dan lain-lain.

Warnanya coklat kekuning-kuningan dengan bahan induk kompleks batu pasir kwarsit dan batuan plutonik masam.

Daerah Kepulauan Bangka Belitung dihubungkan oleh perairan laut dan pulau-pulau kecil. Secara keseluruhan daratan dan perairan Bangka Belitung merupakan satu kesatuan dari bagian dataran Sunda, sehingga perairannya merupakan bagian Dangkalan Sunda (Sunda Shelf) dengan kedalaman laut tidak lebih dari 30 meter.

Sebagai daerah perairan, Kepulauan Bangka Belitung mempunyai dua jenis perairan, yaitu perairan terbuka dan perairan semi tertutup. Perairan terbuka yang terdapat di sekitar pulau Bangka terletak di sebelah utara, timur dan selatan pulau Bangka. Sedangkan perairan semi tertutup terdapat di selat Bangka dan teluk Kelabat di Bangka Utara. Sementara itu perairan di pulau Belitung umumnya bersifat perairan terbuka.

Di samping sebagai daerah perairan laut, daerah Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai banyak sungai seperti: sungai Baturusa, sungai Buluh, sungai Kotawaringin, sungai Kampa, sungai Layang, sungai Manise, sungai Menduk, dan sungai Kurau.

Di Kepulauan Bangka Belitung tumbuh bermacam-macam jenis kayu berkualitas yang diperdagangkan ke luar daerah seperti: Kayu Pelawan, Kayu Meranti, Ramin, Mambalong, Mandaru, Bulin dan Kerengas. Tanaman hutan lainnya adalah: Keramunting, buk-buk, Mate Ayem, Kapuk, Jelutung, Pulai, Gelam, Meranti rawa, Mentagor, Mahang, Bakau dan lain-lain. Hasil hutan lainnya merupakan hasil ikutan terutama madu alam dan rotan. Madu Kepulauan Bangka Belitung terkenal dengan madu pahit.

Fauna di Kepulauan Bangka Belitung lebih memiliki kesamaan dengan fauna di Kepulauan Riau dan semenanjung Malaysia daripada dengan daerah Sumatra. Beberapa jenis hewan yang dapat ditemui di Kepulauan Bangka Belitung antara lain: Mentilin, Rusa, Beruk, Monyet, Lutung, Babi Hutan, Trenggiling, Musang, Burung Keruak, Elang, Ayam Hutan, Pelanduk Kancil, berjenis-jenis Ular dan Biawak.

Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari sekitar 470 pulau dan yang berpenghuni hanya 50 pulau. Pulau-pulau tersebut antara lain 2 pulau utama yakni Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Pulau kecil lainnya adalah Pulau Lepar, Pulau Pongok, Pulau Nanas, Pulau Mendanau, Pulau Selat Nasik, Pulau Gersik, Pulau Bakau, Pulau Aur, Pulau Kalangbau, Pulau Kelemar, Pulau Kuil, Pulau Lengkuas dan lainnya.

Gubernur bertanggungjawab atas wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, gubernur atau kepala daerah yang menjabat di provinsi Kepulauan Bangka Belitung ialah Hidayat Arsani, dengan wakil gubernur Hellyana. Mereka menang pada Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024. Hidayat Arsani merupakan gubernur Kepulauan Bangka Belitung ke-5, sejak provinsi ini dibentuk. Hidayat dan Hellyana dilantik oleh presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Istana Negara Jakarta pada 17 April 2025, untuk masa jabatan 2025-2030.

DPRD Bangka Belitung beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Bangka Belitung terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Bangka Belitung yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 24 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Kornel Sianturi, di Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung. Komposisi anggota DPRD Bangka Belitung periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 10 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar yang meraih 7 kursi serta Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan yang masing-masing meraih 6 kursi.Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Bangka Belitung dalam dua periode terakhir.

Jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2010 (SP2010) sebesar 1.223.296 jiwa menunjukkan peningkatan 36,06 persen dari tahun 2000, dengan jumlah penduduk sebesar 899.095 jiwa (hasil Sensus Penduduk 2000). Penduduk Bangka Belitung disebut orang Melayu Bangka-Belitung

Jumlah penduduk laki-laki pada tahun 2010 sebanyak 635.094 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 588.202 jiwa. Rasio jenis kelamin tahun yang sama sebesar 108, artinya pada tahun 2010 untuk setiap 208 penduduk di Kepulauan Bangka Belitung terdapat 100 penduduk perempuan dan 108 penduduk laki-laki. Tingkat pertumbuhan penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2010 sebesar 2,83 persen, jika ditinjau menurut kabupaten/kota untuk periode tahun 2010, tingkat pertumbuhan tertinggi terdapat di Kabupaten Bangka Tengah3,43 persen, diikuti Kota Pangkalpinang 3,06 persen dan Kabupaten Bangka 2,79 persen. Jumlah rumahtangga di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2010 sebanyak 311.145 rumahtangga dan kabupaten yang memiliki jumlah rumahtangga terbesar adalah Kabupaten Bangka sebesar 70.468 rumahtangga dan yang memiliki jumlah rumahtangga terendah adalah Belitung Timur sebesar 27.941 rumahtangga.

Adapun tingkat kepadatan penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 74 orang per km2, apabila dilihat menurut kabupaten/kota, Kota Pangkalpinang memiliki tingkat kepadatan tertinggi yaitu sebesar 1.471 orang per km2 dan Kabupaten Belitung Timur memiliki tingkat kepadatan terendah yaitu 42 orang per km2.

Bahasa-bahasa daerah yang dipertuturkan di Kepulauan Bangka Belitung, antara lain bahasa Kayu Agung dan bahasa Melayu. Bahasa Kayu Agung memiliki sebaran di Desa Kimak dan Desa Sarang Mandi. Kedua desa tersebut memiliki dialek bahasa Kayu Agung masing-masing, yaitu dialek Kimak dan dialek Sarang Mandi. Bahasa Melayu, yang dituturkan di Kepulauan Bangka Belitung, memiliki lima dialek, yaitu dialek Ranggi Asam di Desa Ranggi Asam, dialek Tua Tunu di Kelurahan Tua Tunu, dialek Jeriji di Desa Jeriji, dialek Tempilang di Desa Tempilang, dan dialek Mayang di Kecamatan Kelapa Kempit.

Berdasarkan Sensus Penduduk Indonesia 2010, suku bangsa yang terdapat di Kepulauan Bangka Belitung sangat beragam dari 1.219.398 jiwa penduduk, yakni suku asal Sumatra khususnya Bangka Belitung, termasuk suku Sekak, Sakai, Suku Ameng Sawang, Suku Bangsa Lom, dan lainnya sebanyak 841.771 jiwa (69,03%).

Kemudian suku Jawa 101.655 jiwa (8,34%), Tionghoa 99.624 jiwa (8,17%), asal Sumatera Selatan 47.956 jiwa (3,93%), Bugis 33.582 jiwa (2,75%), Sunda 18.958 jiwa (1,55%), Melayu 18.585 (1,52%), Madura 15.429 jiwa (1,27%), Batak 9.452 jiwa (0,78%), Minangkabau 4.232 jiwa (0,35%) dan suku lainnya 2,31%. Dalam Sensus Penduduk Indonesia 2010, suku dari Sumatra lainnya, tidak termasuk suku Melayu, sehingga Melayu dihitung terpisah dari suku Sumatra yang ada di Bangka Belitung.

Penduduk Kepulauan Bangka Belitung merupakan masyarakat yang beragama dan menjunjung tinggi kerukunan beragama. Tempat peribadatan agama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada sebanyak 730 masjid, 454 musala, 115 langgar, 87 gereja protestan, 30 gereja katolik, 48 vihara dan 11 centiya. Pada pemberangkatan haji tahun 2007 jumlah jemaah haji yang terdaftar dan diberangkatkan ke tanah suci sebanyak 1.012 jemaah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024, persentasi agama penduduk provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Islam 90,47%, kemudian Budha 4,05%, Kristen sebanyak 3,39% (Protestan 2,11% dan Katolik 1,28%), Konghucu 1,96%, Hindu 0,08% dan Kepercayaan 0,05%.

Jumlah penduduk Kepulauan Bangka Belitung usia 15 tahun ke atas atau yang termasuk Penduduk Usia Kerja (PUK) pada tahun 2007 sebanyak 766.428 jiwa atau 69,25 persen dari total penduduk. Sebesar 66,28 persen dari PUK termasuk dalam penduduk angkatan kerja (bekerja dan/atau mencari kerja) dan sisanya 33.72 persen adalah penduduk bukan angkatan kerja (sekolah, mengurus rumahtangga dan lainnya).

Tingkat partisipasi angkatan kerja Kepulauan Bangka Belitung tahun 2007 sebesar 66,28 persen artinya sebesar 66 persen penduduk usia kerja aktif secara ekonomi. Adapun tingkat pengangguran terbuka untuk Kepulauan Bangka Belitung tahun yang sama sebesar 6,49 persen, artinya dari 100 penduduk yang termasuk angkatan kerja, secara rata-rata 5-6 orang di antaranya pencari kerja. Penduduk usia kerja yang bekerja apabila dilihat dari sektor lapangan pekerjaan tampak bahwa sebesar 34,4 persen penduduk usia kerja yang bekerja terserap di sektor pertanian, 20,9 persen terserap sektor pertambangan dan sektor perdagangan menyerap 18,7 persen.

Sejarah perguruan tinggi di Bangka Belitung diawali oleh Universitas Sriwijaya Cabang Bangka pada tahun 1970-an. Namun sesuai dengan peraturan yang tidak memperbolehkan perguruan tinggi negeri yang membuka cabang, maka pada awal tahun 1980-an Universitas Sriwijaya Cabang ditutup.

Kalangan pendidik di Pulau Bangka yang peduli akan pentingnya pendidikan tinggi kemudian memprakarsai hadirnya perguruan tinggi di Bangka dengan membentuk Yayasan Perguruan Tinggi Bangka (Yapertiba) yang kemudian pada tahun 1982 mendirikan STIH Pertiba dengan jurusan Ilmu Hukum dan STIE Pertiba dengan jurusan Manajemen yang berada di Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Universitas Terbuka hadir di Pulau Bangka pada tahun 1984. Yapertiba juga mendirikan STAI Bangka yang berada di Kota Sungailiat.

Politehnik Manufaktur Timah pada tahun 1994 yang terletak di Kota Sungailiat yang memiliki 3 jurusan. Pada tahun 1990-an Pemkot Pangkalpinang turut andil mendirikan Akademi Keperawatan guna mencetak tenaga kesehatan yang andal sesuai kebutuhan daerah yang berlokasi di RSUD Pangkalpinang. Yapertiba pada tahun 1999 mendirikan STIPER Bangka yang berlokasi di Kota Sungailiat pada tahun 1999, selanjutnya STIPER Bangka pada tahun 2006 melebur menjadi bagian dari Universitas Bangka Belitung. Pada tahun 1999 juga berdiri Akademi Akuntansi Bakti yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Bakti.

Di Pulau Belitung sejumlah pemerhati pendidikan pada tahun 1999 mendirikan Akademi Manajemen Belitung. STIE IBEK Babel turut hadir meramaikan dunia pendidikan tinggi di Bangka yang berdiri pada tahun 2000 berlokasi di Kota Pangkalpinang dengan jurusan Akuntansi dan Manajemen. Tahun 2001 AMIK Atma Luhur berdiri di Kota Pangkalpinang dengan kekhususan pada keahlian informatika, memiliki 2 jurusan yakni Manajemen Informatika dan Komputer Akuntansi. Pada tahun yang sama STIKES Abdi Nusa juga hadir di Pangkalpinang dengan jurusan Kesehatan Masyarakat. Pada tahun 2003 Stisipol Pahlawan 12 dan STT Pahlawan 12 didirikan di Kota Sungailiat.

Departemene Agama pada tahun 2005 mendirikan STAIN Syekh Abdurrahman Sidik yang berlokasi di Kecamatan Mendo Barat. Pada tahun 2006 berdirilah Universitas pertama di Bangka Belitung yakni Universitas Bangka Belitung (UBB) yang merupakan cikal bakal berdirinya universitas negeri di Bangka Belitung. UBB merupakan penggabungan 3 perguruan tinggi yaitu Polman Timah, STIPER Bangka dan STT Pahlawan 12. Pada bulan Februari 2009 UBB resmi menjadi universitas negeri dengan ditandatanganinya MoU penyerahan semua aset UBB dari Yayasan Cendikia Bangka kepada Dirjen Dikti Depdiknas.

Pada tahun ajaran 2007/2008 rasio murid TK terhadap sekolah di provinsi ini sebesar 67, berarti rata-rata setiap sekolah TK yang terdapat di Kepulauan Bangka Belitung kurang lebih memiliki 67 murid. Rasio murid sekolah di SD sebesar 180.

Sedangkan untuk Madrasah Ibtidaiyah rasio murid sekolah sebesar 129. Rasio murid sekolah pada jenjang SLTP pada tahun ajaran 2006/2007 sebesar 231 artinya rata-rata sekolah SLTP negeri menampung kurang lebih 231 murid.

Untuk Madrasah Tsanawiyah, rasio murid sekolah sebesar 137. Pada jenjang Sekolah Menengah Umum (SMU) di Kepulauan Bangka Belitung rasio murid sekolah sebesar 300. Adapun SMK memiliki rasio murid sekolah sebesar 297. Sedangkan untuk Madrasah Aliyah (MA), rasio murid sekolah MA sebesar 113.

Pada tahun 2007, PDRB atas dasar harga berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan migas sebesar 17.895.017 juta rupiah, sedangkan PDRB tanpa migas sebesar 17.369.399 juta. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan dimana pada tahun 2006 PDRB atas dasar harga berlaku dengan migas adalah 15.920.529 juta rupiah dan PDRB tanpa migas sebesar 15.299.647 juta rupiah. Demikian juga, PDRB atas dasar harga konstan 2000 baik dengan migas maupun tanpa migas pada tahun 2007 menunjukkan peningkatan.

Laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2007 semakin membaik dibandingkan tahun 2006. Berdasarkan penghitungan PDRB atas dasar harga konstan 2000, laju pertumbuhan ekonomi tahun 2007 dengan migas adalah sekitar 4,54 persen dan pertumbuhan ekonomi tanpa migas adalah sekitar 5,37 persen. Nilai PDRB atas dasar harga konstan 2000 pada tahun 2006 dengan migas adalah 9.053.906 juta rupiah, pada tahun 2007 meningkat menjadi 9.645.062 juta rupiah, sementara tanpa migasnya menjadi 9.257.539 juta rupiah.

Perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2007 ditopang oleh sektor primer dan sektor sekunder. Sektor primer meliputi sektor pertanian dan sektor pertambangan dan penggalian. Sektor primer ini mempunyai kontribusi cukup besar masing-masing sebesar 18,67 persen dan 20,40 persen.

Sedangkan pada sektor sekunder yaitu sektor industri pengolahan memberikan kontribusi yang cukup besar pada PDRB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar 22,51 persen dan untuk sektor listrik, gas dan air bersih serta sektor bangunan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 0,65 persen dan 5,87 persen. Untuk sektor tersier yaitu sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor angkutan dan komunikasi, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan dan sektor jasa-jasa mempunyai kontribusi sebesar 34,81 persen.

Dilihat dari sisi penggunaan PDRB atas dasar harga berlaku digunakan untuk memenuhi konsumsi rumah tangga. Pada tahun 2007 besarnya pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 9.015.057 juta rupiah atau sekitar 50,38 persen dari total PDRB. Selain itu kegiatan perdagangan luar negeri juga mempunyai kontribusi yang cukup besar, untuk ekspor senilai 8.741.217 juta rupiah atau 48,84 persen dan untuk impor senilai 5.284.414 juta rupiah atau 29.53 persen dari total PDRB.

Neraca perdagangan yang meliputi kegiatan ekspor dan impor Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2007 terjadi peningkatan nilai surplus dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ekspor pada tahun 2007 mencapai 1.254,43 juta dollar AS, atau naik 17,38 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu nilai impor menurun dari 25,09 juta dollar AS pada tahun 2006 menjadi 21,58 juta dollar AS pada tahun 2007 atau turun sebesar 16,27 persen. Besarnya surplus neraca perdagangan tahun 2007 sebesar 1.232,85 juta dollar AS. Dengan demikian nilai surplus tahun 2007 naik sebesar 18,13 persen .

Pada tahun 2007 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didominasi oleh kelompok industri kimia dan bahan bangunan secara kuantitas, yaitu sebanyak 1187 unit usaha yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, terbanyak di kabupaten Bangka Tengah dengan 339 unit usaha. Penyerapan tenaga kerja di sektor industri mencapai 19.462 orang dimana 7.375 merupakan penyerapan tenaga kerja terbesar berada di kelompok industri logam mesin dan elektronika.

Industri kerajinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan industri yang mengolah hasil agro industri, perikanan, perkebunan dan hasil laut. Industri kerajinan yang diusahakan penduduk adalah kerajinan tangan berupa industri pewter dari timah, gelang/cincin/tongkat dari akar bahar, anyaman kopiah/peci resam dan sebagainya. Sedangkan industri kerajinan yang berupa makanan/penganan berupa terasi, rusip, getas/kerupuk, siput gonggong dan lain-lain.

Secara umum arsitektur di Kepulauan Bangka Belitung berciri Arsitektur Melayu seperti yang ditemukan di daerah-daerah sepanjang pesisir Sumatra dan Malaka. Di daerah ini dikenal ada tiga tipe yaitu Arsitektur Melayu Awal, Melayu Bubung Panjang dan Melayu Bubung Limas. Rumah Melayu Awal berupa rumah panggung kayu dengan material seperti kayu, bambu, rotan, akar pohon, daun-daun atau alang-alang yang tumbuh dan mudah diperoleh di sekitar pemukiman. Bangunan Melayu Awal ini beratap tinggi di mana sebagian atapnya miring, memiliki beranda di muka, serta bukaan banyak yang berfungsi sebagai fentilasi. Rumah Melayu awal terdiri atas rumah ibu dan rumah dapur yang berdiri di atas tiang rumah yang ditanam dalam tanah.

Berkaitan dengan tiang, masyarakat Kepulauan Bangka Belitung mengenal falsafah 9 tiang. Bangunan didirikan di atas 9 buah tiang, dengan tiang utama berada di tengah dan didirikan pertama kali. Atap ditutup dengan daun rumbia. Dindingnya biasanya dibuat dari pelepah/kulit kayu atau buluh (bambu). Rumah Melayu Bubung Panjang biasanya karena ada penambahan bangunan di sisi bangunan yang ada sebelumnya, sedangkan Bubung Limas karena pengaruh dari Palembang. Sebagian dari atap sisi bangunan dengan arsitektur ini terpancung. Selain pengaruh arsitektur Melayu ditemukan pula pengaruh arsitektur non-Melayu seperti terlihat dari bentuk Rumah Panjang yang pada umumnya didiami oleh warga keturunan Tionghoa. Pengaruh non-Melayu lain datang dari arsitektur kolonial, terutama tampak pada tangga batu dengan bentuk lengkung.

Masyarakat keturunan Tionghoa dari daerah ini terkenal karena masakannya serta kue-kue basahnya. Mie Bangka, Martabak Bangka atau Hok Lopan atau Van De Cock, Ca Kwe dan berbagai jenis makanan lainnya sering kali dijual oleh kelompok masyarakat ini yang merantau ke kota-kota besar di luar provinsi ini.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.