Tender Pemenuhan Kebuthan Lisensi Operasi Satuan Tugas Pelindungan Data Berupa Lisensi Keamanan Data
Rp. 3.677.530.258,00
Jalan Raya Muchtar 70 Bojong Sari, 16518 - Depok (Kota)
Jalan Raya Muchtar 70 Bojong Sari, 16518 - Depok (Kota)
LPSE Lembaga Sandi Negara
LPSE Lembaga Sandi Negara
Tender Pemenuhan Kebuthan Lisensi Operasi Satuan Tugas Pelindungan Data Berupa Lisensi Keamanan Data
Nilai Pagu Paket Pemenuhan Kebuthan Lisensi Operasi Satuan Tugas Pelindungan Data Berupa Lisensi Keamanan Data Rp. 3.677.530.258,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||
|
||||||
Memiliki NPWP
|
||||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||||||
Memiliki TDP atau NIB
|
||||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
||||||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
||||||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Menyetujui Pakta Integritas
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Pemenuhan Kebuthan Lisensi Operasi Satuan Tugas Pelindungan Data Berupa Lisensi Keamanan Data
Unit
LPSE Lembaga Sandi Negara
Pagu
Rp. 3.677.530.258,00 (4,0 M)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
07-Nopember-2022 s/d 14-Nopember-2022
Satuan Kerja
Badan Siber dan Sandi Negara
K/L/PD
Badan Siber dan Sandi Negara
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37221084 | Pemenuhan Kebuthan Lisensi Operasi Satuan Tugas Pelindungan Data Berupa Lisensi Keamanan Data | APBN |
- Tingkatkan Budaya Keselamatan UKM Anda dengan Sertifikasi ISO 45001
- Integrasi ISO 45001 dengan ISO Lainnya: Solusi Efektif untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja
- Optimalkan Bisnis Anda dengan Mengelola Risiko dan Peluang ISO 45001 Secara Efektif
- Cari Konsultan ISO 45001 di Surabaya? Solusi Terpercaya untuk Keselamatan Kerja!
- Dapatkan Pelatihan ISO 45001 Bersertifikat untuk Keselamatan Kerja Optimal
- Mengenal ISO 45001: Pengertian, Manfaat, dan Implementasi dalam Bisnis
Lokasi Pekerjaan
Peta Jalan Raya Muchtar 70 Bojong Sari, 16518 - Depok (Kota)
Tentang LPSE Lembaga Sandi Negara
Lembaga Sandi Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal 4 April 1946. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden Soekarno. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 (Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine.) dan Perpres Nomor 133 tahun 2017 (Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine.), lembaga ini bertransformasi menjadi lembaga baru bernama Badan Siber dan Sandi Negara.
Berpindahnya ibu kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta pada tanggal 4 Januari 1946 berdampak pada pindahnya segala kegiatan di berbagai Kementerian ke Yogyakarta, termasuk Kementerian Pertahanan. Salah satu bagian pada Kementerian Pertahanan yang memiliki tugas membuat laporan kritis mengenai sesuatu keadaan dan analisisnya yang tepat untuk keberhasilan operasi intelijen adalah Bagian B (bagian intelijen).
Pada tanggal 4 April 1946 pukul 10.00 WIB, Menteri Pertahanan, Mr.Amir Sjarifoeddin, memerintahkan dr. Roebiono, seorang dokter di Kementerian Pertahanan Bagian B untuk membentuk badan pemberitaaan rahasia yang disebut Dinas Code. Untuk mendukung pelaksanaan Dinas Code dalam mengkomunikasikan berita rahasia, pada saat yang sama dibangun sarana telekomunikasi berupa pemancar radio telegrafi. Saat itu, operasional Dinas Code menggunakan suatu sistem yang sangat sederhana dalam bentuk buku kode yang dikenal “Buku Code C” terdiri dari 10.000 kata (dibuat sebanyak 6 rangkap) diawali untuk hubungan komunikasi pemberitaan rahasia antara Pemerintah RI di Yogyakarta dengan para pimpinan nasional di Jawa Barat (Tasikmalaya, Garut, Karawang, Banten dan Cirebon), Jawa Timur (Jember, Jombang dan Mojokerto), Jawa Tengah (Solo, Purwokerto, Tegal) dan Sumatra (Pematang Siantar dan Bukit Tinggi) dan Jakarta.
Pada saat itu, beberapa instansi Pemerintah RI selain Kementerian Pertahanan yang menggunakan jasa Dinas Code adalah Markas Besar Tentara (M.B.T), Tentara Rakyat Indonesi (T.R.I) Sumatra, Panitya Oeroesan Pengembalian Orang Djepang Dan Asing (P.O.P.D.A), Pantya Gentjatan Senjata, Divisi I, Gubernur Sumatra. Selain melaksanakan tugas pengamanan berita rahasia, Dinas Code juga bertugas melakukan pemantauan terhadap berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan oleh Kementerian Pertahanan Bagian B.
Berdasarkan SK. Menteri Pertahanan No. A/126/1947 tanggal 30 April 1947 diadakan fusi Badan-Badan Intelijen pada Kementerian Pertahanan ke dalam satu wadah yang disebut Kementerian Pertahanan Bagian V, dan selanjutnya Dinas Code diubah menjadi Bagian Code KP-V. Bagian code KP-V semula berkantor di dua tempat (Jalan Gondokusuman dan Jalan Batonowarso 4) kemudian menyatu dalam satu kantor yang beralamat di Jalan Batonowarso 32 yang cukup memadai dalam pelaksanaan tugasnya. Sampai akhir tahun 1946 jumlah personel pada Dinas Code sebanyak 19 orang dan setelah fusi kelembagaan menjadi 34 orang, karena ada tambahan tenaga dari Badan Rahasia Negara Indonesia (B.R.A.N.I) yang kini menjadi Badan Intelijen Negara.
Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melakukan Agresi Belanda I yang menimbulkan banyak pengorbanan, baik fisik maupun non fisik termasuk terganggunya hubungan dengan luar negeri. Untuk menjaga agar hubungan RI dengan luar negeri tidak terputus, maka diutus Duta Besar pertama kali untuk India beserta staf Dinas Code untuk menangani pengamanan berita rahasia. Pada tanggal 15 Agustus 1947 untuk pertama kalinya diterima berita dari Perwakilan RI di New Delhi dan sejak itulah hubungan komunikasi berita rahasia antara Perwakilan RI di New Delhi dan Pemerintah RI di Yogyakarta berjalan dengan baik melalui PTT dan RRI yang kemudian meluas dengan Perwakilan RI di Singapura, London, Cairo, dan PBB (Lake Success).
Untuk memfasilitasi komunikasi rahasia antara Delegasi RI dengan Pemerintah Pusat, Yogyakarta, selama perundingan RI-Belanda di Kapal USS Renville ditugaskan 2 (dua) orang Code Officer (CDO)/Petugas Sandi yaitu Letnan II Marjono IS dan Letnan II Padmowirjono. Sedangkan 2 (dua) orang CDO, Letnan II Oetoro Kolopaking dan Letnan II Parhadi Utomo, bekerja di darat (Jakarta) yang berkantor di bekas Gedung Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur no.56. Sistem sandi yang digunakan 3 (tiga) jenis yaitu Buku C (Besar), Sistem Transposisi, dan One Time Pad (OTP).
Sebelum Penyerangan Belanda ke Kota Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1948, Presiden Soekarno memerintahkan 2 (dua) pengiriman kawat. Satu kawat dikirimkan ke Bukittinggi yang isinya memerintahkan Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatra. Sedangkan kawat kedua dikirimkan kepada Mr. A.A. Maramis di New Delhi yang memerintahkan Pembentukan Exit Government di New Delhi jika Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatra tidak berhasil.
Pada Agresi Militer II yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948, Pihak Belanda mendahulukan serangan atas sasaran komunikasi dalam pendudukannya di Yogyakarta sehingga para CDO menghancurkan seluruh dokumen termasuk arsip-arsip sejak Bagian Code berdiri 4 April 1946 agar tidak sampai jatuh ke tangan Belanda sebelum meninggalkan tempat tugasnya. Kemudian para CDO menyebar ke berbagai daerah dr. Roebiono bersama seorang CDO ke Jawa Barat, beberapa orang CDO pindah ke sebuah desa kecil di tepi barat Kali Progo di kaki Pegunungan Menoreh yang bernama Dekso dan berusahma untuk bergabung dengan salah satu kesatuan yang mempunyai hubungan kode, setidaknya pemancar radio (PHB). Ternyata tidak jauh dari Dekso, di desa Banaran, terdapat Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel TB. Simatupang.
Selama di Dekso, Letnan II Soemarkidjo dan Letnan Md. Soedijatmo membentuk Bagian Code yang berkedudukan di bawah PHB Angkatan Perang dipimpin oleh Mayor Dartodjo. Pengiriman salinan kawat dilakukan menggunakan jasa kurir dari Dukuh ke Banaran. Bagian Code di Dekso mempunyai hubungan komunikasi dengan PDRI (Sumatra), Jawa Barat dan Playen (Gunung Kidul) dengan menggunakan system sandi transposisi, koordinat dan matriks. Sementara 2 (dua) orang CDO lainnya sampai di daerah Gringging, Jawa Timur.
Penandatanganan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan titik pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda dan berakhirnya periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan. Setelah persetujuan KMB tersebut, Pasukan Pemerintah/TNI yang berada di sekitar kota diperintahkan untuk masuk ke kota Yogyakarta termasuk Bagian Code yang sebelumnya bertempat di Dekso. Bagian Code menempati sebuah gedung sekolah di dekat Stadion Kridosono yang merupakan juga Markas PHB Angkatan Perang.
Setelah pengakuan kedaulatan inilah Dinas Kode mengenal penggunaan mesin-mesin sandi untuk mendukung kegiatan komunikasi rahasia. Kemudian pada bulan Desember 1949 dikirimlah 3 (tiga) orang CDO, Munarjo, Sumarkidjo dan Maryono Idris Sunarmo, untuk memperdalam ilmu kriptologi di Belanda.
Konferensi Meja Bundar telah menghasilkan kesepakatan antara lain pemindahan ibu kota dari Yogyakarta ke Jakarta. Berkaitan dengan kepindahan seluruh aparat pemerintah, kepindahan kementrian pertahanan dan staf angkatan perang dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI tanggal 16 Januari 1950, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan tersebut Bagian Kode dimasukkan dalam staf G Angkatan Darat bersama Militair Security (G-I), yang selanjutnya Bagian Kode berubah nama menjadi Jawatan Sandi.
Sejak tanggal 14 Februari 1950 sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 65 Tahun 1950, Jawatan Sandi dipindahkan dari Kementrian Pertahanan dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri dan untuk urusan personel secara administratif tetap di bawah Kementrian Pertahanan. Setelah berada di bawah Perdana Menteri maka Jawatan Sandi menjadi lebih berkembang tidak hanya untuk kepentingan pertahanan namun untuk seluruh pemerintahan.
Dengan keluarnya Keputusan Presiden tersebut maka Jawatan Sandi sudah mulai menapak menyusuri kemandirian dirinya sebagai suatu organisasi melalui penataan organisasi, kebijakan persandian, penambahan dan penataan personel, dan penempatan gedung tersendiri yaitu di Jalan Tosari Jakarta.
Sejalan dengan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi maka pada tahun 1952 dilakukan usaha Desentralisasi dalam bidang operasional persandian, antara lain:
Jawatan Sandi juga telah berupaya memperkuat tugas dan fungsinya yaitu dalam hal penyediaan dan pengamanan terhadap sistem sandi yang dibuat agar memiliki kemampuan untuk menanggulangi kriptanalisis pihak lawan.
Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 1960 Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine. yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia.
Untuk memperkuat tugas dan fungsi Jawatan Sandi maka diterbitkan Kepres Nomor 188 Tahun 1962 yang isi pokoknya adalah menambahkan tugas Jawatan Sandi yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi calon-calon tenaga sandi atau pendidikan keahlian.
Situasi politik pada sekitar tahun 1965 tidak menentu yang diakhiri dengan Peristiwa G30S/PKI. Setelah kejadian G30S/PKI tersebut pemerintah melakukan Clearence Test terhadap personel sandi seperti halnya yang dilakukan oleh instansi lainnya. Hasil dari Clearence Test tersebut menunjukkan tidak seorangpun personel sandi dinyatakan terlibat G30S/PKI. Hasil tersebut sebagai bukti bahwa memang sejak awal telah digariskan dengan tegas bahwa personel sandi harus berada pada posisi netral, tidak ikut dalam kegiatan politik dan bekerja hanya untuk kepentingan negara.
Pengertian Jawatan yaitu suatu instansi yang memiliki badan-badan atau instansi yang menjadi bagian dan secara organisatoris berada dalam wewenang kebijakan instansi induk, dari pengertian tersebut Jawatan Sandi tidak memasuki kriteria karena tidak memiliki badan atau instansi yang secara langsung berada di bawah wewenang kebijaksanaan secara organisatoris Jawatan Sandi kecuali kalau secara teknis kriptografis memang tetap ada hubungan konsultasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 1972 Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine. yang mengatur kedudukan atau status, fungsi, dan tugas pokok Lembaga Sandi Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir, dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di Pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri.
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan.
Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti NSA (Amerika Serikat), GCHQ (Inggris), dan DSD (Australia).
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 Diarsipkan 2018-11-14 di Wayback Machine. tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!