Tender Jl. Abadi (Lanjutan)
Rp. 300.000.000,00
Kota Jambi - Jambi (Kota)
Kota Jambi - Jambi (Kota)
LPSE Kota Jambi
LPSE Kota Jambi
Tender Jl. Abadi (Lanjutan)
Nilai Pagu Paket Jl. Abadi (Lanjutan) Rp. 300.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan KBLI 2017 (SI003) atau KBLI 2020 (BS001) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 dan Memiliki Status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memenuhi persyaratan Kualifikasi lainnya beserta dokumen pendukungnya sesuai dokumen pemilihan
|
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Jl. Abadi (Lanjutan)
Unit
LPSE Kota Jambi
Pagu
Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
04-Nopember-2022 s/d 10-Nopember-2022
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA JAMBI
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kota Jambi
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
36784673 | Jl. Abadi (Lanjutan) | APBDP |
- Panduan Lengkap Syarat Mendirikan Waralaba di Indonesia 2024
- Menjadi Ketua Yayasan: Syarat dan Proses yang Perlu Diketahui
- Langkah-Langkah dan Manfaat Pendirian Perusahaan
- Pengertian Foreign Direct Investment dan Pentingnya Bagi Indonesia
- Cara Mudah Pendirian Yayasan di Indonesia 2024
- Panduan Lengkap Mendirikan CV di Indonesia
Lokasi Pekerjaan
Peta Kota Jambi - Jambi (Kota)
Tentang LPSE Kota Jambi
Kota Jambi (Melayu: كوتا جمبي) adalah sebuah kota di pulau Sumatra sekaligus merupakan ibu kota dari provinsi Jambi, Indonesia. Kota ini dibelah oleh sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatra, kedua kawasan tersebut terhubung oleh jembatan Gentala Arasy, jembatan pedestrian di atas sungai pertama di Indonesia yang memiliki kontur meliuk seperti huruf S. Kota Jambi merupakan enklave dari kabupaten Muaro Jambi yang memiliki luas sekitar 205,38 km² dengan jumlah penduduk pertengahan tahun 2023 sebanyak 633.650 jiwa.
Hari jadi Kota Jambi ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1401 berdasarkan peraturan daerah Kota Jambi nomor 3 tahun 2014. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa penetapan hari jadi tersebut tidak lepas dari momentum sejarah ditemukannya tanah pilih oleh Raja Jambi, Putri Selaras Pinang Masak bersama sepasang angsa, yang terjadi pada tanggal 28 Mei 1401 masehi. Berlokasi disepanjang rumah dinas komandan resort militer sampai ke Masjid Agung Al-Falah.
Jambi Kota Seberang atau Jambi Seberang adalah sebuah kawasan di seberang pusat Kota Jambi yang terpisahkan oleh Sungai Batanghari. Lokasinya cukup dekat, namun kawasan ini menampilkan budaya, tradisi, dan kisah sejarah yang berbeda. Seberang Kota Jambi adalah wajah Kota Jambi sebenarnya, tempat warga asli melayu jambi tinggal beserta adat istiadatnya, serta tempat peninggalan benda bersejarah yang masih bertahan dan terjaga baik dari gerusan zaman. Kota ini dikenal dengan kota religius.
Kota Jambi dibelah oleh Sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatra. Oleh karena itu, secara geografis Kota Jambi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian utara Sungai Batanghari yang disebut sebagai wilayah Jambi Seberang dan bagian selatan Sungai Batanghari, yang oleh masyarakat Jambi Seberang disebut sebagai wilayah Jambi Pasar. Wilayah Jambi Seberang terdiri atas Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan. Kecamatan Danau Teluk memiliki lima kelurahan, yaitu Kelurahan Pasir Panjang, Tanjung Raden, Tanjung Pasir, Olak Kemang, dan Ulu Gedong. Kecamatan Pelayangan memiliki enam kelurahan, yaitu Kelurahan Tengah, Jelmu, Mundung Laut, Arab Melayu, Tahtul Yaman, dan Tanjung Johor. Wilayah Jambi Seberang menjadi permukiman awal masyarakat Melayu Jambi, sedangkan wilayah Jambi Pasar dihuni oleh pendatang yang berasal dari berbagai daerah dan suku. Sebagai identitas masyarakat Melayu Jambi, di seberang sungai Kota Jambi terdapat masyarakat yang mempunyai akar dan tradisi panjang keislaman Melayu Jambi. Terdiri dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan, serta 11 kelurahan, di seberang Kota Jambi tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang kebesaran Islam di Jambi.
Adanya Islam di Jambi karena kedatangan kapal dari Kesultanan Turki untuk penyebaran agama Islam di Jambi, rombongan tersebut di pimpin oleh Ahmad Ilyas atau Ahmad Barus. Mereka datang kemari karena kapal rombongannya terdampar di Pulo Berhalo karena Ahmad Ilyas menyebarkan agama Islam di Jambi selain itu beliau yang menghancurkan patung-patung berhala sembahan di pulau berhala sehingga Ahmad Ilyas dijuluki sebagai Datuk Paduko Berhalo. Diketahui bahwa masuknya Islam pada masyarakat Jambi Seberang banyak dipengaruhi oleh pedagang-pedagang Islam yang masuk dan berlayar di sepanjang sungai Batanghari. Ditemukannya beberapa peninggalan dari pedagang-pedagang Arab, Persia dan Turki menjadi salah satu bukti bahwa proses penyebaran Islam tersebut pernah terjadi. Ditambah lagi bahwa Budaya Arab Melayu sangat melekat kuat pada masyarakat Jambi Seberang. Bahkan melekat pada adat orang Melayu Jambi yang kita kenal dengan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”
Kota Jambi berdiri pada tanggal 28 Mei 1401 dan dibentuk sebagai pemerintah daerah otonom kotamadya berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatra nomor 103/1946, tanggal 17 Mei 1946. Kemudian ditingkatkan menjadi kota besar berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota besar dalam lingkungan daerah provinsi Sumatra Tengah. Kemudian kota Jambi resmi menjadi ibukota provinsi Jambi pada tanggal 6 Januari 1957 berdasarkan Undang-undang nomor 61 tahun 1958.
Nama "Melayu" berasal dari Kerajaan Melayu yang pernah ada di kawasan Sungai Batang Hari, Jambi, yang juga membuat Jambi dikenal dengan julukan "Bumi Melayu". Pada abad ke-16, Kota Jambi merupakan wilayah Kesultanan Jambi dengan sultan pertamanya Pangeran Kedah yang bergelar Sultan Abdul Kahar. Kesultanan Jambi sebelumnya bernama kerajaan Melayu Jambi yang didirikan oleh Raja Jambi, Datuk Paduko Berhalo bersama istrinya, Putri Selaras Pinang Masak pada tahun 1460. Kesultanan Jambi resmi dibubarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1906, dengan sultan terakhirnya Sultan Thaha Syaifuddin.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1986, luas wilayah administratif pemerintah kota Jambi adalah ± 205.38 km², secara geomorfologis kota ini terletak di bagian barat cekungan Sumatra bagian selatan yang disebut sub-cekungan Jambi, yang merupakan dataran rendah di Sumatra bagian timur.
Dari topografinya, kota Jambi relatif datar dengan ketinggian 0–60 m di atas permukaan laut. Bagian bergelombang terdapat di utara dan selatan kota, sedangkan daerah rawa terdapat di sekitar aliran Batanghari, yang merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatra dengan panjang keseluruhan lebih kurang 1.700 km (11 km yang berada di wilayah kota Jambi dengan lebar sungai ± 500 m), sungai ini berhulu pada Danau Di atas di provinsi Sumatera Barat dan bermuara di pesisir timur Sumatra pada kawasan selat Berhala.
Kota Jambi beriklim tropis dengan suhu rata–rata minimum berkisar antara 22,1-23,3 °C dan suhu maksimum antara 30,8-32,6 °C, dengan kelembaban udara berkisar antara 82-87%. Sementara curah hujan terjadi sepanjang tahun sebesar 2.296,1 mm/tahun (rata-rata 191,34 mm/bulan) dengan musim penghujan terjadi antara Oktober-Maret dengan rata-rata 20 hari hujan/bulan, sedangkan musim kemarau terjadi antara April-September dengan rata-rata 16 hari hujan/bulan.
Saat ini, kota Jambi dipimpin oleh penjabat wali kota, yakni Sri Purwaningsih. Sri menggantikan wali kota dan wakil wali kota Jambi definitif, Syarif Fasha dan Maulana. Gubernur Jambi, Al Haris, melantik Sri pada 7 November 2023 di auditorium rumah dinas gubernur Jambi, di Kota Jambi.
Kota Jambi memiliki 11 kecamatan dan 62 kelurahan (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 609.620 jiwa dengan luas wilayahnya 103,54 km² dan sebaran penduduk 5.887 jiwa/km². Tiga kecamatan hasil pemekaran adalah, Kecamatan Alam Barajo yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Paal Merah yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Danau Sipin yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Telanaipura.
Kota Jambi merupakan wilayah dengan jumlah penduduk paling banyak di provinsi Jambi, yakni sekitar 17% dari keseluruhan populasi penduduk provinsi Jambi. Dari 621.365 jiwa pada tahun 2021, penduduk kota Jambi juga termasuk yang paling majemuk di provinsi Jambi. Suku asli provinsi Jambi terdiri dari suku Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah, Suku Anak Dalam dan Kerinci. Suku Jambi (Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah) merupakan suku bangsa paling dominan di kota Jambi. Setidaknya ada 6 suku bangsa yang memiliki jumlah signifikan di kota Jambi yakni suku Jambi, Jawa, Minangkabau, Batak, Tionghoa, dan Melayu di luar orang Jambi.
Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penduduk kota Jambi yang berasal dari suku Jambi sudah termasuk semua sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu, Pindah) sebanyak 186.811 jiwa atau 35,35%, diikuti oleh orang Jawa sebanyak 110.527 jiwa atau 20,92%. Kemudian orang Minangkabau di kota Jambi sebanyak 58.484 jiwa atau 11,07%, kemudian Melayu lainnya di luar orang Jambi sebanyak 24.684 jiwa atau 4,67%. Suku lainnya seperti Batak dan Tionghoa, juga memiliki jumlah yang signifikan di kota Jambi.
Suku asal Sumatra lainnya di kota Jambi, didominasi oleh orang Batak, asal Sumatera Selatan, dan Kerinci. Selebihnya adalah orang Aceh, Nias, dan suku lainnya asal Sumatra. Sementara suku asal Jawa lainnya kebanyakan adalah orang Sunda. Sementara suku lainnya, didominasi oleh warga keturunan Tionghoa, kemudian suku asal Kalimantan sebagian besar adalah suku Banjar, dan dari Sulawesi sebagian besar adalah orang Bugis.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!