Tender Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Rp. 400.000.000,00

Kab. Muaro Jambi - Muaro Jambi (Kab.)

Kab. Muaro Jambi - Muaro Jambi (Kab.)
LPSE Kabupaten Muaro Jambi
Tender Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum Kab. Muaro Jambi - Muaro Jambi (Kab.) LPSE Kabupaten Muaro Jambi

LPSE Kabupaten Muaro Jambi

Tender Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Nilai Pagu Paket Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum Rp. 400.000.000,00

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Sesuai dok. pemilihan Seuai dengan dokumen pemilihan
Memiliki NPWP
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Memiliki TDP atau NIB
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
d) KTP.
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (61) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (611) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan
d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Unit

LPSE Kabupaten Muaro Jambi

Pagu

Rp. 400.000.000,00 (400,0 Jt)

Metode

Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tanggal

04-Nopember-2022 s/d 10-Nopember-2022

Satuan Kerja

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

K/L/PD

Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Tender Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum Kab. Muaro Jambi - Muaro Jambi (Kab.) LPSE Kabupaten Muaro Jambi

Lokasi Pekerjaan

Peta Kab. Muaro Jambi - Muaro Jambi (Kab.)

Tentang LPSE Kabupaten Muaro Jambi

Kabupaten Muaro Jambi adalah kabupaten di provinsi Jambi, Indonesia. Kabupaten ini merupakan kabupaten dengan penduduk terbanyak di provinsi Jambi, dengan populasi sebanyak 449.751 jiwa pada semester 1 tahun 2024. Kota Jambi sebagai ibukota provinsi Jambi, merupakan enklave dari kabupaten ini. Ibukota Muaro Jambi berada di Sengeti.

Kabupaten Muaro Jambi adalah kabupaten pemekaran dari kabupaten Batanghari berdasarkan UU nomor 54 tahun 1999, dengan luas wilayah 5.246 km², secara administratif terdiri dari 11 kecamatan serta 150 desa dan 5 kelurahan.

Kabupaten Muaro Jambi mengelilingi seluruh wilayah Kota Jambi, dan kabupaten ini berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi (disingkat DPRD Kabupaten Muaro Jambi) lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. DPRD Kabupaten Muaro Jambi memiliki 40 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan kursi mayoritas diraih oleh Partai Amanat Nasional.

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi adalah sebagai berikut.

Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.

Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Kabupaten Muaro Jambi memiliki 11 kecamatan, 5 kelurahan dan 150 desa (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 235.735 jiwa dengan luas wilayahnya 3.355,27 km² dan sebaran penduduk 70 jiwa/km².

Suku asli yang mendiami provinsi Jambi terdiri dari suku Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah, Suku Anak Dalam dan Kerinci. Penduduk kabupaten Muaro Jambi mayoritas berasal dari suku Jambi yakni yang sudah termasuk semua sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu dan Pindah). Kemudian orang Jawa jadi mayoritas suku terbanyak kedua di kabupaten ini.

Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, dari 340.665 penduduk kabupaten Muaro Jambi, dua suku bangsa yang mendominasi di kabupaten Muaro Jambi yakni suku Jambi sebanyak 139.029 jiwa atau 40,81%, dan Jawa sebanyak 131.220 jiwa atau 38,52%. Sedangkan suku asal Sumatra di Muaro Jambi sebanyak 31.460 jiwa atau 9,23%. Sementara untuk suku lainnya sebanyak 38.956 jiwa atau 11,44%.

Suku asal Sumatra di kabupaten Muaro Jambi didominasi oleh orang Batak, selebihnya berasal dari Sumatera Selatan, Kerinci, Aceh dan Nias. Sementara untuk suku lainnya adalah suku Sunda, Minang, Bugis, Melayu diluar orang Jambi, Banjar dan warga keturunan Tionghoa.

Perbedaan latar belakang suku bangsa, memengaruhi kemajemukan agama yang dianut masyarakat Muaro Jambi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, mayoritas penduduk kabupaten ini menganut agama Islam. Adapun persentasi penduduk Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan agama yang dianut yakni Islam sebanyak 94,34%. Kemudian penduduk yang menganut agama Kekristenan sebanyak 5,26%, yang mana Protestan sebanyak 4,77% dan Katolik sebanyak 0,49%. Sebagian lagi menganut agama Buddha yakni 0,35%, selebihnya menganut agama Hindu sebanyak 0,04%, kemudian Konghucu dan kepercayaan sebanyak 0,01%.

Artikel bertopik geografi atau tempat Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Pengadaan Mesin Pengolahan Air Minum

Sumber