Tender Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Rp. 200.000.000,00

Desa Sungai Buluh - Hulu Sungai Tengah (Kab.)

Desa Sungai Buluh - Hulu Sungai Tengah (Kab.)
LPSE Provinsi Kalimantan Selatan
Tender Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh Desa Sungai Buluh - Hulu Sungai Tengah (Kab.) LPSE Provinsi Kalimantan Selatan

LPSE Provinsi Kalimantan Selatan

Tender Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Nilai Pagu Paket Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh Rp. 200.000.000,00

Persyaratan Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
NIB Berbasis Resiko atau SIUJK Sesuai dan Masih Berlaku
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Persyaratan Kualifikasi Lain
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Unit

LPSE Provinsi Kalimantan Selatan

Pagu

Rp. 200.000.000,00 (200,0 Jt)

Metode

Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya

Tanggal

09-Pebruari-2023 s/d 07-Maret-2023

Satuan Kerja

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

K/L/PD

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Tender Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh Desa Sungai Buluh - Hulu Sungai Tengah (Kab.) LPSE Provinsi Kalimantan Selatan

Lokasi Pekerjaan

Peta Desa Sungai Buluh - Hulu Sungai Tengah (Kab.)

Tentang LPSE Provinsi Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi yang berada di pulau Kalimantan, Indonesia. Sejak 16 Maret 2022, ibu kota provinsi ini resmi dipindah ke Kota Banjarbaru untuk menggantikan Kota Banjarmasin. Provinsi ini merupakan rumah bagi etnis Banjar dan memiliki luas 38.744,00 km² dengan populasi pada akhir tahun 2023 berjumlah 4.234.214 jiwa, dan wilayah administrasi terbagi menjadi 11 kabupaten dan 2 kota.

DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya Provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani.

Secara historis wilayah Kalimantan Selatan mula-mula dibentuk merupakan wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan (dengan Residen Mohammad Hanafiah) di dalam Provinsi Kalimantan itu sendiri.

Kawasan Kalimantan Selatan pernah dikuasai oleh tiga dinasti kerajaan secara berturut-turut, yakni Kerajaan Negara Dipa yang kemudian diteruskan oleh Kerajaan Negara Daha dan diteruskan lagi oleh Kesultanan Banjar. Pada tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Kalimantan sebagai salah satu dari delapan provinsi di wilayah Indonesia. Gubernur pertama untuk Provinsi Kalimantan ialah Pangeran Mohammad Noor. ia menjabat sampai dibuatnya Perjanjian Linggarjati.

Sejarah pemerintahan di Kalimantan Selatan juga diwarnai dengan terbentuknya organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV di Mojokerto, Jawa Timur yang mempersatukan kekuatan dan pejuang asal Kalimantan yang berada di Jawa. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Linggarjati menyebabkan Kalimantan terpisah dari Republik Indonesia. Dalam keadaan ini pemimpin ALRI IV mengambil langkah untuk kedaulatan Kalimantan sebagai bagian wilayah Indonesia, melalui suatu proklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur ALRI Hasan Basry di Kandangan 17 Mei 1949 yang isinya menyatakan bahwa rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan memaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkupi seluruh wilayah Kalimantan Selatan (dan tengah). Wilayah itu dinyatakan sebagai bagian dari wilayah RI sesuai Proklamasi kemerdekaaan 17 Agustus 1945. Upaya yang dilakukan dianggap sebagai upaya tandingan atas dibentuknya Dewan Banjar oleh Belanda"

Menyusul kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan kehidupan pemerintahan di daerah juga mengalamai penataaan. Provinsi Kalimantan pada masa itu terdiri atas 3 (tiga) karesidenan yaitu Karesidenan Kalimantan Barat, Karesidenan Kalimantan Selatan dan Karesidenan Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan, kemudian dipecah menjadi 3 provinsi, masing-masing Kalimantan Barat, Timur dan Selatan yang dituangkan dalam UU No. 25 Tahun 1956.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan utara wilayah Kalimantan Selatan dijadikan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan UU No. 27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari daerah Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam kekuasaan Provinsi Kalimantan Timur. Sejak saat itu Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya. Adapun UU No.25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan UU No. 10 Tahun 1957 dan UU No. 27 Tahun 1959 dan terakhir UU No. 8 Tahun 2022.

Kalimantan Selatan secara geografis terletak di bagian tenggara pulau Kalimantan. Kawasan di Kalimantan Selatan terbagi menjadi kawasan dataran rendah di bagian barat dan pantai timur. Sementara wilayah Kalimantan Selatan dari arah tenggara hingga ke perbatasan Provinsi Kalimantan Timur di utara merupakan kawasan pegunungan yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus.

Kalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.

Kehutanan: Hutan Tetap (139.315 ha), Hutan Produksi (1.325.024 ha), Hutan Lindung (139.315 ha), Hutan Konvensi (348.919 ha) Perkebunan: Perkebunan Negara (229.541 ha) Bahan Galian: batu bara, minyak, pasir kwarsa, biji besi, dll

Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih dalam pemilihan secara langsung bersama dengan wakilnya untuk masa jabatan 5 tahun. Gubernur selain sebagai pemerintah daerah juga berperan sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah provinsi yang kewenangannya diatur dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010.

Sementara hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sejak tanggal 14 Agustus 2011, aktivitas pemerintahan Kalimantan Selatan berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

DPRD Kalimantan Selatan beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 9 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohanes Ether Binti, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Komposisi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi.

Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari 11 kabupaten, 2 kota, 153 kecamatan, 144 kelurahan dan 1.864 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 3.930.251 jiwa dengan total luas wilayah 38.744,23 km².

Berdasarkan data dari Sensus Penduduk Indonesia 2010, berikut ini komposisi etnis atau suku bangsa di provinsi Kalimantan Selatan selengkapnya :

Bahasa yang digunakan dalam keseharian oleh suku Banjar sebagai bahasa ibu dan sebagai lingua franca bagi masyarakat Kalimantan Selatan umumnya adalah Bahasa Banjar yang memiliki dua dialek besar, yakni dialek Banjar Kuala dan dialek Banjar Hulu. Kawasan penutur asli dialek Banjar Kuala meliputi Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut. Selain itu, sebagian penduduk di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Barito Kuala juga menuturkan dialek Banjar Kuala. Sedangkan kawasan penutur dialek Banjar Hulu terdiri dari Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Masyarakat Dayak di kawasan selatan Pegunungan Meratus menuturkan bahasa Dayak Meratus (d/h Bahasa Bukit) yang juga termasuk bahasa Melayik, seperti bahasa Banjar. Sedangkan Suku Dayak rumpun Dusun-Maanyan-Lawangan yang menuturkan bahasa Barito Timur mendiami kawasan utara Pegunungan Meratus menuturkan bahasa Dayak Maanyan Warukin, bahasa Dayak Dusun Halong, bahasa Dayak Samihin (Dusun Tumbang), bahasa Dayak Deah/Dusun Deyah, bahasa Dayak Lawangan dan bahasa Dayak Abal. Suku Dayak rumpun Biaju yang menuturkan bahasa Barito Barat mendiami aliran sungai Barito menuturkan bahasa ibu antara lain bahasa Dayak Bakumpai dan bahasa Dayak Barangas. Termasuk pula bahasa Dayak Ngaju, bahasa yang berasal dari Kalimantan Tengah digunakan sebagai bahasa liturgi di lingkungan sinode Gereja Kalimantan Evangelis yang berkantor pusat di Kota Banjarmasin.

Islam adalah agama mayoritas yang dianut sekitar 97% masyarakat Kalimantan Selatan. Agama Islam memberi pengaruh kuat pada kebudayaan masyarakat Banjar. Perkembangan Islam di tanah Banjar dimulai seiring dengan sejarah pembentukan entitas Banjar itu sendiri. Islam memang telah berkembang jauh sebelum berdirinya Kerajaan Banjar di Kuin Banjarmasin, meskipun dalam kondisi yang relatif lambat lantaran belum menjadi kekuatan sosial-politik. Kerajaan Banjar menjadi tonggak sejarah pertama perkembangangan Islam di wilayah selatan pulau Kalimantan. Agama lain yang dianut masyarakat Kalimantan Selatan, yaitu Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu serta Kaharingan yang dianut masyarakat di kawasan Pegunungan Meratus.

Sektor pertanian merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Pada bulan Februari 2012 tercatat sebanyak 38,20 persen tenaga kerja diserap sektor pertanian. Sektor perdagangan adalah sektor kedua terbesar dalam penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 20,59 persen. Status pekerja di Kalimantan Selatan masih didominasi oleh pekerja yang bekerja di sektor informal. Pada Februari 2012 sebanyak 63,20 persen adalah pekerja di sektor informal. Sebagian besar dari pekerja tersebut berstatus berusaha sendiri (19,66 persen), berusaha dibantu buruh tidak tetap (18,92 persen) serta pekerja bebas dan pekerja tak dibayar (24,61 persen). Pekerja di sektor formal tercatat sebanyak 36,80 persen yaitu terdiri dari pekerja dengan status buruh/karyawan (33,35 persen) dan status berusaha dibantu dengan buruh tetap (3,45 persen).

Hasil utama pertanian adalah padi, di samping jagung, ubi kayu dan ubi jalar. Sedangkan buah-buahan terdiri dari jeruk, pepaya, pisang, durian, rambutan, kasturi dan langsat. Untuk perkebunan adalah kelapa sawit.

Industri di Kalimantan Selatan didominasi oleh industri manufaktur mikro dan kecil, disusul oleh industri manufaktur besar dan sedang. Sampai pada tahun 2010, jumlah unit usaha berjumlah 60.432 unit, meningkat 10,92% dibandingkan pada tahun 2009.

Pertambangan didominasi batu bara, di samping minyak bumi, emas, intan, kaloin, marmer, dan batu-batuan.

Ditinjau kinerjanya pada tahun 2009, perbankan di Kalimantan Selatan mencatat pertumbuhan yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya sebagai imbas krisis finansial global. Namun beberapa indikator masih mencatat pertumbuhan yang positif. Volume usaha perbankan (asset) Kalsel tumbuh 13,3% dari akhir tahun 2008 sehingga mencapai Rp21,24 triliun. Pertumbuhan asset ini terutama ditopang oleh pertumbuhan kredit dan DPK.

Dana masyarakat yang dihimpun perbankan Kalsel pada akhir tahun 2009 mencapai Rp18,33 triliun atau tumbuh 13% (y-o-y). seluruh jenis rekening dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito menunjukkan pertumbuhan yang positif yakni masing-masing sebesar 10,51% (y-o-y), 17% (y-o-y), dan 5,86% (y-o-y).

Sementara itu dari sisi penyaluran kredit, pada akhir Desember 2009 jumlah kredit yang disalurkan mencapai Rp13,95 triliun atau tumbuh 16% (y-o-y). pertumbuhan kredit ini terutama ditopang oleh kredit konsumsi dan kredit investasi yang tumbuh cukup tinggi yakni sebesar 24,81% (y-o-y) dan 30,42% (y-o-y).

Dengan perkembangan tersebut, fungsi intermediasi perbankan yang dicerminkan oleh rasio LDR (Loan to Deposit Ratio) pada tahun 2009 menunjukkan peningkatan yaitu dari 74% pada tahun 2008 menjadi 75,7%. Sementara itu, berkat kerja keras semua pihak yang berwenang, risiko kredit pada tahun 2009 terjaga pada level yang aman yakni dengan rasio NPL sebesar 2,14% lebih rendah dari rasio NPL pada akhir tahun 2008 yang mencapai 4,76%.

Jumlah lembaga perbankan di Kalimantan Selatan terdiri dari 15 bank umum konvensional, 6 bank umum syariah, 24 bank perkreditan rakyat (BPR) serta 1 BPR Syariah, dengan jaringan sebanyak 196 kantor, dan dukungan 123 ATM.

Sektor pariwisata merupakan peluang usaha yang potensial di Kalimantan Selatan karena banyak objek-objek wisata yang sering dikunjungi oleh wisatawan, baik dari dalam negeri mau pun dari mancanegara.

Kalimantan Selatan memiliki hampir semua jenis objek wisata alam seperti laut, pantai, danau, dan gunung. Selain itu pariwisata Kalimantan Selatan juga banyak menjual budayanya yang khas, seperti Festival Pasar Terapung, Festival Tanglong, dan lain-lain. Disamping wisata alam dan budaya, Kalimantan Selatan juga terkenal dengan wisata kulinernya.

Secara garis besar seni tari dari Kalimantan Selatan adalah dari adat budaya etnis Banjar dan etnis Dayak. Tari Banjar berkembang sejak masa Kesultanan Banjar dan dipengaruhi oleh budaya Jawa dan Melayu, misalnya Tari Japin dan Tari Baksa Kembang

Setiap kawasan di Kalimantan Selatan, memiliki makanan sebagai ciri-ciri khas daerah, seperti daerah Hulu Sungai Selatan dengan Dodol kandangan dan Ketupat kandangan-nya, Barabai dengan Apam Barabai dan kacang jaruk-nya, Amuntai dengan kuliner Itik Alabio panggang tanpa tulangnya, Martapura dengan kelepon buntut, dan Binuang dengan olahan Sale pisang yang disebut dengan rimpi, Soto Banjar, Sate Itik, Nasi Kuning, dan lain-lain.

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}3°29′04″S 114°50′02″E / 3.48453156796°S 114.833782951°E / -3.48453156796; 114.833782951

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Konsultan Supervisi Rehabilitasi Jalan Sungai Mandala - Sungai Buluh

Sumber