Informasi Tender dari Lpse Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tender berikut adalah dari Lpse Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Nusa Tenggara Timur

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Peta Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nusa Tenggara Timur (disingkat NTT) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang meliputi bagian timur Kepulauan Nusa Tenggara. Ibu kota Nusa Tenggara Timur berada di Kota Kupang. Provinsi ini dibagi menjadi 21 kabupaten dan 1 kota. Provinsi ini berada di Kepulauan Sunda Kecil. Tahun 2022, penduduk Nusa Tenggara Timur berjumlah 5.446.285 jiwa, dan pada akhir tahun 2024 berjumlah 5.700.772 jiwa.

Setelah pemekaran, Nusa Tenggara Timur adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tenggara Indonesia. Provinsi ini terdiri dari beberapa pulau, antara lain pulau Flores, pulau Sumba, pulau Timor, pulau Alor, pulau Lembata, pulau Rote, pulau Sabu, pulau Adonara, pulau Solor, pulau Ende, pulau Komodo dan pulau Palue.

Provinsi ini terdiri dari 1.192 pulau, tiga pulau utama di Nusa Tenggara Timur adalah Pulau Flores, Pulau Sumba dan Pulau Timor yang berbatasan dengan Timor Leste.

Seperti halnya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi yang didominasi oleh kepulauan, tiga pulau utama di wilayah ini adalah Pulau Flores, Pulau Sumba, dan Pulau Timor bagian Barat. Gugusan kepulauan ini sering disingkat dengan nama "Flobamora"

Sedangkan pulau-pulau lain di antaranya adalah Pulau-pulau Adonara, Alor, Babi, Besar, Bidadari, Dana, Komodo, Rinca, Lomblen, Loren, Ndao, Palue, Pamana, Pamana Besar, Pantar, Rusa, Pulau Mules, Raijua, Rote (pulau terselatan di Indonesia), Sawu, Semau dan Solor.

Di Indonesia, gubernur adalah pimpinan pemerintah tertinggi di tingkat provinsi. Gubernur Nusa Tenggara Timur bertanggungjawab atas wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat ini, gubernur atau kepala daerah yang menjabat di provinsi Nusa Tenggara Timur ialah Viktor Laiskodat, dengan wakil gubernur Josef Nae Soi. Mereka menang pada Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018.dilantik oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada 5 September 2018, untuk masa jabatan 2018-2023.

Selanjutnya, setelah masa jabatan Viktor dan Josef selesai pada 5 September 2023, penjabat gubernur Nusa Tenggara Timur diberikan kepada Ayodhia Kalake. Ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tanggal 5 September 2023 di di ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Pada 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto, melantik gubernur dan wakil gubernur yang baru yakni Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma, untuk periode 2025-2030.

DPRD NTT beranggotakan 65 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD NTT terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD NTT yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 3 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas don Rade, di Gedung DPRD Provinsi NTT. Komposisi anggota DPRD NTT periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana PDI Perjuangan dan Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 10 kursi. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD NTT dalam empat periode terakhir.

Jumlah penduduk di provinsi ini adalah 4.683.827 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07%. Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 2.326.487 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 2.357.340 jiwa (2010). Kepadatan penduduk di Nusa Tenggara Timur sebesar 96 jiwa/km2, dengan presentasi penduduk yang tinggal di perkotaan kurang lebih 20%, dan sisanya sebesar 80% mendiami kawasan pedesaan.

Sesuai data Badan Pusat Statistik tahun 2022, mayoritas penduduk provinsi Nusa Tenggara Timur beragama Kekristenan yakni 90,56%, dengan rincian persentase Katolik 53,74% kemudian Protestan 36,82%. Pemeluk agama Islam sebanyak 9,25%, kemudian sebagian kecil lagi beragama Hindu 0,18% dan Budha sebanyak 0,01%. Sebagian penduduk di Pulau Sumba masih menjalankan kepercayaan setempat yakni Marapu.

Tingkat pendaftaran Sekolah Menengah adalah 39% yang jauh di bawah rata-rata Indonesia, yaitu 80.49% tahun 2003/04 (menurut UNESCO). Minuman berupa air bersih, sanitasi dan kurangnya sarana kesehatan menyebabkan terjadinya kekurangan gizi anak (32%) dan kematian bayi (71 per 1000) juga lebih besar dari kebanyakan provinsi Indonesia lainnya.

Berdasarkan Sensus Penduduk Indonesia 2010, berikut adalah jumlah penduduk menurut suku bangsa di provinsi Nusa Tenggara Timur, dari 4.672.648 jiwa penduduk:

Menurut berbagai standar ekonomi, ekonomi di provinsi ini lebih rendah daripada rata-rata Indonesia, dengan tingginya inflasi (15%), pengangguran (30%) dan tingkat suku bunga (22-24%).

Perekonomian Provinsi NTT pada triwulan II 2022 tumbuh sebesar 3,01% (yoy), meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 1,86% (yoy), meskipun masih lebih rendah dibandingkan dengan nasional yang dapat tumbuh sebesar 5,44% (yoy). Dari sisi pengeluaran, peningkatan didorong oleh akselerasi konsumsi rumah tangga seiring dengan pelonggaran kebijakan pembatasan melalui penurunan level PPKM di tengah penyebaran COVID-19 yang semakin mereda. Dari sisi Lapangan Usaha (LU), sebagian besar LU mengalami perbaikan ekonomi terutama LU utama yaitu LU Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, LU Perdagangan Besar dan Eceran, serta LU Konstruksi. Musim panen raya yang terjadi di triwulan II mendorong pertumbuhan LU Pertanian. Sementara itu, peningkatan aktivitas masyarakat di tengah melandainya pandemi COVID-19 serta momen libur HBKN Idul Fitri turut mendorong LU Perdagangan. Adapun pertumbuhan LU Konstruksi didorong oleh berlanjutnya pembangunan proyek-proyek strategis pemerintah di Provinsi NTT.

Perekonomian Provinsi NTT pada keseluruhan tahun 2022 diperkirakan tumbuh pada kisaran 2,8–3,6% (yoy), meningkat dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi tahun 2021. Dari sisi pengeluaran, akselerasi kinerja perekonomian Provinsi NTT ditopang oleh meningkatnya konsumsi swasta dan investasi seiring dengan berlanjutnya program vaksinasi sebagai game changer dalam pemulihan ekonomi. Dari sisi Lapangan Usaha (LU), pertumbuhan  diperkirakan ditopang oleh perluasan program pemerintah yang mendorong kinerja LU Pertanian dan LU Perdagangan Besar dan Eceran sejalan dengan normalisasi mobilitas masyarakat. Namun demikian, pertumbuhan yang lebih tinggi sedikit tertahan akibat penyebaran varian virus omicron pada awal tahun 2022 yang berdampak terhadap peningkatan kasus COVID-19 dan penebalan kebijakan pembatasan.

Tekanan inflasi Provinsi NTT pada tahun 2022 diprakirakan meningkat dibandingkan dengan inflasi tahun sebelumnya didorong oleh kenaikan harga komoditas pangan dan angkutan udara. Berdasarkan disagregasinya, tekanan inflasi diperkirakan terjadi pada komponen volatile food dan administered prices. Koordinasi kebijakan bersama Pemerintah daerah melalui TPID terus dilakukan dalam menjaga ekspektasi inflasi dan meminimalkan risiko inflasi.

Nusa Tenggara Timur (NTT) dilintasi oleh jalan nasional penghubung antara Kota Kupang menuju Kabupaten Belu yang merupakan perbatasan bagi dua negara Indonesia dan Timor Leste. Selain itu, juga ada beberapa jalan nasional terutama di wilayah Pulau Flores diantaranya ruas jalan Labuan Bajo–Simpang Nalis–Simpang Jenari–Tanamori. Di Pulau Sumba, terdapat ruas jalan dari Waikabubak menuju Kabupaten Sumba Timur, hingga Melolo di wilayah timur dari Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah di setiap tahunnya menganggarkan dana untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas dan kapasitas jalan nasional untuk warga NTT.

Dalam tentang waktu tiga tahun 2020-2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memperbaiki 1.089 kilometer lebih ruas jalan provinsi yang rusak. Total panjang jalan Provinsi NTT yakni 2.650 kilometer. Pemerintah NTT menargetkan pembangunan jalan provinsi sepanjang 906 kilometer yang saat ini dalam kondisi rusak tuntas dikerjakan pada 2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp 400 miliar.

Kota-kota di wilayah NTT dihubungkan dengan berbagai macam moda transportasi darat seperti bus dan 'Oto Bemo' atau lebih tepatnya biasa dikenal sebagai mikrolet. Bemo ala NTT lebih akrab dia disebut, hadir dengan tampilan yang begitu heboh. Tidak hanya aksesori bagian luarnya, bagian dalam Bemo ini juga dilengkapi dengan pernak pernik seperti boneka gantung, pewangi, lampu LED dan juga perhiasan yang bikin jalanan bergetar. Sepanjang perjalanan pun, musik tak dibiarkan berhenti sedetikpun. Inilah yang membuat Bemo ala NTT tidak disentuh yang namanya pengamen.

Pelabuhan Tenau adalah pelabuhan utama di wilayah NTT. Pelabuhan di Kota Kupang, Pulau Timor ini berfungsi sebagai pelabuhan penumpang dan barang. Ada dermaga yang melayani kapal penumpang menuju Pante Makasar, Ruteng, Baa, Dili, Kalabahi, dan lainnya. Kini, ada pelabuhan niaga dan komersial di daerah Tenau, Kota Kupang, dan Pelabuhan Bolok di Kabupaten Kupang. Pelabuhan berskala nasional lainnya adalah Pelabuhan Waingapu di Kabupaten Sumba Timur, Pelabuhan Baa di Rote Ndao, Pelabuhan Ende di Kabupaten Ende, dan pelabuhan Kalabahi di Alor.

Bandar Udara Internasional El Tari adalah bandar udara terbesar di NTT. Bandara ini melayani penumpang kedalam dan keluar NTT menuju kota-kota besar yang ada di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan lain-lain. Adapun bandara lain di NTT yang termasuk dalam bandara penting antara lain Bandara Komodo di Manggarai Barat, Bandara Umbu Mehang Kunda di Sumba Timur, Bandara H. Hasan Aroeboesman di Ende, Bandara Tambolaka di Sumba Barat Daya, dan bandara lain yang tersebar di seluruh wilayah NTT.

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}9°24′S 122°4′E / 9.400°S 122.067°E / -9.400; 122.067

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.