Tender Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah 3 (Sulteng, Sulut, Maluku dan Maluku Utara)
Rp. 62.480.006.000,00
Sesuai KAK - Banggai (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Barat Daya (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Tengah (Kab.) Sesuai KAK - Pulau Morotai (Kab.) Sesuai KAK - Dongala (Kab.) Sesuai KAK - Palu (Kota) Sesuai KAK - Parigi Moutong (Kab.) Sesuai KAK - Bitung (Kota) Sesuai KAK - Minahasa Utara (Kab.)
Sesuai KAK - Banggai (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Barat Daya (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Tengah (Kab.) Sesuai KAK - Pulau Morotai (Kab.) Sesuai KAK - Dongala (Kab.) Sesuai KAK - Palu (Kota) Sesuai KAK - Parigi Moutong (Kab.) Sesuai KAK - Bitung (Kota) Sesuai KAK - Minahasa Utara (Kab.)
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tender Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah 3 (Sulteng, Sulut, Maluku dan Maluku Utara)
Nilai Pagu Paket Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah 3 (Sulteng, Sulut, Maluku dan Maluku Utara) Rp. 62.480.006.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
||||
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan beralamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri kepada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan danatau perubahannya.
|
Memiliki SDM Tenaga Ahli
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Pengalaman pekerjaan serupa berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan bukti kontrakreferensi dari pengguna yang dilengkapi dengan nilai pekerjaan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain memiliki Sertifikat ISO ISO 90012015 atau yang setara, agar mendapatkan penyedia jasa yang memiliki sistem manajemen yang baik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain memiliki pengalaman minimal 1 satu kontrak kerja dengan sifat pekerjaan sejenis pada bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia SDM terkait proyek pemberdayaan masyarakat, yang telah diselesaikan sebagai penyedia utamaanggota KSO, penyedia Manajemen atau sub-penyedia dalam 10 sepuluh tahun terakhir terhitung sejak batas akhir pemasukan penawaran dengan minimal nilai kontrak Rp. 32.000.000.000 Tiga Puluh Dua Milyar rupiah atau 2 dua kontrak kerja dengan sifat pekerjaan sejenis dengan masing-masing minimal nilai kontrak Rp. 16.000.000.000 Enam Belas milyar rupiah dalam kurun waktu yang sama. Pemenuhan persyaratan kontrak kerja harus dibuktikan dengan referensi pemberi kerja dan perjanjian KSO jika KSO yang memuat porsi masing- masing anggota KSO. Dalam hal peserta lelang adalah JVKSO, persyaratan dapat dipenuhi oleh salah satu anggota JVKSO |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain mempunyai omzet tahunan rata-rata minimal senilai Rp. 25.000.000.000 Dua Puluh Lima milyar rupiah dalam 3 tiga tahun terakhir dihitung sebagai nilai total pembayaran sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung danatau telah selesai dalam 3 tiga tahun terakhir, dibagi 5. Penerimaan proyek harus dibuktikan dengan SP2DSP3 danatau bukti penerimaan proyek lainnya yang sah yang dikeluarkan dari pihak pemberi kerja |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak terkait diluar kewajiban- kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Jasa. Sumber-sumber keuangan dimaksud sebesar minimal Rp. 5.000.000.000 Lima milyar rupiah, dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk i Rekening koran Bank dari penyedia jasa dalam tiga 3 bulan terakhir danatau ii Perjanjian kredit diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak yang disertai dengan surat keterangan dari Bank yang menyatakan ketersediaan dana sebesar yang dinyatakan dalam Perjanjian Kredit tersebut untuk paket pekerjaan ini jika ditentukan sebagai pemenang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dalam hal Peserta Tender adalah sebuah Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO maka untuk setiap anggota JVKSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya criteria kualifikasi minimum peserta dalam butir e dan f, disamping itu dipersyaratkan untuk anggota penanggungjawab Lead Partner dari JVKSO harus memenuhi minimal 40 dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota JVKSO lainnya harus memenuhi minimal 25 dari yang dipersyaratkan untuk kriteria butir e dan f. Tidak terpenuhinya persyaratan ini akan menyebabkan penolakan penawaran dari JVKSO |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Kemampuan teknis dan manajerial perusahaan yang kuat dalam hal i tahun dalam bisnis inti bantuan teknis, layanan konsultasi, dan layanan fasilitasi, termasuk pelatihan dan pengembangan kapasitas, dan ii ketersediaan sumber daya teknis, termasuk staf tetap dengan keterampilan dan keahlian yang relevan untuk tugas ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tempat kegiatan ditingkat provinsi dan kabupatenkota minimal setara hotel bintang 3, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan dari penyedia jasa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tempat penginapan peserta pelatihan, panitia dan Narasumber minimal setara hotel bintang 3. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan kantor operasional regional berukuran minimal 200 meter persegi dan dilengkapi dengan fasilitasi air bersih dan sanitasi, listrik, internet. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan minimal 2 dua unit kendaraan operasional roda 4 empat jenis MPV 7 penumpang minimal tahun produksi tahun 2020. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tiket pesawat pergi pulang bagi FasNas, narasumber, peserta dan pelaksanapanitia dari homebase ke lokasi penyelenggaraan atau uang pengganti transport darat sesuai peraturan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota maksimal 3 tiga perusahaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dalam hal Peserta Tender adalah sebuah Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO maka sebagai penanggungjawab Lead Partner dari JVKSO adalah penyedia jasa yang memiliki izin usaha sebagai penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Lainnya KBLI 70209. |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah 3 (Sulteng, Sulut, Maluku dan Maluku Utara)
Unit
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pagu
Rp. 62.480.006.000,00 (62,0 M)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
05-Desember-2022 s/d 12-Desember-2022
Satuan Kerja
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
K/L/PD
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37246442 | Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah 3 (Sulteng, Sulut, Maluku dan Maluku Utara) | APBN |
- Mengenal Usaha Konstruksi: Peluang dan Tantangannya
- Membedah TDP dan NIB: Pentingnya untuk Bisnis Anda
- Memahami Syarat NIB Koperasi yang Harus Diketahui
- Mengenal Berbagai Jenis Bisnis Konstruksi yang Menguntungkan
- Cara Mendirikan Jasa Konsultan Perencana Konstruksi di Indonesia
- Panduan Mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Lokasi Pekerjaan
Peta Sesuai KAK - Banggai (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Barat Daya (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Tengah (Kab.) Sesuai KAK - Pulau Morotai (Kab.) Sesuai KAK - Dongala (Kab.) Sesuai KAK - Palu (Kota) Sesuai KAK - Parigi Moutong (Kab.) Sesuai KAK - Bitung (Kota) Sesuai KAK - Minahasa Utara (Kab.)
Tentang LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.
Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
Selanjutnya TKP2BA ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana menjadi perhatian utama.
Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Selain itu apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!