Tender Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Rp. 524.805.000,00

Kota Kendari - Kendari (Kota)

Kota Kendari - Kendari (Kota)
LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara
Tender Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang Kota Kendari - Kendari (Kota) LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

Tender Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Nilai Pagu Paket Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang Rp. 524.805.000,00

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Izin Usaha KBLI 46491
Memiliki NPWP
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Memiliki TDP atau NIB
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Bukti foto dan bukti dokumen kepemilikanpenguasaan tempat usahakantor
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (38) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (381) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Unit

LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

Pagu

Rp. 524.805.000,00 (525,0 Jt)

Metode

Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tanggal

02-Nopember-2022 s/d 08-Nopember-2022

Satuan Kerja

SEKRETARIAT DPRD

K/L/PD

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Tender Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang Kota Kendari - Kendari (Kota) LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

Lokasi Pekerjaan

Peta Kota Kendari - Kendari (Kota)

Tentang LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara (disingkat Sultra) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak bagian tenggara pulau Sulawesi, dengan ibu kota Kendari. Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan dengan ibukotanya adalah kecamatan Baubau. Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.

Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' – 06°15' Lintang Selatan dan 120°45' – 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha). Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sebanyak 2.785.517 orang.

Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kecamatan Baubau sebagai ibu kota kabupaten. Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.

Sulawesi Tenggara pada masa pemerintahan Negara Kesultanan – Kerajaan Nusantara hingga terbentuknya Kabupaten Sulawesi Tenggara pada tahun 1952, sebelumnya merupakan Afdeling. Onderafdeling ini kemudian dikenal dengan sebutan Onderafdeling Boeton Laiwoi dengan pusat Pemerintahannya di Bau-Bau. Onderafdeling Boeton Laiwui tersebut terdiri dari: Afdeling Boeton, Afdeling Muna, dan Afdeling Laiwui.

Onderafdeling secara konsepsional merupakan suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang (wedana bangsa Belanda) yang disebut Kontroleur (istilah ini kemudian disebut Patih) pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sebuah onderafdeling terdiri atas beberapa landschap yang dikepalai oleh seorang hoofd dan beberapa distrik (kedemangan) yang dikepalai oleh seorang districthoofd atau kepala distrik setingkat asisten wedana.

Status Onderafdeling diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada daerah-daerah yang memiliki kekuasaan asli dan kedaulatan yang dihormati bahkan oleh pemerintah Hindia Belanda sendiri. Pengakuan kekuasaan ini diberikan karena daerah-daerah tersebut bukanlah daerah jajahan Belanda namun sebagai daerah yang memiliki jalinan hubungan dengan Belanda.

Dalam beberapa anggapan bahwa Onderafdeling merupakan jajahan kiranya tidaklah benar, karena dalam kasus Onderafdeling Boeton Laiwoi terdapat hubungan dominasi yang agak besar oleh Belanda sebagai pihak yang super power pada masa itu dengan Kesultanan dan Kerajaan di Sulawesi Tenggara khususnya Kesultanan Buton, sehingga diberikanlah status Onderafdeling Boeton Laiwoi.

Afdeling Kolaka pada waktu itu berada di bawah Onderafdeling Luwu (Sulawesi Selatan), kemudian dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1952 Sulawesi Tenggara menjadi satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Sulawesi Tenggara dengan ibu Kotanya Baubau. Kabupaten Sulawesi Tenggara tersebut meliputi wilayah-wilayah bekas Onderafdeling Boeton Laiwui serta bekas Onderafdeling Kolaka dan menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dengan Pusat Pemerintahannya di Makassar.

Melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1959, Kabupaten Sulawesi Tenggara dimekarkan menjadi empat kabupaten, yaitu: Kabupaten Buton, Kabupaten Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Muna. Keempat daerah tingkat II tersebut masih merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara. Sulitnya komunikasi perhubungan saat itu, antar Daerah Tingkat II se Sulawesi Selatan dengan pusat Pemerintahan Provinsi di Makassar, menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan tugas pembangunan disamping gangguan pemberontakan DI/TII.

Kabupaten Sulawesi Tenggara terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan yang cukup luas. Wilayahnya memiliki sumber daya mineral hasil tambang terutama nikel. Hasil tambang lainnya berupa aspal dan sejumlah bahan galian lainya. Demikian pula potensi lahan pertanian cukup potensial untuk dikembangkan. Selain itu terdapat pula berbagai hasil hutan berupa rotan, damar serta berbagai hasil hutan lainnya. Atas pertimbangan ini tokoh–tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara, membentuk Panitia Penuntut Daerah Otonom Tingkat I Sulawesi Tenggara. Tugas Panitia tersebut adalah memperjuangkan pembentukan Daerah Otonom Sulawesi Tenggara pada Pemerintah Pusat di Jakarta. Cita-cita tersebut tercapai dengan keluarnya Perpu No. 2 Tahun 1964 Sulawesi Tenggara yang menetapkan menjadi Daerah Otonom Tingkat I dengan ibu kotanya Kecamatan Kendari.

Realisasi pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dilakukan pada tanggal 27 April 1964, yaitu saat dilakukannya serah terima wilayah kekuasaan dari Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara, Kolonel Inf. A. A. Rifai kepada Pejabat Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, J. Wajong. Pada saat itu, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara mulai berdiri sendiri terpisah dari Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Karena itu, tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati.

Pada 3 Agustus 1995, dibentuk satu kotamadya yaitu Kota Kendari, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kendari (kini bernama Kabupaten Konawe).

Pada 21 Juni 2001, dibentuk satu kota baru bernama Kota Baubau, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton. Kemudian selanjutnya terbentuk beberapa kabupaten baru, antara lain:

Setelah pemekaran, Sulawesi Tenggara mempunyai 15 kabupaten dan 2 kota. Saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara pada Gedung Menara Global yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Jakarta.

DPRD Sulawesi Tenggara beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Sulawesi Tenggara yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 7 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Charis Mardiyanto, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Komposisi anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Amanat Nasional adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 8 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar yang meraih 7 kursi serta PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang masing-masing meraih 5 kursi. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Sulawesi Tenggara dalam tiga periode terakhir.

Pada tahun 1990 jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sekitar 1.349.619 jiwa. Kemudian tahun 2000 meningkat menjadi 1.776.292 jiwa dan berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik tahun 2005 adalah sejumlah 1.959.414 jiwa.

Dari publikasi Proyeksi Penduduk Indonesia 2010–2035 disebutkan bahwa jumlah penduduk Sulawesi Tenggara berturut-turut (dalam ribuan) 2.243,6 (2010), 2.499,5 (2015), 2.755,6 (2020), 3.003,3 (2025), 3.237,7 (2030) dan 3.458,1 (2035).

Laju pertumbuhan penduduk Sulawesi Tenggara selama tahun 1990–2000 adalah 2,79% per tahun dan tahun 2004–2005 menjadi 0,02%. Laju pertumbuhan penduduk menurut kabupaten selama kurun waktu 2004–2005 hanya kota Kendari dan Kabupaten Muna yang menunjukan pertumbuhan yang positif, yaitu 0,03 % dan 0,02 % per tahun, sedangkan kabupaten yang lain menunjukkan pertumbuhan negatif.

Struktur umur penduduk Sulawesi Tenggara pada tahun 2005, penduduk usia di bawah 15 tahun 700.433 jiwa (35,75%) dari total penduduk, sedangkan penduduk perempuan mencapai 984.987 jiwa (20.27%) dan penduduk laki-laki mencapai 974.427 jiwa (49,73%).

Mayoritas penduduk yang mendiami provinsi Sulawesi Tenggara adalah suku asli setempat, termasuk diantaranya adalah suku Tolaki, Buton, Wawonii, Banggai, Balantak, Wolio-Buton, Muna, Moronene, dan lainnya. Suku Bugis asal Sulawesi Selatan menjadi jumlah terbesar dari suku lain asal provinsi lainnya. Ada juga sebagian lagi suku Jawa, Makassar, Bali, Sunda dan suku lainnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dari data Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010, sebanyak 1.401.478 jiwa atau 62,90% dari 2.227.937 jiwa penduduk, adalah suku asal Sulawesi Tenggara.

Berikut adalah banyaknya penduduk provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan suku bangsa, hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010:

Bahasa resmi instansi pemerintahan di Sulawesi Tenggara adalah bahasa Indonesia. Hingga 2019, Badan Bahasa mencatat ada 16 bahasa daerah di Sulawesi Tenggara. Keempat belas bahasa tersebut adalah: (1) Tolaki (Penutur Terbanyak), (2) Wolio, (3) Cia-Cia, (4) Wawonii, (5) Culambacu, (6) Muna, (7) Kulisusu, (8) Lasalimu-Kamaru, (9) Moronene, (10) Jawa, (11) Wakatobi, (12) Sasak, (13) Sunda, (14) Bajo, dan (14 T) Bali (16) Bugis.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Pengadaan Mebel Ruangan Sekretariat DPRD Tender Ulang

Sumber