Tender Alpalhan Pengembangan Pusat Deteksi dan Identifikasi Ancaman dan Serangan Siber
Rp. 7.586.200.000,00
Kantor Pushansiber Bainstrahan Jl. Pondok Labu Raya Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Kantor Pushansiber Bainstrahan Jl. Pondok Labu Raya Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
LPSE Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

LPSE Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Tender Alpalhan Pengembangan Pusat Deteksi dan Identifikasi Ancaman dan Serangan Siber
Nilai Pagu Paket Alpalhan Pengembangan Pusat Deteksi dan Identifikasi Ancaman dan Serangan Siber Rp. 7.586.200.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||
|
||
Memiliki NPWP
|
||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||
Memiliki TDP atau NIB
|
||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2 tahun sebelumnya |
||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain |
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat OSCP Offensive Security Certified Professional minimal 1 orang
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat CISSP Certified Information System Secuirty Professional minimal 1 orang
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat ISO 90012015
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat EC-Council Certified Security Specialist minimal 1 orang
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat CISO Chief Information Security Officier dan CSCU Certified Secure Computer User minimal 1 orang
|
Memiliki SDM Tenaga Ahli
|
||||||||||||||||
Memiliki SDM Tenaga Teknis
|
||||||||||||||||
Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
|
||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Penyediaan barang pada divisi Lihat Tabel yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak |
||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup Lihat Tabel yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak |
||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 sepuluh tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50 lima puluh persen nilai HPS Pagu Anggaran |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Alpalhan Pengembangan Pusat Deteksi dan Identifikasi Ancaman dan Serangan Siber
Unit
LPSE Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Pagu
Rp. 7.586.200.000,00 (8,0 M)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
09-Nopember-2022 s/d 15-Nopember-2022
Satuan Kerja
BAINSTRAHAN KEMHAN
K/L/PD
Kementerian Pertahanan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37408044 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Lainnya Alpalhan Pengembangan Pusat Deteksi dan Identifikasi Ancaman dan Serangan Siber | APBN |
- Peluang Tender Proyek Smart City: Strategi Menangkan Proyek Kota Cerdas di Indonesia
- Proyek Lelang Pembangunan Pusat Logistik 2025: Analisis & Strategi Menang Tender
- Peluang Tender Sektor Energi Terbarukan: Kuasai Proyek Strategis 2025
- Rahasia Menang Tender Renovasi Fasilitas Olahraga: Dari Dokumen Hingga Teknik Penawaran
- Peluang Proyek Lelang Digital 2025: Raih Kontrak GovTech Bernilai Triliunan
- Tender Proyek Perbaikan Fasilitas Kesehatan: Strategi Menang di Era Digital

Lokasi Pekerjaan
Peta Kantor Pushansiber Bainstrahan Jl. Pondok Labu Raya Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Tentang LPSE Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.
Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!