Tender Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN)

Rp. 2.898.898.375,00

Puskesmas Togo-Togo - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tolo - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Rumbia - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tompobulu - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Buludoang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tarowang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Binamu - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bulusibatang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontoramba - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Arungkeke - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Binamu Kota - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tino - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tamalatea - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontosunggu Kota - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bululoe - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Kapita - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontomatene - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bangkala - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Barana - Jeneponto (Kab.)

Puskesmas Togo-Togo - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tolo - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Rumbia - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tompobulu - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Buludoang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tarowang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Binamu - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bulusibatang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontoramba - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Arungkeke - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Binamu Kota - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tino - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tamalatea - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontosunggu Kota - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bululoe - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Kapita - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontomatene - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bangkala - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Barana - Jeneponto (Kab.)
LPSE Kabupaten Jeneponto
Tender Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN) Puskesmas Togo-Togo - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tolo - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Rumbia - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tompobulu - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Buludoang - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tarowang - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Binamu - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bulusibatang - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bontoramba - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Arungkeke - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Binamu Kota - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tino - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tamalatea - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bontosunggu Kota - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bululoe - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Kapita - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bontomatene - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bangkala - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Barana - Jeneponto (Kab.) LPSE Kabupaten Jeneponto

LPSE Kabupaten Jeneponto

Tender Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN)

Nilai Pagu Paket Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) Rp. 2.898.898.375,00

Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN)

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
NIB 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia46492 - Perdagangan Besar Farmasi
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi yang sama 61 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama 611 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN)

Unit

LPSE Kabupaten Jeneponto

Pagu

Rp. 2.898.898.375,00 (3,0 M)

Metode

Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tanggal

11-Nopember-2022 s/d 18-Nopember-2022

Satuan Kerja

DINAS KESEHATAN

K/L/PD

Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto

Rencana Umum Pengadaan

Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
37369394 Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN) APBD
Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN)

Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN)

Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN)

Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN)

Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN)

Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN)

Tender Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas  (JKN) Puskesmas Togo-Togo - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tolo - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Rumbia - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tompobulu - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Buludoang - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tarowang - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Binamu - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bulusibatang - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bontoramba - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Arungkeke - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Binamu Kota - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tino - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Tamalatea - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bontosunggu Kota - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bululoe - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Kapita - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bontomatene - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Bangkala - Jeneponto (Kab.)
                
                Puskesmas Barana - Jeneponto (Kab.) LPSE Kabupaten Jeneponto

Lokasi Pekerjaan

Peta Puskesmas Togo-Togo - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tolo - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Rumbia - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tompobulu - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Buludoang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tarowang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Binamu - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bulusibatang - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontoramba - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Arungkeke - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Binamu Kota - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tino - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Tamalatea - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontosunggu Kota - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bululoe - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Kapita - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bontomatene - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Bangkala - Jeneponto (Kab.) Puskesmas Barana - Jeneponto (Kab.)

Tentang LPSE Kabupaten Jeneponto

Kabupaten Jeneponto (Makassar: ᨍᨙᨊᨙᨄᨚᨈᨚ, translit. Je’neʼpponto, pengucapan bahasa Makassar: ) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Desa Bontosunggu, yang merupakan wilayah dari Kecamatan Tamalatea. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 749,79 km² dan berpenduduk sebanyak 418.182 jiwa (2023). Pembagian administratif di Kabupaten Jeneponto meliputi 32 kelurahan dan 82 desa yang tersebar ke 11 kecamatan.

Sebelum kedatangan bangsa Belanda di Sulawesi Selatan, wilayah di Kabupaten Jeneponto merupakan kerajaan-kerajaan kecil yang dihuni oleh suku Makassar. Wilayah Kabupaten Jeneponto dikuasai oleh kerajaan-kerajaan yang kekuasaannya berada dalam pengaruh Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo. Kabupaten Jeneponto pada masa kerajaan di Sulawesi Selatan terbagi-bagi menjadi 6 kerajaan, yaitu Kerajaan Garassi, Kerajaan Bangkala, Kerajaan Binamu, Kerajaan Tarowang, Kerajaan Sapanang, dan Kerajaan Arungkeke.

Kerajaan Bangkala dan Kerajaan Binamu memisahkan diri dari Kerajaan Laikang pada bulan November 1863. Pada masa tersebut, wilayah Kerajaan Laikang berada dalam pemerintahan Hindia Belanda. Kedua kerajaan ini mengadakan perlawanan politik dengan Hindia Belanda. Pada tanggal 29 Mei 1929, Kerajaan Binamu memilih seorang raja baru yang dipilih oleh rakyatnya melalui lembaga adat bernama Toddo' Appaka.

Tanggal 20 Mei 1946, adalah simbol patriotisme Raja Binamu (Mattewakkang Dg Raja) yang meletakkan jabatan sebagai raja yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Belanda . Dengan Demikian penetapan Hari Jadi Jeneponto yang disepakati oleh pakar pemerhati sejarah, peneliti, sesepuh dan tokoh masyarakat Jeneponto, dari seminar Hari jadi Jeneponto yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2002 di Gedung Sipitangarri, dianggap sangat tepat, dan merupakan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi kemudian menetapkan Kabupaten Jeneponto sebagai Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Mei 1959. Penetapan ini bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Takalar yang memperoleh pemekaran wilayah dari Kabupaten Jeneponto.

Secara geografis, Kabupaten Jeneponto terletak di 5°23'- 5°42' Lintang Selatan dan 119°29' - 119°56' Bujur Timur. Kabupaten ini berjarak sekitar 91 Km dari Kota Makassar. Luas wilayahnya 749,79 km2 dengan kecamatan Bangkala Barat sebagai kecamatan paling luas di Kabupaten Jeneponto, yaitu 152,96 km2 atau setara 20,4 persen luas wilayah Kabupaten Jeneponto. Sedangkan kecamatan terkecil di Kabupaten Jeneponto adalah kecamatan Arungkeke yakni seluas 29,91 km2.

Kondisi topografi Kabupaten Jeneponto pada bagian utara terdiri dari dataran tinggi dengan ketinggian 500 sampai dengan 2700 meter di atas permukaan air laut (mdpl) yang merupakan lereng pegunungan Gunung Bulu Bialo - Lompobattang. Sedangkan bagian tengah berada di ketinggian 100 sampai dengan 500 mdpl dan pada bagian selatan merupakan pesisir serta dataran rendah dengan ketinggian antara 0 sampai dengan 100 mdpl. Karena perbatasan dengan Laut Flores maka Kabupaten Jeneponto memiliki pelabuhan cukup besar yang terletak di desa Bungeng.

Berdasarkan klasifikasi iklim Koppen, wilayah Kabupaten Jeneponto beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim kemarau di wilayah Kabupaten Jeneponto berlangsung pada periode Mei hingga Oktober dengan rata-rata curah hujan bulanan kurang dari 100 mm per bulan dan bulan terkering adalah bulan Agustus dan September. Sementara itu, musim hujan di wilayah Kabupaten Jeneponto berlangsung pada periode November hingga April dengan rata-rata curah hujan bulanan lebih dari 120 mm per bulan dan bulan terbasah adalah bulan Januari dengan curah hujan bulanan lebih dari 250 mm per bulan. Curah hujan tahunan di wilayah Kabupaten Jeneponto berkisar antara 1.000–2.500 mm per tahun dengan jumlah hari hujan berkisar antara 60–150 hari hujan per tahun. Suhu udara di wilayah Kabupaten Jeneponto berkisar antara 21°–34 °C dengan tingkat kelembapan nisbi ±76%.

Bupati Jeneponto adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Jeneponto. Bupati Jeneponto bertanggungjawab atas wilayah Kabupaten Jeneponto kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Jeneponto ialah Iksan Iskandar, dengan wakil bupati Paris Yasir. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Jeneponto 2018. Iksan merupakan bupati Jeneponto ke-12, sejak kabupaten ini dibentuk. Iksan dan Paris dilantik oleh gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada 31 Desember 2018 di Ruang Pola Kantor Gubernur Kota Makassar, untuk masa jabatan 2018-2023.

Kabupaten Jeneponto terdiri dari 11 kecamatan, 31 kelurahan dan 82 desa. Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 706,52 km² dan jumlah penduduk sebesar 409.693 jiwa dengan sebaran penduduk 580 jiwa/km².

Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Jeneponto adalah bahasa Indonesia. Menurut Statistik Kebahasaan 2019 oleh Badan Bahasa, terdapat satu bahasa daerah di Kabupaten Jeneponto, yaitu bahasa Makassar, khususnya dialek Lakiung dan dialek Turatea. Sebahagian besar dialek yang dituturkan adalah dialek Turatea kecuali Bangkala Barat yang menuturkan dialek Lakiung.

Masyarakat Jeneponto termasuk sebagai penganut agama Islam. Meski demikian, peninggalan leluhur masih menjadi pengaruh yang kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Jeneponto. Disatu sisi, masyarakat Jeneponto sangat menunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, tetapi sebagian lagi dari masyarakatnya masih memercayai kekuatan supranatural dan benda-benda serta tempat keramat.

Indonesia secara resmi mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, sehingga dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, hanya bisa menyantumkan enam agama tersebut, sementara di luar itu tidak masuk dalam KTP, melainkan kolom agama dikosongkan apabila tidak menganut salah satu agama tersebut.

Pada tahun 2016, penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan, yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 61 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:

Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Kemudian pada 3 Mei 2017, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang rapat pembuktian terakhir. Lalu pada 17 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para penganut penghayat kepercayaan. Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Arief Hidayat, mengatakan bahwa pembatasan hak "a quo" menyebabkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penganut penghayat kepercayaan.

Tahun 2019, pendistribusian KTP dengan menyantumkan agama Penghayat di kolom agama mulai dilaksanakan, termasuk di provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondokelele, mengatakan bahwa KTP bagi penganut penghayat kepercayaan mulai disediakan di Sulawesi Selatan. Dari seluruh kabupaten dan kota, Kabupaten Jeneponto merupakan kabupaten di Sulawesi Selatan yang memiliki penganut kepercayaan terbanyak.

Pada Sensus Penduduk Indonesia 2010, penghayat kepercayaan di Kabupaten Jeneponto belum dimasukkan dalam catatan sipil kependudukan, sehingga data pada saat itu, mencatat bahwa hampir keseluruhan warga Jeneponto menganut agama Islam. Setelah gugatan penghayat kepercayaan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, data penduduk Jeneponto berdasarkan agama yang dianut mengalami perubahan. Data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per 30 Juni 2023, adapun banyaknya penduduk Jeneponto berdasarkan agama yang dianut yakni Islam sebanyak 96,04%, kemudian Penghayat Kepercayaan sebanyak 3,92%, dan sebagian kecil menganut agama Kekristenan yakni sebanyak 0,04%, dimana Protestan sebanyak 0,03% dan Katolik 0,01%.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Belanja Obat-Obatan-Obat Puskesmas (JKN)

Sumber