Tender Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Kec. P. Haruku - Maluku Tengah (Kab.)

Kec. P. Haruku - Maluku Tengah (Kab.)
LPSE Kabupaten Maluku Tengah
Tender Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo Kec. P. Haruku - Maluku Tengah (Kab.) LPSE Kabupaten Maluku Tengah

LPSE Kabupaten Maluku Tengah

Tender Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Nilai Pagu Paket Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Unit

LPSE Kabupaten Maluku Tengah

Pagu

Rp. 196.000.000,00 (196,0 Jt)

Metode

Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran

Tanggal

05-April-2023 s/d 08-Mei-2023

Satuan Kerja

K/L/PD

Tender Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo Kec. P. Haruku - Maluku Tengah (Kab.) LPSE Kabupaten Maluku Tengah

Lokasi Pekerjaan

Peta Kec. P. Haruku - Maluku Tengah (Kab.)

Tentang LPSE Kabupaten Maluku Tengah

Kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu kabupaten di provinsi Maluku, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Masohi. Maluku Tengah adalah salah satu kabupaten tertua di Kepulauan Maluku. Wilayah Maluku Tengah di Pulau Seram terdapat gunung tertinggi di Maluku yaitu Gunung Binaiya.

Daratan Maluku Tengah sebagian besar berada di Pulau Seram (misalnya Kecamatan Amahai dan Tehoru, serta Kota Masohi). Sisanya berada di kepulauan yang terpencar secara geografis yang terdiri dari Pulau Ambon yang berbatasan langsung dengan Kota Ambon (mencakup Leihitu dan Salahutu), Kepulauan Lease (mencakup Pulau Haruku, Saparua, dan Nusalaut), dan Kepulauan Banda atau sering disebut Banda Neira yang pernah menjadi pusat perdagangan rempah masa kolonial Belanda.

Wilayah terjauh di Maluku Tengah adalah gugusan pulau yang terdiri dari Pulau Teon, Nila, dan Serua di Laut Banda. Penghuni pulau-pulau tersebut diungsikan ke Pulau Seram karena ancaman gunung berapi di tahun 1970an. Perkampungan pengungsi tersebut menjadi cikal bakal Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) di Pulau Seram. Pemindahan ini menimbulkan permasalahan lahan ulayat antara suku asli dengan pendatang dari TNS.

Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah sebagai salah satu kabupaten di Maluku yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (L.N. No. 49/1952) tentang pembubaran daerah Maluku selatan dan pembentukan Maluku Tengah dan Maluku Tenggara.

Setelah berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1957 tanggal 18 Januari 1957, tentang pokok-pokok pemerintah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, maka dibentuk daerah-daerah “Swatantra” diantaranya daerah Swantantra Tingkat I Maluku dengan undang-undang darurat No.22 Tahun 1957 (LN. No. 79/1957) yang kemudian ditetapkan dengan undang-undang No. 20 Tahun 1958 (L.N. No. 60/1958).

Selanjutnya sesuai pasal 73 ayat 4 undang-undang darurat No.22 Tahun 1957 maka dibentuk pula daerah-daerah Swatantra Tingkat Tahun, sehingga dibentuklah daerah Swatantra Tingkat II di Maluku dengan undang-undang darurat No. 23 tahun 1957 (L.N. No. 80/1957), yang kemudian ditetapkan dengan undang-undang No. 60 Tahun 1958 (L.N. No 111/1958) yang meliputi daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, Maluku Utara, Maluku Tenggara dan Kota Ambon.

Wilayah yang termasuk dalam daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah adalah: Pulau Ambon, Pulau-Pulau Lease, Pulau-Pulau Banda, Seram Timur, Seram Utara, Seram, Selatan, Seram Barat, dan Pulau Buru sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 35 Tahun 1952 tersebut.

Pada Tahun 2004, Otonomi Daerah yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 diberlakukan sehingga penyelenggaraan otonomi daerah memberikan pengaruh yang cukup luas dalam perkembangan Maluku Tengah. Hal ini dapat dilihat dengan terjadi pemekaran pada beberapa wilayah di kabupaten Maluku Tengah diantaranya Wilayah Pulau Buru, Wilayah Seram Timur dan Wilayah Seram Barat. Sehingga Wilayah Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 2004 hanya meliputi Wilayah Seram Utara, Pulau Ambon, Pulau-pulau lease dan Pulau-pulau banda; akan tetapi luas wilayah di Kabupaten Maluku tengah masih merupakan yang terluas di Provinsi Maluku.

Dari Periode 1994 sampai 2012 telah terjadi banyak perubahan dalam komposisi kecamatan di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah, salah satu faktor yang sangat mempengaruhi adalah otonomi daerah yang merupakan indikasi pemekaran wilayah-wilayah sampai pada level kecamatan.

Sampai dengan Tahun 2024, terdapat 19 Kecamatan di Kabupaten Maluku tengah yang tersebar di beberapa wilayah (Wilayah Seram Utara, Pulau Ambon, Pulau-pulau lease dan Pulau-pulau banda) antara lain:

Maluku Tengah sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Maluku, letaknya diapit oleh Kabupaten Seram Bagian Barat di sebelah barat dan Seram Bagian Timur di sebelah timur. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah seluruhnya kurang lebih 275.907 km2 yang terdiri dari luas laut 264.311,43 km2 dan luas daratan 11.595,57 km2.

Wilayah Maluku Tengah mengalami iklim laut tropis dan iklim musim.Keadaan ini disebabkan oleh karena Maluku Tengah dikelilingi laut yang luas, sehingga iklim laut tropis di daerah ini berlangsung seirama dengan iklim musim yang ada. Berikut keadaan klimatologi yang dapat menggambarkan keadaan iklim di Kabupaten Maluku Tengah secara umum: Tercatat Rata-rata temperatur pada tahun 2009 di Kecamatan Amahai 26,30C, di mana temperatur maksimum rata-rata 30,40C dan minimum rata-rata 23,3 0C. Jumlah curah hujan pada tahun 2009 rata-rata sebesar 185,1 mm dengan jumlah hari hujan rata-ratasebanyak 18,1 hari. Penyinaran matahari pada tahun 2009 rata-rata sebesar 65,9 % dengan tekanan udara rata-rata 1011,2 Milibar dan kelembaban nisbi yang terjadi rata-rata sebesar 84,9 %.

Bupati Maluku Tengah dijuluki sebagai Upu Latu Pamahanunusa. Pamahanunusa merujuk pada nama adat yang diberikan masyarakat kepada Kabupaten Maluku Tengah.

Kabupaten Maluku Tengah terdiri atas 19 kecamatan, 6 kelurahan, dan 186 Negeri (Maluku Tengah) dengan luas wilayah 7.953,81 km² dan jumlah penduduk 422.065 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah 81.01.

Kabupaten Maluku Tengah terdiri dari 14 kecamatan, 6 kelurahan dan 169 desa. Pada periode 2007-2010, terjadi penambahan kecamatan sebanyak 3 kecamatan yaitu kecamatan Teluk Elpaputih, Leihitu Barat, dan Seram Utara Barat. Penambahan kecamatan berimplikasi pada penambahan desa sehingga pada periode yang sama di Maluku Tengah terjadi penambahan desa sebanyak 10 desa.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup pemerintahan Maluku Tengah mengalami peningkatan dari sekitar 2.978 orang pada tahun 2007 menjadi sekitar 3.011 orang pada tahun 2009. Dilihat berdasarkan jumlah pegawai masing-masing dinas, Dinas Kesehatan memiliki jumlah pegawai paling banyak. Hal ini dikarenakan pentingnya tenaga kesehatan yang melayani masyarakat sampai dengan tingkat desa.

Selanjutnya data yang ada menunjukkan bahwa lebih dari setengah PNS di Maluku Tengah merupakan lulusan SLTA. Sedangkan yang lulusan sarjana sebanyak 24 persen. Hanya sebagian kecil (4 persen) yang merupakan lulusan di bawah SLTA, sisanya sebesar 17 persen lulusan D3. Peta perpolitikan Kabupaten Maluku Tengah diwarnai dengan tidak adanya partai yang dominan di DPRD. Hal ini berbeda dengan pemilu 2004 di mana Golkar mendominasi parlemen. Untuk distribusi kursi, Golkar, PDI-P dan Hanura sama-sama memperoleh 4 kursi. Kemudian dilanjutkan dengan PKS, Demokrat dan PAN yang sama-sama memperoleh 3 kursi. Pada pemilu 2009 lalu terjadi penambahan partai yang duduk di parlemen yang sebelumnya 13 partai menjadi 17 partai.

Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh 4 (empat) komponen yaitu, tingkat kelahiran (fertilitas), tingkat kematian (mortalitas), migrasi masuk dan migrasi keluar. Dengan kata lain pertumbuhan penduduk adalah merupakan keseimbangan yang dinamis antara lahir, mati, datang dan pergi.

Penduduk Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan hasil Sensus Penduduk Tahun 1980, 1990, 2000, dan 2010 berjumlah masing-masing sebesar: 229.581, 295.059, 317.476, 361.698 jiwa. Dari keempat sensus penduduk tersebut dapat pula diperoleh rata-rata pertumbuhan penduduk antara Sensus Penduduk Tahun 1980,1990, 2000, dan 2010 sebesar 2,30 %, 1,48 %, 1,03 %, dan 1,31%.

Penduduk Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010 sebanyak 361.698 jiwa, berbeda dari hasil proyeksi tahun 2009 sebanyak 370.931 jiwa, di mana jumlah penduduk tahun 2010 merupakan hasil Sensus Penduduk 2010 . Jumlah penduduk terbanyak berada di Kecamatan Leihitu sebesar 46.978 jiwa (12,98 % dari jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tengah).

Dengan luas wilayah 11.595,57 km maka pada tahun 2010 tingkat kepadatan penduduk di Kabupaten Maluku Tengah sebesar 31 jiwa untuk setiap km. Tingkat kepadatan penduduk tertinggi terjadi di Kecamatan Kota Masohi sebesar 844 jiwa/ km2 diikuti Kecamatan TNS sebesar 529 jiwa/ km2

Jumlah penduduk di Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan angkatan kerja tahun 2010 sebanyak 146.439 jiwa terdiri dari penduduk yang bekerja 128.623 jiwa dan mencari pekerjaan (pengangguran) 17.816 jiwa, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 62.90%.

Lebih dari setengah (53.55%) dari penduduk Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2010 bekerja di sektor pertanian. Sektor kedua terbesar yang menyerap tenaga kerja adalah perdagangan, hotel dan restoran sebesar 17.65 %.

Tingkat pengangguran terlihat semakin menurun selama kurun waktu 2008-2010. Pada tahun 2008 tingkat pengangguran terbuka (TPT) tercatat sebesar 12,24 persen. Angka ini menurun menjadi 12,17 persen pada tahun 2010.

Pendukung kebudayaan di Maluku terdiri dari ratusan sub suku, yang dapat diindikasikan dari pengguna bahasa lokal yang diketahui masih aktif dipergunakan sebanyak 117 dari jumlah bahasa lokal yang pernah ada kurang lebih 130-an. Meskipun masyarakat di daerah ini mencerminkan karakteristik masyarakat yang multi kultur, tetapi pada dasarnya mempunyai kesamaan nilai budaya sebagai representasi kolektif. Salah satu diantaranya adalah filosofi Siwalima yang selama ini telah melembaga sebagai cara pandang masyarakat tentang kehidupan bersama. Di dalam filosofi ini, terkandung berbagai pranata yang memiliki common values dan dapat ditemukan di seluruh wilayah Maluku. Sebutlah pranata budaya seperti masohi, maren, sweri, sasi, hawear, pela gandong, dan lain sebagainya. Adapun filosofi Siwalima dimaksud telah menjadi simbol identitas daerah, karena selama ini sudah dipaterikan sebagai dan menjadi logo dari Pemerintah Daerah Maluku.

Artikel bertopik Maluku ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kailolo

Sumber