Informasi Tender dari Lpse Universitas Airlangga

Tender berikut adalah dari Lpse Universitas Airlangga. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Universitas Airlangga

Universitas Airlangga

Peta Universitas Airlangga

Universitas Airlangga (sesuai STATUTA Universitas Airlangga disingkat UNAIR; bahasa Jawa: ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦄꦲꦶꦂꦭꦁꦒ) adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Universitas ini didirikan pada tanggal 10 November 1954 bertepatan dengan hari pahlawan yang ke-9. Berdasarkan peringkat dari QS World University Ranking 2024, Universitas Airlangga menduduki peringkat keempat sebagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Sedangkan, peringkat internasional Universitas Airlangga berdasarkan QS World University 2025 berada pada posisi 308.

Lahirnya Universitas Airlangga memiliki sejarah yang cukup panjang. Sebelum UNAIR resmi didirikan, pada tanggal 9 dan 11 Oktober 1847, disampaikan usul kepada Pemerintah Kolonial Belanda untuk mendidik pemuda-pemuda Jawa yang berbakat menjadi ahli-ahli praktik kesehatan. Pada tanggal 2 Januari 1849, melalui Keputusan Pemerintah No. 22, didirikan NIAS (Nederlandsch Indische Artsen School) sebagai tempat pendidikan dokter di Surabaya. Sejak tahun 1913, pendidikan dokter di Surabaya berlangsung di Jalan Kedungdoro 38 Surabaya. Pada tahun 1923, gedung NIAS dipindah dari Jalan Kedungdoro ke tempat berdirinya Fakultas Kedokteran UNAIR di Jalan Mayjen Prof. Dr. Moestopo, Surabaya.

Kemudian Dr. Lonkhuizen, Kepala Dinas Kesehatan pada masa itu, mengajukan usulan untuk mendirikan Sekolah Kedokteran Gigi di Surabaya yang dirintis sejak bulan Juli 1928 hingga 1945. Ia mendapat persetujuan dari Dr. R.J.F. Van Zaben, Direktur NIAS. Berikutnya, sekolah tersebut lebih dikenal dengan nama STOVIT (School tot Opleiding van Indische Tandarsten). Kala itu, STOVIT berhasil mengumpulkan 21 orang siswa. Dalam perjalanannya, STOVIT berganti nama menjadi Ika Daigaku Shika (sekolah kedokteran dan kedokteran gigi) dengan Dr. Takeda sebagai direktur pertamanya, menjabat antara tahun 1942–1945.

Dua tahun kemudian, pemerintah Belanda mengambil alih dan kemudian mengganti namanya menjadi Tandheelkunding Instituut. Pada tahun 1948 sekolah ini berubah status menjadi Universiteit Tandheelkunding Instituut (UTI). Di bawah otoritas Republik Indonesia Serikat (RIS), UTI kembali berganti nama menjadi Lembaga Ilmu Kedokteran Gigi (LIKG) selama 4 tahun masa studi, di bawah pimpinan Prof. M. Knap dan Prof. M. Soetojo. Pada tahun 1948, UNAIR merupakan cabang dari Universitas Indonesia yang memiliki dua fakultas, yakni Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.

UNAIR secara resmi berdiri pada tahun 1954 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57/1954 dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 November 1954, bertepatan dengan perayaan hari pahlawan yang kesembilan. Pada tahun yang sama pula berdiri Fakultas Hukum yang dulunya merupakan cabang dari Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Nama "Airlangga" diambil dari nama raja yang memerintah Jawa Timur pada tahun 1019 hingga tahun 1042 yaitu Rake Halu Sri Lokeswara Dharmawangsa Airlangga Anantawikramattungadewa atau dikenal dengan nama Prabu Airlangga.

Simbol Universitas Airlangga adalah "Garuda Mukti" dengan penunggang Batara Wisnu yang membawa guci berisikan air “amerta” yakni air kehidupan abadi. Simbol ini melambangkan Universitas Airlangga sebagai sumber ilmu yang senantiasa kekal.

Nama serta simbol Universitas Airlangga tersebut diwujudkan dalam sebuah patung Prabu Airlangga setinggi kira-kira tiga meter dan berdiri di depan Kampus A Universitas Airlangga. Patung tersebut dikerjakan pada tahun 1954 oleh Hendra Gunawan, pematung dari Pelukis Rakjat atau yang nantinya menjadi bagian Lembaga Kebudajaan Rakjat (Lekra). Pengerjaan patung dilakukan oleh Hendra bersama lima orang anggota Pelukis Rakjat dan sepuluh pekerjaan lainnya serta memakan waktu lebih kurang tiga puluh hari dalam penyelesaiannya.

Bendera Universitas Airlangga berwarna kuning dan biru. Warna kuning melambangkan keagungan, biru melambangkan kesatria dan jiwa yang mendalam. Warna-warna itu diambil dari warna selubung yang menutupi patung Wisnu pada upacara pendirian Universitas Airlangga oleh Presiden Pertama Republik Indonesia pada tanggal 10 November 1954.

Universitas Airlangga memiliki 14 fakultas dan 1 sekolah pascasarjana yang menempati tiga kampus yang tersebar di Surabaya, yakni:

Sumber daya manusia di Universitas Airlangga terdiri dari staf akademik dan staf kependidikan. Staf akademik terdiri atas staf akademik tetap sebanyak 1522 orang dengan rincian 1472 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang berstatus Pegawai Non-PNS berjumlah 49 orang. Staf akademik tidak tetap dengan status dosen luar biasa sebanyak 223 orang dan dosen dengan status honorer sebanyak 113 orang.

Staf kependidikan berjumlah 2002 yang terdiri atas 1129 orang yang berstatus PNS, 7 orang berstatus Pegawai Tetap Non-PNS, dan 866 orang berstatus Honorer.

Kegiatan administrasi Universitas Airlangga (UNAIR) dipusatkan di Kantor Manajemen Universitas Airlangga yang terletak di Kampus C Mulyorejo, Surabaya.

Artikel bertopik perguruan tinggi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.

Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.

Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

 

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:

  • Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  • Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  • Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  • Mendorong pemerataan ekonomi.
  • Mendorong pengadaan berkelanjutan.

 

PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :

 

EFISIEN

Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.

Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:

  • Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
  • Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
  • Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
  • Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
  • Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

 

EFEKTIF

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  • Kualitas terbaik;
  • Penyerahan tepat waktu;
  • Kuantiutas terpenuhi;
  • Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  • Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

 

TRANSPARAN

Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:

  • Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
  • Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
  • Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
  • Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.

Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:

  • Pengumuman yang luas dan terbuka;
  • Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
  • Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
  • Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.

Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya

TERBUKA

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

 

BERSAING

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.

Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:

  • PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
  • Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
  • Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
  • Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
  • Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.

Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.

 

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:

  • Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
  • Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
  • Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
  • Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
  • Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.

 

AKUNTABEL

Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:

  • Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
  • Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
  • Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta

 

KESIMPULAN

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.