Informasi Tender dari Lpse Universitas Diponegoro
Tender berikut adalah dari Lpse Universitas Diponegoro. Tersedia juga ratusan tender dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia diupdate setiap hari

Universitas Diponegoro
Peta Universitas Diponegoro
Universitas Diponegoro disingkat sebagai UNDIP (bahasa Jawa: ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦢꦶꦥꦺꦴꦤꦒꦫ, translit. Universitas Diponagara) adalah sebuah perguruan tinggi negeri di Indonesia yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Saat ini Undip telah memiliki 11 Fakultas dan 2 Sekolah. Kampus utama Undip terletak di daerah Tembalang, dan kampus utama lainnya terletak di daerah Pleburan.
UNDIP didirikan pada tanggal 9 Januari 1957 sebagai Perguruan Tinggi Swasta dan baru mendapat status sebagai Perguruan Tinggi Negeri pada tanggal 9 Januari 1960. Kata Diponegoro diambil dari Pangeran Diponegoro. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015, UNDIP statusnya ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Sekitar awal tahun 1950-an masyarakat Jawa Tengah pada umumnya dan masyarakat Semarang khususnya, membutuhkan kehadiran sebuah universitas sebagai pelaksana pendidikan dan pengajaran tinggi. Tujuannya untuk membantu pemerintah dalam menangani dan melaksanakan pembangunan di segala bidang khususnya bidang pendidikan. Pada waktu itu Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta hanya memiliki Universitas Gadjah Mada yang berstatus sebagai universitas negeri.
Sementara jumlah lulusan sekolah menengah atas di Jawa Tengah bagian utara yang akan melanjutkan pendidikan tinggi di universitas makin meningkat, Namun, karena masih sangat terbatasnya universitas yang ada, maka tidak semua lulusan dapat tertampung. Menyadari akan kebutuhan pendidikan tinggi yang semakin mendesak, kemudian dibentuk Yayasan Universitas Semarang dengan Akte Notaris R.M. Soeprapto No. 59 tanggal 4 Desember 1956 sebagai langkah awal didirikannya universitas di Semarang dengan nama Universitas Semarang yang secara resmi dibuka pada tanggal 9 Januari 1957, dengan Presiden Universitas (sekarang disebut rektor) yang pertama adalah Mr. Imam Bardjo.
Pada Dies Natalis ketiga Universitas Semarang pada tanggal 9 Januari 1960, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno mengganti nama Universitas Semarang menjadi Universitas Diponegoro. Perubahan nama ini merupakan penghargaan terhadap Universitas Semarang atas prestasinya dalam pembinaan bidang pendidikan tinggi di Jawa Tengah.
Keputusan Presiden ini kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1961 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 101247/UU tanggal 3 Desember 1960.
Keputusan tersebut berlaku surut mulai tanggal 15 Oktober 1957 dengan ketentuan tanggal tersebut ditetapkan sebagai Dies Natalis Undip mengingat pada tanggal tersebut terjadi “Pertempuran Lima Hari” revolusi fisik di kota Semarang. Undip memilih tanggal ini untuk meneruskan cita-cita pejuang kemerdekaan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan bangsa. Undip adalah bentuk sumbangsih para penerus bangsa atas amanah yang ditinggalkan para pejuang kemerdekaan.
Tahun 1957 ditetapkan sebagai tahun berdirinya Undip, dengan memperhatikan realitas sejarah bahwa Universitas Semarang sebagai universitas swasta – yang berdiri tahun 1957 merupakan embrio Universitas Diponegoro. Penetapan Dies Natalis Undip tanggal 15 Oktober 1957 telah dinyatakan dalam laporan rektor pada Dies Natalis Undip yang ke-13.
Perjalanan panjang Undip, telah mengantarkan universitas ini menjadi salah satu perguruan tinggi nasional yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa melalui alumni yang dihasilkannya dan karya-karya intelektual lain dalam bidang riset dan pemikiran.
Di tingkat nasional, menurut hasil SBMPTN tahun 2020, Undip menduduki peringkat kelima pada rumpun ilmu Sains-Teknologi (Saintek) dengan nilai rataan tertinggi mahasiswa yang diterima sebesar 592,55 dan peringkat kelima pada rumpun ilmu Sosial-Humaniora (Soshum) dengan nilai rataan tertinggi mahasiswa yang diterima sebesar 583,80.
Jalur SNBP adalah jalur yang ditujukan untuk para siswa yang berprestasi tinggi dan konsisten di SMA/SMK/MA. Data dari prestasi yang akan digunakan adalah nilai rapor dan portofolio akademik dari semester 1 hingga semester 5 selama sekolah. Mulai tahun 2023, PMB Jalur SNBP dibuka pada seluruh Program Studi di Universitas Diponegoro baik Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4).
Jalur SNBT adalah jalur masuk PTN melalui tahap tes/ujian tertulis. Ujian yang dilakukan sekarang sudah menggunakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Mulai tahun 2023, PMB Jalur SNBT dibuka pada seluruh Program Studi di Universitas Diponegoro baik Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4).
Jalur Penerimaan Seleksi Siswa Berpotensi (PSSB) adalah jalur penerimaan Sarjana Terapan pada Sekolah Vokasi dan D3 PSDKU Universitas Diponegoro melalui prestasi akademik (nilai rapor) dan prestasi lain yang mendukung. Mulai tahun 2023, PMB Jalur PSSB untuk Program Studi Sarjana Terapan (D4) sudah tidak membuka seleksi sebagai salah satu jalur masuk.
Jalur SBUB atau Seleksi Bibit Unggul Berprestasi merupakan kesempatan masuk Undip yang diberikan kepada lulusan SMA/MA/SMK/sederajat yang memiliki potensi bakat dan prestasi unggul (di bidang olah raga, seni, atau ilmu pengetahuan dan teknologi, minimal pernah juara 1, 2, atau 3 tingkat nasional).
Jalur Prestasi Sekolah Vokasi (JPSV) adalah jalur Ujian Mandiri (UM) untuk penerimaan Program Diploma IV / Sarjana Terapan di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (SV UNDIP) melalui prestasi akademik (nilai rapor) dan/atau non akademik. PMB JPSV dibuka pertama kali mulai tahun 2025 hanya untuk Program Studi Sarjana Terapan (D4) Universitas Diponegoro.
Jalur IUP (International Undergraduate Program) dirancang sebagai kelas khusus dengan Bahasa Inggris sebagai media komunikasi dalam semua kegiatan di kampus. Kelas IUP dirancang untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan kesempatan seluas-luasnya bagi calon mahasiswa nasional maupun internasional. Sejauh ini, 6 fakultas di Undip telah membuka kelas internasional/program IUP.
Jalur UM atau Ujian Mandiri merupakan kesempatan masuk Undip yang diberikan melalui ujian tertulis yang diseleggarakan oleh pihak Undip sendiri. Waktu pendaftaran Ujian Mandiri bisanya diadakan setelah SBMPTN. Ujian Mandiri ini dibuka dalam 2 gelombang.
Sejak awal berdiri hingga sekarang, Universitas Diponegoro telah memiliki 11 fakultas dan 2 sekolah, dengan rincian 21 Program Studi Diploma (D3), 11 Program Studi Sarjana Terapan/Diploma 4 (D4), 58 Program Studi Sarjana (S1), 38 Program Studi Magister (S2), 19 Program Pendidikan Dokter Spesialis, 4 Program Profesi, dan 15 Program Studi Doktor (S3).
Universitas Diponegoro Terakreditasi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi) dengan predikat A (Amat Baik) dengan SK No 13/SK/BAN-PT/Akred/PT/II/2018. Beberapa indikator penilaian akreditasi meliputi: mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola, mutu produktivitas luaran dan capaian, mutu proses pendidikan, dan mutu input.
Sejumlah program studi di Universitas Diponegoro telah mendapatkan akreditasi internasional. Program studi yang telah mendapatkan akreditasi AUN-QA (ASEAN University Network-Quality Assurance) diantaranya adalah Teknik Kimia, Teknik Mesin, Kesehatan Masyarakat, dan Ekonomi Pembangunan. Lalu beberapa program studi yang telah terakreditasi ABEST21 (Alliance On Business Education and Scholarship For Tomorrow, a 21st Century) antara lain adalah Manajemen dan Akuntansi. Kemudian, beberapa program studi yang telah terakreditasi IABEE (Indonesian Accreditation Board for Engineering Education) meliputi Teknik Sipil, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, dan Teknik Elektro. Selain itu 15 program studi lain juga telah terakreditasi FIBAA (Foundation for International Business Administration Accreditation).
Universitas Diponegoro menempati peringkat 6 dari 13 Perguruan Tinggi terbaik (Klaster I) tahun 2019 kelompok non-politeknik.
Publikasi ilmiah Undip terindeks di Scopus sebanyak 7.790 dokumen dan menempati peringkat 7 se-Indonesia.
Universitas Diponegoro (Undip) menempati posisi papan atas 5 besar kampus terbaik di Indonesia dalam rilis terbaru yang dikeluarkan oleh lembaga 4ICU, pada bulan Januari 2021. Sebagaimana dimuat dalam situs resmi 4ICU, Undip menempati ranking ke-3 kampus terbaik di Indonesia.
Universitas Diponegoro menempati peringkat 8 se-Indonesia dalam QS World University Ranking, dan menempati peringkat 8 se-Indonesia dalam QS Asian University Ranking. Secara global, Undip menempati ranking di kisaran 725.
Hasil pemeringkatan Times Higher Education (THE) World University Ranking (WUR) 2021, UNDIP berada di posisi ke-4 dari 9 universitas di Indonesia yang diakui THE WUR masuk dalam posisi terhormat di tingkat internasional. Secara global, Undip menempati peringkat di kisaran 1000+ teratas dunia.
Universitas Diponegoro (Undip) meraih penghargaan International Council for Small Business (ICSB) Indonesia Presidential Award 2016. Undip memperoleh penghargaan ini untuk pilar Academician khususnya dalam bidang penelitian (research). Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi serta komitmen Undip dalam mendukung kemajuan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia.
Terdapat beberapa Pusat Penelitian dan Pusat Layanan di Universitas Diponegoro yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro, antara lain:
Universitas Diponegoro mempunyai lambang yang digambarkan dalam bentuk dasar segi lima berbingkai lengku dan sisi lima yang berisi kuncup bunga melati yang sedang berkembang, berkelopak 10 helai, berdaun bunga 15 helai. Dalam kuncup bunga melati terdapat keris dan siluet Pangeran Diponegoro dan kupel (kubah) dengan 8 pancaran sinar. Tulisan Universitas Diponegoro terletak pada sisi kiri atas melengkung ke arah sisi kanan atas bunga melati, tulisan Semarang terletak dibawah kelopak bunga melati.
Lambang segi lima melambangkan dasar negara Pancasila. Kuncup bunga melati bermakna sebagai lembang pendidikan tinggi. Keris melambangkan ketajaman analisis yang menjamin kemandirian, ketepatan, presisi, dan akurasi serta kegunaan. Siluet Pangeran Diponegoro melambangkan jiwa kepahlawanan yang dimiliki oleh Pangeran Diponegoro yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tinggi rasa tanggung jawab, peka dan tanggap terhadap lingkungan dan sekaligus merupakan menifestasi jati diri Universitas Diponegoro. Kubah melambangkan religiusitas warga kampus, ketakwaan dan kepatuhan pada agama yang dianutnya. Pancaran 8 sinar melambangkan pencerahan dan penerangan kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian serta melambangkan penyebaran hasil Tri Dharma Perguruan Tinggi ke segala penjuru. Daun bunga yang berjumlah 15 helai dan kelopak bunga yang berjumlah 10 helai melambangkan tanggal dan bulan kelahiran Universitas Diponegoro, 15 Oktober.
Warna hitam pada warna dasar, inti dari keris dan pegangannya melambangkan kepribadian. Warna kuning emas (prada) pada warna bingkai dan siluet Pangeran Diponegoro melambangkan keagungan. Warna merah pada pancaran 8 sinar di belakang siluet Pangeran Diponegoro melambangkan keberanian. Warna putih pada kelopak dan daun bunga serta tulisan Universitas Diponegoro Semarang melambangkan kesucian.
Lokasi Universitas Diponegoro tersebar di beberapa lokasi di Kota Semarang, Kabupaten Batang dan Jepara dengan perincian 8 lokasi kampus dan 1 lokasi perumahan dinas.
Kampus Undip Pleburan merupakan kampus tertua dan kampus pertama Undip, didirikan pada tahun 1957 yang terletak di Pleburan, Semarang. Kini kampus Pleburan hanya menjadi tempat untuk program pascasarjana dan beberapa pusat administrasi. Sementara semua program sarjana telah terpusat di kampus Tembalang.
Kampus Tembalang merupakan kampus utama Undip yang terletak di Tembalang, Semarang, dibangun pada tahun 1980-an. Semua program studi sarjana dari semua fakultas (Hukum, Ekonomika dan Bisnis, Teknik, Ilmu Budaya, Kesehatan Masyarakat, Sains dan Matematika, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Peternakan dan Pertanian, Perikanan dan Ilmu Kelautan, Psikologi, Kedokteran) dan pusat administrasi di Undip berada di kampus Tembalang yang menempati lahan sebesar 180 hektar ini. Program Vokasi juga telah berada di kampus Tembalang. Pascasarjana Fakultas Teknik adalah satu-satunya program pascasarjana yang terletak di Kampus Tembalang, sementara program pascasarjana lainnya tetap berada di Kampus Pleburan.
Kampus utama Undip Tembalang juga dilewati oleh layanan transportasi umum Trans Semarang koridor 6 yang menghubungkan Universitas Diponegoro dengan Universitas Negeri Semarang.
Selain itu di Kampus Tembalang terdapat pula fasilitas lain seperti Rektorat, SA-MWA, Student Centre, laboratorium terpadu, stadion universitas, rusunawa (asrama mahasiswa), masjid kampus, SPBU kampus, hutan kampus, serta waduk kampus.
Universitas Diponegoro memiliki 5 twinblok bangunan untuk Asrama Mahasiswa yang disebut Rusunawa (Rumah Susun Sewa bagi Mahasiswa), yang merupakan fasilitas asrama bagi mahasiswa Universitas Diponegoro. Rusunawa Undip terletak di antara LPPU Undip dan Stadion Undip.
Gedung Prof. Soedarto S.H merupakan salah satu gedung yang dimiliki kampus Undip di Tembalang dan menjadi salah satu gedung yang paling sering digunakan untuk acara-acara penting. Seperti daftar ulang verifikasi registrasi calon mahasiswa baru, seminar, workshop, pengukuhan guru besar, wisuda, dan acara besar lainnya.
Gedung Mr. Imam Bardjo merupakan salah satu gedung auditorium yang dimiliki Undip, terletak di kampus Pleburan, berfungsi sebagai gedung serbaguna dan digunakan untuk acara-acara penting serta kegiatan olahraga indoor.
Perpustakaan Undip merupakan bagian dari sebuah Unit Pelaksana Teknis di Universitas Diponegoro yang memberikan layanan perpustakaan. Selain itu UPT Perpustakaan Undip juga didukung oleh Perpustakaan yang ada di masing-masing fakultas dan jurusan. Perpustakaan Undip menempati sebuah gedung berlantai 5 di kompleks Widya Puraya.
Student Centre (SC) Universitas Diponegoro adalah gedung pusat kegiatan mahasiswa Undip. Student Centre ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa Undip dalam melakukan kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan tupoksi masing-masing. Student Centre memiliki beberapa ruang, yakni satu pendopo, 40 ruang bagi UKM, satu mushola, satu kantin, dan dua ruang transit.
Hotel Undip Inn adalah fasilitas di Universitas Diponegoro yang terletak di Gedung Training Centre II (TCII). Bangunan tersebut memiliki luas 3.000 m2 dengan tinggi 8 lantai. Lantai pertama adalah lobby dan fasilitas umum, lantai dua adalah ruang pengelola dan ruang pelatihan, lantai 3 hingga 7 adalah fasilitas penginapan dengan jumlah kamar ada 50 sekelas dengan fasilitas kamar hotel bintang tiga, serta lantai 8 adalah ruang convention dan ruang penunjang. Fasilitas ini untuk memfasilitasi dan mengakomodasi kegiatan seperti pelatihan atau seminar yang ada di Undip, dan terbuka untuk umum.
Beberapa fasilitas umum dan penunjang akademik lainnya di lingkungan kampus Universitas Diponegoro antara lain:
Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Universitas Diponegoro dapat mengembangkan usaha komersial dengan tujuan memperoleh pendapatan non mahasiswa berupa kenaikan aset bersih usaha, untuk mewujudkan kemandirian perguruan tinggi.
Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) dari mulai didirikan hingga sekarang telah meghasilkan lebih dari 166 ribu alumni yang berkiprah diberbagai industri dan perusahaan mulai dari PNS, akademisi, pejabat BUMN, pejabat pemerintahan, CEO perusahaan, aktivis, penulis, selebritis, anggota DPR, hingga jajaran menteri. Beberapa contoh diantaranya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2019, unit-unit di Universitas Diponegoro dinaungi oleh beberapa badan utama universitas yang antara lain:
Unit Layanan Terpadu merupakan suatu unit yang melayani seluruh layanan pada Universitas Diponegoro. Secara bertahap akan dibuka berbagai layanan untuk mahasiswa, dosen, staff, dan masyarakat umum.
Diponegoro University International Office (DIO) adalah bagian sistem administrasi universitas yang memberi pelayanan terhadap peneliti dan mahasiswa asing di Undip, serta partner universitas internasional. DIO akan melayani kebutuhan mereka selama mereka menetap di Universitas Diponegoro. Pusat DIO terletak di ICT Centre International Office Undip.
Terdapat angkutan kota yang tersedia, khususnya angkot kuning yang beroperasi dari Ngesrep (bagian gerbang patung kuda Diponegoro) Undip menuju daerah kampus di Tembalang.
Terdapat pula layanan bus Trans Semarang koridor yang melalui beberapa halte di kampus Undip berdasarkan urutannya yaitu:
Halte-halte tersebut akan menghubungkan Universitas Diponegoro menuju Universitas Negeri Semarang di Sekaran, Gunungpati.
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.
Serta juga dibahas dalam KBBI, bahwa Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa.
Pengadaaan barang/jasa pada sektor pemerintahan memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada sektor lainnya, hal ini dikarenakan pembiayaannya berkaitan dengan APBN atau APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat di pertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya.
Sedangkan Pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, prosesnya lebih sederhana dan lebih mudah dibandingkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor swasta, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
PENGERTIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa :
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
PRINSIP – PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa baik pada sektor pemerintah ataupun swasta (perusahaan) harus menganut nilai dasar ataupun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa :
EFISIEN
Efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan.
Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah:
- Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah;
- Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar;
- Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.
EFEKTIF
Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:
- Kualitas terbaik;
- Penyerahan tepat waktu;
- Kuantiutas terpenuhi;
- Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
- Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.
TRANSPARAN
Adanya suatu keadaan dimana pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan bisa melihat dengan jelas barang dan/jasa yang akan dibeli dan dapat memantau proses lebih detail. Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya Pengadaan Barang/Jasa transparan adalah:
- Semua peraturan/kebijakan/aturan administrasi/prosedur dan praktek yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta;
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan;
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan; dan
- Kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta.
Sehingga dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan:
- Pengumuman yang luas dan terbuka;
- Memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran;
- Menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi;
- Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran.
Dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya
TERBUKA
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
BERSAING
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang sehat antar penyedia.
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.
Beberapa persyaratan agar persaingan sehat dapat diberlakukan:
- PBJ harus transparan dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mempu melakukan evaluasi diri berkaitan dengan tingkat kompetitipnya serta peluang untuk memenangkan persaingan;
- Dalam setiap tahapan dari proses pengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat;
- Dihindarkan terjadinya conflict of interest; dan
- Ditegakkannya prinsip non diskriminatif secara ketat.
Prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan.
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.
Hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah:
- Memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak;
- Menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa;
- Pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan;
- Informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi;
- Para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan.
AKUNTABEL
Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga Pengadaan Barang/Jasa akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan;
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta
KESIMPULAN
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.