Tender Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Rp. 428.880.000,00

Jalan Pahlawan No 26 - Pasuruan (Kab.)

Jalan Pahlawan No 26 - Pasuruan (Kab.)
LPSE Badan Pertanahan Nasional
Tender Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan Jalan Pahlawan No 26 - Pasuruan (Kab.) LPSE Badan Pertanahan Nasional

LPSE Badan Pertanahan Nasional

Tender Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Nilai Pagu Paket Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan Rp. 428.880.000,00

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
IZIN USAHA OSS YANG BERALKU EFEKTIF KBLI 71102 atau 74202 atau Kantor Jasa Survey Berlisensi
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Nomor Induk Berusaha NIBTanda Daftar Perusahaan TDP
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki SDM Tenaga Teknis
Jenis Kemampuan Kemampuan Teknis Pengalaman Kemampuan Manajerial
sesuai dokumen pemillihan dan KAK sesuai dokumen pemillihan dan KAK sesuai dokumen pemillihan dan KAK sesuai dokumen pemillihan dan KAK
Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
Nama Spesifikasi
sesuai dokumen pemillihan dan KAK sesuai dokumen pemillihan dan KAK
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan
d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
Tabel Data KBKI
Divisi Kelompok Deskripsi Tahun
83 834 Jasa ilmu pengetahuan dan teknik lainnya KBKI 2015
Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Unit

LPSE Badan Pertanahan Nasional

Pagu

Rp. 428.880.000,00 (429,0 Jt)

Metode

Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tanggal

06-Maret-2023 s/d 15-Maret-2023

Satuan Kerja

Kantor Pertanahan KAB PASURUAN

K/L/PD

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

Rencana Umum Pengadaan

Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
42425114 Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan APBN
Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Tender Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan Jalan Pahlawan No 26 - Pasuruan (Kab.) LPSE Badan Pertanahan Nasional

Lokasi Pekerjaan

Peta Jalan Pahlawan No 26 - Pasuruan (Kab.)

Tentang LPSE Badan Pertanahan Nasional

Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. ATR/BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sejak 21 Februari 2024 jabatan Kepala BPN dipangku oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono Putra Presiden Republik Indonesia ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono

Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.

Untuk mengetahui perubahan tersebut di bawah ini adalah sejarah kelembagaan Badan Pertanahan Nasional:

Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.

Pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H

Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1988 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.

Pada periode ini kembali mengalami perubahan. lembaga yang menangani urusan agraria dipisah dari departemen dalam negeri dan dibentuk menjadi lembaga non departemen dengan nama badan pertanahan nasional yang kemudian dipimpin oleh Ir.Soni Harsono dengan catur tertib pertanahannya. pada saat itu terjadi perubahan yang signifikan karena merupakan awal terbentuknya badan pertanahan nasional.

Pada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.

Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.

tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D

pada tahun 2006 sampai 2012 BPN RI dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dengan 11 agenda kebijakannya dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.

Pada tanggal 14 Juni 2012 Hendarman Supandji dilantik sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menggantikan Joyo Winoto.

Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dibuat Kementerian baru bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia, sehingga sejak 27 Oktober 2014, Badan Pertanahan Nasional berada di bawah naungan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Jabatan Kepala BPN dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan hingga 24 Juli 2016. Saat ini Kepala BPN dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono.

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN terdiri atas:

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.

Pensertipikatan tanah secara massal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.

Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain daripada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.

Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.

Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Pembutan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (PUNA) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaetn Pasuruan

Sumber