Tender Belanja jasa konsultansi pengawasan arsitektur
Rp. 200.000.000,00
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI - Morowali (Kab.)
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI - Morowali (Kab.)
LPSE Kabupaten Morowali
LPSE Kabupaten Morowali
Tender Belanja jasa konsultansi pengawasan arsitektur
Nilai Pagu Paket Belanja jasa konsultansi pengawasan arsitektur Rp. 200.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Memiliki TDP atau NIB
|
||||
Memiliki NPWP
|
||||
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP. |
||||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
Memiliki SDM Manajerial
|
||||||||
Memiliki SDM Tenaga Ahli
|
||||||||
Memiliki SDM Tenaga Teknis
|
||||||||
Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
|
||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan. |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Belanja jasa konsultansi pengawasan arsitektur
Unit
LPSE Kabupaten Morowali
Pagu
Rp. 200.000.000,00 (200,0 Jt)
Metode
Tender - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tanggal
08-April-2023 s/d 28-April-2023
Satuan Kerja
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
43372953 | Belanja jasa konsultansi pengawasan arsitektur | APBD |
- Mengapa Website Penting untuk Bisnis Perusahaan Penyedia Layanan Laundry Anda
- Mengenal ISO 27701: Pentingnya Sertifikasi dan Training untuk Keamanan Data Pribadi
- Mengenal ISO 13485 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Perusahaan Medis
- Mengenal ISO 9001 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Bisnis
- Optimalkan Bisnis Anda dengan ISO Manajemen Mutu: Strategi dan Manfaat Terkini
- Langkah Mudah Memenuhi Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia
Lokasi Pekerjaan
Peta INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI - Morowali (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Morowali
Kabupaten Morowali adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Bungku Tengah. Kabupaten ini mempunyai luas sebesar 5.472,00 km² dan berpenduduk sebanyak 170.415 jiwa per tanggal 30 Juni 2022, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dan sebanyak 176.244 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2023.
Morowali adalah salah satu daerah penghasil nikel di Indonesia dan memiliki kawasan industri berbasis nikel dan baja Dan Juga beroperasi Di Wilayah Sulawesi Tengah Timah Emas Putih (Solderan) yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). PT IMIP berada di Kecamatan Bahodopi dan memiliki pelabuhan serta bandar udara sendiri. PT IMIP merupakan kerjasama Bintang Delapan Group dengan Tsingshan Steel Group dari Tiongkok. Kementerian Perindustrian mendirikan Politeknik Industri Logam Morowali (PILM) untuk membentuk sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri nikel.
Kabupaten Morowali merupakan kabupaten yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-undang RI Nomor 51 Tahun 1999. Kabupaten Morowali merupakan salah satu dari dua belas kabupaten dan satu kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Sejarah perjuangan untuk melahirkan Kabupaten Morowali sudah lama tumbuh dan menggelora di hati masyarakat. Aspirasi tersebut terus berkembang yang kemudian sampai pada tingkat lahirnya kemampuan politik dari wakil-wakil rakyat di lembaga DPRD dengan dicetuskannya Resolusi DPRD-GR Provinsi Sulawesi Tengah nomor: 1/DPRD/1966 yang isinya meminta kepada Pemerintah Pusat agar Provinsi Sulawesi Tengah dimekarkan menjadi 11 (sebelas) daerah otonom tingkat II, yaitu 2 (dua) Kotamadya dan 9 Kabupaten, salah satu diantaranya adalah Kabupaten Morowali (waktu itu masih disebut Mori Bungku).
Sejarah perjuangan panjang ini ternyata tak pernah mengenal akhir, sehingga begitu masa reformasi, peralihan orde baru ke masa reformasi saat ini, di mana kebebasan demokrasi lebih digaungkan sebagai konsep pemerintahan, dengan kemudian diterapkannya konsep pemerintahan desentralisasi, yang diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah ditingkat Kabupaten, dimana Kabupaten diberi porsi yang lebih besar lagi untuk mengatur daerahnya sendiri. Maka semakin luaslah potensi bagi terbentuknya daerah Kabupaten baru. Oleh karena itu moment ini direspon oleh masyarakat seluruh lapisan di daerah Morowali untuk memperjuangkan kembali aspiral lamanya, yakni pembentukan Kabupaten Poso. Dan akhirnya perjuangan dan aspirasi masyarakat daerah ini berhasil, yakni dengan keluarnya kebijakan Pemerintah Pusat untuk membentuk daerah Morowali, berdiri sebagai Kabupaten sendiri, yang diberi nama Kabupaten Morowali, berdasarkan hasil pemikiran dan kesepakatan seluruh lapisan masyarakat.
Keputusan Pemerintah Pusat untuk membentuk Kabupaten Morowali ini kemudian dituangkan ke dalam UU RI Nomor 51 Tahun 1999. Setelah terbentuknya Kabupaten Morowali, langkah selanjutnya mempersiapkan perangkat wakil rakyat di DPRD dan pemilihan Bupati, Saat ini bupati terpilih pertama yang memimpin secara definitif Kabupaten Morowali adalah Andi Muhammad Abubakar dan Datlin Tamalagi sebagai wakil bupati definitif pertama dan Drs. H. Chaerudin Zen sebagai Sekretaris Kabupaten Morowali.
Kabupaten Morowali merupakan kabupaten yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-undang RI Nomor 51 Tahun 1999.
Kabupaten Morowali terdiri dari 9 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 126 Desa dengan luas wilayah 3.037,04 km² dan jumlah penduduk sebesar 129.814 jiwa dengan sebaran penduduk 43 jiwa/km².
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!