Tender Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakat Masjid Al Uswatul Hasanah dan Masjid An Nur

Rp. 300.000.000,00

Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota)

Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota)
LPSE Kota Tanjungpinang
Tender Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakat  Masjid Al Uswatul Hasanah dan Masjid An Nur Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota) LPSE Kota Tanjungpinang

LPSE Kota Tanjungpinang

Tender Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakat Masjid Al Uswatul Hasanah dan Masjid An Nur

Nilai Pagu Paket Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakat Masjid Al Uswatul Hasanah dan Masjid An Nur Rp. 300.000.000,00

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
SIUP atau Perizinan Berbasis Resiko Sesuai ketentuan yang berlaku
Memiliki 9001
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Memiliki TDP atau NIB
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
d) KTP.
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan
d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
Tabel Data KBKI
Divisi Kelompok Deskripsi Tahun
88 887 Jasa pembuatan logam pabrikan, mesin dan peralatan lainnya KBKI 2015
62 622 Jasa perdagangan eceran, di toko khusus KBKI 2015
61 611 Jasa perdagangan besar, kecuali atas dasar balas jasa atau kontrak KBKI 2015
Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakat Masjid Al Uswatul Hasanah dan Masjid An Nur

Unit

LPSE Kota Tanjungpinang

Pagu

Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)

Metode

Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tanggal

02-Desember-2022 s/d 08-Desember-2022

Satuan Kerja

SEKRETARIAT DAERAH

K/L/PD

Pemerintah Daerah Kota Tanjung Pinang

Rencana Umum Pengadaan

Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
37269332 Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakat Masjid Al Uswatul Hasanah dan Masjid An Nur APBDP
Tender Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakat  Masjid Al Uswatul Hasanah dan Masjid An Nur Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota) LPSE Kota Tanjungpinang

Lokasi Pekerjaan

Peta Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota)

Tentang LPSE Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang atau sering juga ditulis Tanjung Pinang adalah ibu kota dari provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kota ini terletak di Pulau Bintan dan beberapa pulau kecil seperti Pulau Dompak dan Pulau Penyengat, dengan koordinat 0º5' LU dan 104º27' BT. Kota Tanjungpinang dahulunya adalah pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga. Sebelum dimekarkan menjadi kota otonom, Tanjungpinang adalah ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan). Kota ini juga awalnya adalah ibu kota Provinsi Riau (meliputi Riau daratan dan kepulauan) sebelum dipindahkan ke Kota Pekanbaru.

Kota ini memiliki beberapa tempat pariwisata, seperti Pulau Penyengat yang hanya berjarak kurang lebih 2 mil dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pantai Trikora dengan pasir putih, terletak kurang lebih 65 km dari kota, dan pantai buatan yaitu Tepi Laut di garis pantai pusat kota.

Pelabuhan Laut Tanjungpinang di Sri Bintan Pura memiliki kapal-kapal jenis feri dan feri cepat (speedboat) untuk akses domestik ke pulau Batam dan pulau-pulau lain seperti Kepulauan Karimun dan Kundur, serta kota-kota lain di Riau. Pelabuhan ini juga merupakan akses internasional ke Malaysia dan Singapura.

Kota Tanjungpinang berada di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dengan letak geografis berada pada 0°51' sampai dengan 0°59' Lintang Utara dan 104°23' sampai dengan 104°34' Bujur Timur. Wilayah Kota Tanjungpinang memiliki luas wilayah sekitar 239, 5 kilometer persegi dan sebagiannya merupakan wilayah perairan laut. Sebagian wilayah Tanjungpinang merupakan dataran rendah, kawasan rawa bakau, dan sebagian lain merupakan perbukitan, sehingga lahan kota sangat bervariasi dan berkontur.

Kota Tanjungpinang maupun Pulau Bintan keseluruhan beriklim tropis dengan temperatur 23 °C – 34 °C. Tekanan udaranya berkisar antara 1.010,2 mbs dan 1.013,7 mbs. Secara resmi, wilayah Kota Tanjungpinang tidak memiliki musim kemarau dan musim penghujan. Dalam arti lain, wilayah ini tidak mempunyai perbedaan musim yang mencolok di daerah ini. Dengan demikian, hujan dapat turun sepanjang tahun. Namun setiap akhir sampai dengan awal tahun terjadi "Angin Utara" yang sangat berbahaya dengan gelombang yang sangat kuat.

Berdasarkan Sulalatus Salatin, Tanjungpinang merupakan bagian dari Kerajaan Malaka. Setelah jatuhnya Malaka ke tangan Portugal, Sultan Mahmud Syah menjadikan kawasan ini sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Malaka. Kemudian menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Johor, sebelum diambil alih oleh Belanda setelah mereka menundukan perlawanan Raja Haji Fisabilillah tahun 1784 di Pulau Penyengat.

Pada masa Hindia Belanda, Tanjungpinang merupakan pusat pemerintahan Karesidenan Riouw. Kemudian di awal kemerdekaan Indonesia, menjadi ibu kota Provinsi Riau. Pada tahun 1957, Tanjungpinang menjadi ibu kota Provinsi Riau. Namun dua tahun kemudian ibu kota propinsi itu dipindahkan ke Pekanbaru. Setelah itu statusnya menjadi Kota Administratif hingga tahun 2000. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2001, pada tanggal 21 Juni 2001 statusnya ditingkatkan menjadi Kota Tanjungpinang. Pusat pemerintahan yang semula berada di pusat Kota Tanjungpinang, kemudian dipindahkan ke Senggarang (bagian utara kota). Hal ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan serta mengurangi kepadatan penduduk yang selama ini berpusat di Kota Lama (bagian barat kota). Pada tahun 2002, Kota Tanjungpinang kembali menjadi ibu kota provinsi, yakni Provinsi Kepulauan Riau.

Pada tahun 2002 Dra. Hj. Suryatati A. Manan terpilih sebagai wali kota pertama melalui pemilihan oleh DPRD Kota Tanjungpinang. Pada tahun 2007, ia terpilih kembali untuk menjadi Wali Kota Tanjungpinang. Kemudian pada tahun 2013, ia digantikan oleh H. Lis Darmansyah, S.H. Kemudian Wali Kota Tanjungpinang dijabat oleh H. Syahrul, S.Pd. Syahrul meninggal dunia dan digantikan oleh Hj. Rahma, S.IP.

Kota Tanjungpinang memiliki 4 kecamatan dan 18 kelurahan (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 207.933 jiwa dengan luas wilayahnya 144,56 km² dan sebaran penduduk 1.438 jiwa/km².

Suku Melayu merupakan penduduk asli dan kelompok suku bangsa terbesar di Tanjungpinang. Disamping itu terdapat pula Suku Bugis dan Tionghoa yang sudah ratusan tahun berbaur dengan Suku Melayu dan menjadi penduduk tetap semenjak zaman Kesultanan Johor-Riau dan Residentie Riouw. Suku Bugis awalnya menetap di Kampung Bugis dan Suku Tionghoa banyak menempati Jalan Merdeka. Setelah masa kemerdekaan, suku Minang mulai mendatangi Tanjungpinang. Di mana orang Minang sebagian besar menempati pemukiman di sekitar pasar

Bahasa yang digunakan di Tanjungpinang adalah Bahasa Melayu. Di samping itu, banyak pula yang menggunakan Bahasa Jawa, Bahasa Minangkabau dan Bahasa Batak. Masyarakat Tionghoa sebagian menggunakan Bahasa Tiochiu dan Bahasa Hokkien dalam berkomunikasi.

Transportasi di Tanjungpinang sebagian besar masih mengandalkan transportasi laut. Di kota ini terdapat 24 pelabuhan domestik dan satu pelabuhan internasional yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura. Untuk terminal angkutan kota, hanya ada satu yaitu Terminal Sei Carang. Sedangkan untuk pengangkutan udara, kota ini dilayani oleh Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah yang memiliki kapasitas 1.000.000 penumpang / tahun. Pada tahun 2014, penumpang yang datang melalui bandara ini berjumlah 135.797 penumpang, sedangkan yang berangkat sebanyak 132.735 orang.

Pada tahun 2001, sektor perdagangan, hotel, dan restoran memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam membangun perekonomian Kota Tanjungpinang yaitu sebesar 35,54% kemudian diikuti oleh sektor industri pengolahan 15,37%, sektor bangunan 13,29%, sektor jasa-jasa 12,51%, dan sektor pengangkutan dan komunikasi 10,82%. Sedangkan sektor lainnya meliputi sektor listrik, gas, dan air bersih, keuangan, pertanian, dan sektor pertambangan dan penggalian sebesar 12,47%.

Pulau Penyengat merupakan salah satu kawasan wisata di Kota Tanjungpinang. Pulau seluas 3,5 km² ini berada di sebelah barat Kota Tanjungpinang dan dapat ditempuh 15 menit dengan transportasi laut. Pada pulau ini terdapat banyak peninggalan lama dengan wujud bangunan yang telah dijadikan situs cagar budaya. Selain itu juga dijumpai kelenteng atau vihara di kawasan Kampung Bugis dan Kampung Senggarang yang sekaligus menjadi kawasan wisata religi. Wisata lainnya juga dapat ditemukan di Pantai Impian, Tugu Pensil, Tepi Laut, Mall Ramayana Tanjungpinang, Bestari Mall, Bintan Indah Mall, Tanjungpinang City Center dan sebagainya.

Pariwisata di Kota Tanjungpinang ditunjang oleh adanya 8 hotel berbintang, 32 hotel melati, 34 rumah makan dan pusat-pusat belanja yang terdiri dari 13 supermarket serta pertokoan yang tersebar di wilayah kota. Pada tahun 2014, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sebagian besar berasal dari Singapura (71,39%) dan diikuti oleh Malaysia (13,71%). Wisatawan dari luar ASEAN terutama berasal dari Tiongkok (3,31%), India (2,21%) dan Inggris (1,08%). Kota ini juga menawarkan sajian kuliner aneka hidangan laut Melayu dan masakan Tionghoa.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakat Masjid Al Uswatul Hasanah dan Masjid An Nur

Sumber