Informasi Tender dari Lpse Universitas Andalas
Tender berikut adalah dari Lpse Universitas Andalas. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Universitas Andalas
Peta Universitas Andalas
Universitas Andalas (biasa disingkat dengan Unand atau digayakan dalam huruf kapital semua) adalah perguruan tinggi negeri Indonesia yang terletak di Kota Padang, Sumatera Barat, Indonesia. Universitas ini merupakan salah satu universitas tertua di luar Pulau Jawa yang dibuka secara resmi pada tanggal 23 Desember 1955 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Pada saat itu, Unand adalah universitas keempat yang diresmikan oleh Pemerintah Indonesia. Universitas Andalas terdiri dari lima belas fakultas dengan kampus utama di Limau Manis, Padang; terdapat pula kampus-kampus lain di Payakumbuh, dan Dharmasraya.
Berdasarkan Evaluasi dan Klasterisasi Perguruan Tinggi Berbasis Kinerja Penelitian yang diluncurkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional pada November 2019, Universitas Andalas menempati peringkat keempat dari peguruan tinggi se-Indonesia. Sejak 2016, kampus ini telah termasuk dalam perguruan tinggi negeri klaster 1 dari Kemenristekdikti. Pada tahun 2021, Unand resmi ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) ke-13 di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021.
Keinginan masyarakat Sumatera Barat untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi sudah ada sejak memasuki abad ke-20. Hal itu dapat dipahami karena pada masa itu sudah muncul golongan intelektual dan cendekiawan yang peduli dengan pendidikan anak bangsa. Namun, Pemerintah Kolonial Belanda tidak memberi kesempatan sedikit pun untuk mewujudkannya. Gagasan itu kembali mengemuka seiring diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Keinginan untuk mendirikan suatu jenjang pendidikan tinggi di Sumatera Barat baru dapat diwujudkan pada tahun 1948 dengan mendirikan enam akademi, yaitu: Akademi Pamong Praja, Akademi Pendidikan Jasmani, Akademi Kadet, Akta A Bahasa Inggris, dan Sekolah Inspektur Polisi. Keenam akademi tersebut berada di Bukittinggi. Selanjutnya, keberhasilan pendirian akademi ini mendorong sebuah yayasan pendidikan bernama Yayasan Sriwijaya untuk mendirikan Balai Perguruan Tinggi Hukum Pancasila (BPTHP) di Padang pada tanggal 17 Agustus 1951.
Mengikuti langkah Yayasan Sriwijaya tersebut, kemudian pemerintah mendirikan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Batusangkar pada tanggal 23 Oktober 1954, Perguruan Tinggi Negeri Pertanian di Payakumbuh pada tanggal 30 November 1954, dan Fakultas Kedokteran serta Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam (FIPIA) di Bukittinggi pada tanggal 7 September 1955. Keempat fakultas tersebut diresmikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Seiring dengan itu, Yayasan Sriwijaya pun menyerahkan BPTHP kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Tengah. Dan, sejak itu BPTHP berganti nama menjadi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Kelima fakultas itu menjadi cikal bakal dalam mendirikan Universitas Andalas. Oleh karena merupakan universitas pertama yang didirikan di Pulau Sumatra, maka Bung Hatta mengusulkan nama Universitas Andalas, dengan merujuk kepada nama Pulau Sumatra yang juga dikenal dengan Pulau Andalas.
Pada tanggal 13 September 1956, Wakil Presiden Mohammad Hatta meresmikan pembukaan Universitas Andalas di Bukittinggi. Selanjutnya, pada tahun 1958, untuk pertama kalinya Universitas Andalas mulai memetik hasil dengan lulusnya Mr. Rudito Rachmad sebagai Sarjana Hukum pertama. Satu tahun berikutnya, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat mewisuda pula empat mahasiswanya, yaitu Mr. Herman Sihombing, Mr. Zawier Zienser, Mr. Eddy Ang Ze Siang, dan Mr. Djalaluddin Ilyas.
Beberapa bulan setelah meresmikan Unand, Bung Hatta yang tidak sepaham lagi dengan Presiden Soekarno meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden. Sehingga berakhirlah Dwi Tunggal Soekarno-Hatta. Beberapa tokoh militer dan politik pun kemudian bersepakat untuk "menegur" pusat dengan mendirikan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan menjadikan Sumatra Tengah, khususnya Sumatera Barat sebagai basisnya.
Oleh karena itu, banyak dosen dan mahasiswa Unand yang menunjukkan kesepahamannya dengan PRRI. Akibatnya, Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan untuk menumpas PRRI juga memporakporandakan kampus Unand yang tersebar di beberapa kota: Padang, Bukittinggi, Batusangkar, dan Payakumbuh serta juga yang baru dibangun di Baso.
Situasi politik pada waktu itu benar-benar tidak kondusif untuk melaksanakan aktivitas perkuliahan. Dosen-dosen yang didatangkan dari luar negeri, terutama dari Eropa, ada yang pulang ke negaranya masing-masing dan ada pula yang pindah ke Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Institut Pertanian Bogor. Pada masa PRRI dapat dikatakan sebagai masa kemunduran Universitas Andalas.
Seiring dengan berakhirnya PRRI, Unand kembali menata perkembangannya. Pada tahun 1961, Unand membuka kembali Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan memindahkannya ke Padang. Sedangkan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam (FIPIA) baru dapat dibuka setahun kemudian dan itupun cuma dengan satu jurusan, yaitu Biologi. Selanjutnya, Perguruan Tinggi Ekonomi yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Pancasila pada tanggal 7 September 1957 menggabungkan diri dengan Unand. Pada tanggal 9 Oktober 1963, Unand membuka Fakultas Peternakan. Fakultas ini merupakan Fakultas Peternakan pertama yang didirikan di Indonesia. Dengan demikian, sampai tahun 1963 Unand telah memiliki tujuh (7) fakultas, namun pada tahun berikutnya FKIP memisahkan diri dan berkembang menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan selanjutnya berubah nama menjadi Universitas Negeri Padang (UNP).
Dengan kepindahan kampusnya ke Padang, Unand mulai membenahi diri secara menyeluruh, baik dari segi organisasi, dosen, maupun infrastruktur. Kampus Air Tawar dibangun untuk Fakultas Pertanian, FIPIA, Fakultas Peternakan, dan FKIP (sekarang menjadi kampus UNP). Adapun Fakultas Ekonomi dibangun di kampus Jati, Padang (sekarang kampus Fakultas Ekonomi Program Reguler Mandiri dan STIE Dharma Andalas). Sedangkan Fakultas Kedokteran terdapat di dua lokasi, yaitu Kampus Jati dan Pondok. Fakultas Hukum tetap berada di kampusnya yang lama di Parak Karambia (sekarang kampus Fakultas Hukum Program Reguler Mandiri). Adapun rektorat Unand berada di kampus Jati bersebelahan dengan Fakultas Ekonomi. Pada tahun 1962, jumlah dosen Unand sudah mencapai 261 orang, termasuk 180 orang dosen luar biasa dan "dosen terbang". Adapun jumlah mahasiswanya sudah mencapai 3920 orang.
Pada tahun 1982, Fakultas Sastra didirikan dan mulai menerima mahasiswanya untuk angkatan pertama. Pada awalnya fakultas ini bernama Fakultas Sastra dan Sosial Budaya kemudian berganti nama menjadi Fakultas Sastra karena Jurusan Sosiologi dengan Program Studi Sosiologi dan Antropologi yang juga baru dibuka "dititipkan" di fakultas ini. Kedua program studi tersebut menjadi cikal bakal untuk mendirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) pada tahun 1993. Fakultas Sastra kemudian juga berganti nama menjadi Fakultas Ilmu Budaya pada tahun 2011. Kampus kedua fakultas ini terletak di Jl. Situjuh, Jati, Padang, yang sebelumnya merupakan Labor Fisiologi Fakultas Kedokteran (sekarang rumah dinas rektor dan gedung percetakan Unand). Berikutnya, Unand membuka pula dua program studi Teknik Mesin dan Teknik Sipil pada tahun 1985, yang merupakan cikal bakal terbentuknya Fakultas Teknik. Pada awalnya pengelolaan kedua program studi ini berada di Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam (FMIPA), sedangkan dalam pelaksanaan perkuliahannya Unand bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Pendirian Fakultas Teknik ini baru disetujui oleh Dirjen Dikti pada tanggal 13 Mei 1993.
Sementara itu, Pendidikan Ahli Administrasi dan Perusahaan (PAAP) yang dibuka di Fakultas Ekonomi pada tahun 1980 berubah nama menjadi Program Diploma III (DIII) Ekonomi. Unand selanjutnya merintis pula pembukaan dua fakultas nongelar teknologi pada tahun 1982, yaitu Politeknik Teknologi dan Politeknik Pertanian. Kampus Politeknik Teknologi berada di Padang sedangkan kampus Politeknik Pertanian berada di Tanjung Pati, Payakumbuh. Fakultas Kedokteran juga mengembangkan diri dengan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis pada tahun 1984. Setahun berikutnya, Unand membuka Program Pascasarjana dengan bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan baru pada tahun 2000 Program Pascasarjana ini mulai berdiri sendiri serta mulai pula mendirikan Program Doktor (S3). Seiring dengan itu, Fakultas Ekonomi juga mulai menerima mahasiswa S2 untuk program Magister Manajemen. Selanjutnya, pada tahun 2008 Unand mengembangkan dua jurusan menjadi dua fakultas. Kedua fakultas itu adalah: Fakultas Teknologi Pertanian yang dikembangkan dari jurusan Teknologi Pertanian di Fakultas Pertanian dan Fakultas Farmasi yang dikembangkan dari jurusan Farmasi di FMIPA. Berikutnya, pada tanggal 13 Juli 2012 Fakultas Kedokteran dikembangkan lagi menjadi Fakultas Kesehatan Masyarakat, yang menjadi fakultas kedua belas di Universitas Andalas.
Saat terjadinya gempa bumi tanggal 30 September 2009, identifikasi kerusakan yang terjadi di lingkungan kampus Unand memperlihatkan bahwa hampir semua gedung mengalami kerusakan bervariasi. Kerusakan paling berat terjadi di Fakultas Teknik Universitas Andalas. Sebagai respons cepat atas gempa tersebut, maka dibentuk Tim Emergency Response and Recovery untuk membantu masyarakat yang terkena musibah gempa yang diketuai oleh Alfan Miko. Dibentuk pula 2 posko gempa, yaitu di Kampus Limau Manis untuk koordinasi dan penghimpunan mahasiswa untuk jadi relawan dan Posko Kampus Unand di Jalan Perintis Kemerdekaan untuk relawan dan penghimpunan berbagai sumbangan.
Sejak awal berdirinya hingga sekarang ini, Universitas Andalas total telah memiliki lima belas (15) fakultas, dan satu program pascasarjana, dengan rincian 44 program studi sarjana, 41 program studi magister (S2), 13 program studi doktor (S3), 12 program pendidikan dokter spesialis, 5 Profesi dan 4 program studi D3.
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia pada tahun 2016 menempatkan Unand di peringkat ke-11 perguruan tinggi terbaik di Indonesia dari 12 besar perguruan tinggi di Indonesia (Cluster 1) atau posisi pertama di Pulau Sumatra dan posisi kedua di luar Pulau Jawa. Selain itu, Majalah Tempo edisi Maret 2006 menempatkan Unand pada posisi ke-14 dalam analisisnya terhadap kapasitas alumninya yang diserap oleh dunia usaha. Sampai posisi ke-13 ditempati oleh perguruan tinggi yang berada di Pulau Jawa. Hal ini berarti Unand menduduki posisi pertama di Sumatra dan bahkan di luar Jawa. Pada bulan Mei 2008, Majalah Tempo kembali menempatkan Unand sebagai salah satu perguruan tinggi, dalam hal ini alumni Fakultas Pertanian dan Sastra, merupakan yang paling diminati oleh berbagai instansi dalam merekrut tenaga kerjanya. Unand juga merupakan satu-satunya perguruan tinggi di Sumatra yang memperoleh Akreditasi A. Dari laporan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) tahun 2003, Unand menduduki peringkat 11 (peringkat dua di luar Jawa) dari 41 perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Pada bulan Januari 2011, berdasarkan hasil survei halaman situs Webometrics, Unand termasuk dalam 100 perguruan tinggi terbaik di ASEAN (peringkat 26) atau peringkat 8 di Indonesia (terbaik di luar Pulau Jawa), sedangkan menurut survei per Januari 2012, Unand menduduki peringkat 38 di Indonesia. Universitas Andalas juga memiliki 130 Guru Besar/Profesor dan merupakan universitas yang memiliki Guru Besar terbanyak di Sumatra (Per 24 September 2010). Selain itu, Fakultas Kedokteran (FK) Unand merupakan FK pertama di Indonesia yang menjadi pionir dalam melaksanakan pendidikan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang bekerja sama dengan Health Workforce and service (HWS) project dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional dan juga merupakan salah satu dari 13 Fakultas Kedokteran di Indonesia yang diakui/terakreditasi oleh Pemerintah Malaysia.
Pada tahun 2006, Unand berusia 50 tahun. Dalam rangka merayakan ulang tahun emasnya, Unand mengadakan berbagai kegiatan. Di antaranya, pemberian gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 September 2006. Di samping itu, Unand juga menerbitkan 52 buku karya dosen-dosennya. Universitas Andalas juga merupakan salah satu perguruan tinggi pionir yang menyelenggarakan kuliah umum kewirausahaan untuk membangkitkan jiwa enterpreunership mahasiswanya yang rutin diadakan setiap hari Jumat sejak tahun akademik 2007/2008.
Pada tahun 2014, Unand mendapat akreditasi A dari BAN PT. Dengan demikian, Unand menjadi universitas keenam di Indonesia yang terakreditasi A setelah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Hasanuddin, atau yang pertama di Sumatra.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021, Universitas Andalas adalah sebuah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Sebuah Majelis Wali Amanat (MWA) bertugas untuk "menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik." MWA terdiri atas 17 (tujuh belas) orang, yang terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas (SAU), 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat, 8 (delapan) orang wakil dari dosen, 1 (satu) orang wakil dari alumni, 1 (satu) orang wakil dari tenaga kependidikan, dan 1 (satu) orang wakil dari mahasiswa.
Pada 2021, Ketua MWA Unand pertama dijabat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat. Pada 23 Desember 2024, ia mengundurkan diri sebagai Ketua dan Anggota MWA Unand karena terpilih menjadi Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, kemudian jabatannya sebagai ketua MWA digantikan oleh Febrin Anas Ismail mulai 7 Januari 2025.
.mw-parser-output .reflist{font-size:90%;margin-bottom:0.5em;list-style-type:decimal}.mw-parser-output .reflist .references{font-size:100%;margin-bottom:0;list-style-type:inherit}.mw-parser-output .reflist-columns-2{column-width:30em}.mw-parser-output .reflist-columns-3{column-width:25em}.mw-parser-output .reflist-columns{margin-top:0.3em}.mw-parser-output .reflist-columns ol{margin-top:0}.mw-parser-output .reflist-columns li{page-break-inside:avoid;break-inside:avoid-column}.mw-parser-output .reflist-upper-alpha{list-style-type:upper-alpha}.mw-parser-output .reflist-upper-roman{list-style-type:upper-roman}.mw-parser-output .reflist-lower-alpha{list-style-type:lower-alpha}.mw-parser-output .reflist-lower-greek{list-style-type:lower-greek}.mw-parser-output .reflist-lower-roman{list-style-type:lower-roman}
.mw-parser-output .side-box{margin:4px 0;box-sizing:border-box;border:1px solid #333;font-size:88%;line-height:1.25em;background-color:#f9f9f9}.mw-parser-output .side-box-abovebelow,.mw-parser-output .side-box-text{padding:0.25em 0.9em}.mw-parser-output .side-box-image{padding:2px 0 2px 0.9em;text-align:center}.mw-parser-output .side-box-imageright{padding:2px 0.9em 2px 0;text-align:center}@media(min-width:500px){.mw-parser-output .side-box-flex{display:flex;align-items:center}.mw-parser-output .side-box-text{flex:1}}@media(min-width:720px){.mw-parser-output .side-box{width:238px}.mw-parser-output .side-box-right{clear:right;float:right;margin-left:1em}.mw-parser-output .side-box-left{margin-right:1em}}
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.