Tender Pengadaan penyelenggaraan building managemen/pengelola gedung

Rp. 22.181.135.000,00

Jl. Medan Merdeka Barat No 3, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)

Jl. Medan Merdeka Barat No 3, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
LPSE Kementerian Keuangan
Tender Pengadaan penyelenggaraan building managemen/pengelola gedung Jl. Medan Merdeka Barat No 3, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota) LPSE Kementerian Keuangan

LPSE Kementerian Keuangan

Tender Pengadaan penyelenggaraan building managemen/pengelola gedung

Nilai Pagu Paket Pengadaan penyelenggaraan building managemen/pengelola gedung Rp. 22.181.135.000,00

Pengadaan penyelenggaraan building managemen/pengelola gedung

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
KBLI 81100 atauAktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
KBLI 80100 dan 81210Aktivitas Keamanan Swasta dan Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2 tahun sebelumnya
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Surat Pernyataan kesanggupan menyediakan peralatanbahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KAK dan spesifikasi teknik dengan kondisi baru bermeterai
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Surat Pernyataan kesanggupan menempatkan tenaga ahli sesuai dengan yang disampaikan dalam penawaran bermeterai
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa dokumen penawaran RAB, SOP, Spesifikasi teknis, Metodologi dan Job desk dengan dokumen pengadaaan TOR, RAB, dokumen pemilihan dan spesifikasi teknis adalah satu-kesatuan yang mengikat dan saling melengkapi.
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Peserta harus memiliki surat Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa PekerjaBuruh dari Instansi yang berwenang.
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki surat izin usaha jasa pengamanan dari Instansi yang berwenang
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki sertifikat mutu Sistem Manajemen Kualitas ISO 90012015 yang masih berlaku
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki Sertifikat mutu Sistem Manajemen Lingkungan ISO 140012015 yang masih berlaku
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Sertifikat mutu Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSASS atau SMK3 atau ISO 45001 yang masih berlaku
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki sertifikat dibidang cleaning service dan sertifikat pelatihan cleaning service dari lembaga sertifikasi profesi cleaning service APLIKINDO
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki surat izin operasional SIO dan surat izin alat SIA untuk petugas dan alat gondola
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Surat Dukungan teknis dari Prinsipal atas peralatan penting antara lain, Hygiene Service dari CalmicecocareSuisse, Lift hyundai dan Surat Dukungan teknis dari Perusahaan Maintenance yang berpengalaman atas AC Multistack dan Daikin dibuktikan dengan dokumen kerja sama
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki sertifikat kepesertaan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menyertakan bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 dan wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan bermeterai untuk memenuhi pembayaran BPJS sesuai ketentuan yang berlaku
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan dan Sisa Kemampuan Paket SKP
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyampaikan laporan keuangan audited tahun terakhir minimal tahun 2020
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN paling kecil 50 lima puluh persen dari nilai HPS
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Persyaratan lain sesuai Dokumen kualifikasi dan Dokumen Pemilihan
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 3 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
Memiliki SDM Tenaga Ahli
Jenis KeahlianKeahlian/SpesifikasiPengalamanKemampuan Manajerial
Building ManagerMemiliki sertifikasi Ahli Perawatan Bangunan Gedung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun sebagai top/middle manager dalam proyek pengelolaan atau pembangunan gedung bertingkata) Memiliki kemampuan menyusun rencana kerja yang komprehensif berdasarkan pengetahuan yang mendalam mengenai sistem bangunan tinggi b) Memiliki kemampuan melaksanakan pembagian kerja yang efektif berdasarkan pengetahuan yang mendalam mengenai analisa beban kerja dan proses bisnis pengelolaan gedung c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem pengawasan d) Memiliki kemampuan mengelola subkontraktor/supplier dengan baik berdasarkan pengetahuan pasar yang luas dan kemampuan komunikasi yang baik e) Memiliki kemampuan mengelola stake holder dengan bijaksana berdasarkan pemahaman yang mendalam tentang budaya birokrat dan kemampuan komunikasi yang baik f) Memiliki kemampauan menganalisa dan menyimpulkan permasalahan dengan cepat g) Memiliki kemampuan mengambil keputusan-keputusan penting atas nama perusahaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan h) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja serta adanya korban jiwa akibat bencana (kebakaran, gempa, banjir dll) i) Memiliki kemampuan dalam mewakili owner untuk berkoordinasi dengan dinas external terkait (Kepolisian, Pemadam Kebakaran, PLN dll) setempat j) Memiliki sertifikasi Ahli Perawatan Bangunan Gedung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku. k) Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Dokter terbaru.
Chief SecurityGADA UTAMA usia maksimal 56 tahun atau pensiunan TNI/POLRI pangkat terakhir minimal KAPTEN/AKP dengan usia maksimal 63 tahun minimal 5 (lima) tahun sebagai top/middle manager dalam proyek pengelolaan atau pembangunan gedung bertingkat bagi GADA UTAMAa) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem pengamanan di lingkungan bangunan tinggi, termasuk pengaturan sistem kerja pengamanan; b) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait pengamanan gedung bertingkat khususnya gedung pemerintah; c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai kualifikasi Anggota Satpam gedung, jenjang pelatihan, provider pelatihan serta metode seleksi Satpam gedung; d) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pengaturan dan jadwal kerja, pengamanan dan evaluasi hasil kerja Satpam gedung; e) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan Pengamanan gedung; f) Memiliki kemampuan penanganan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta dapat berkoordinasi dengan pihak terkait (contoh: Polsek, PamObvit); g) Memiliki kemampuan penanganan keadaan darurat (kebakaran/gempa/banjir, dll) sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya korban jiwa; h) Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepoli
Manajer TeknikMemiliki sertifikasi Ahli Perawatan Gedung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku. minimal 5 (lima) tahun sebagai sebagai top/middle manager dalam proyek pengelolaan atau pembangunan Gedunga) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem bangunan tinggi, khususnya komponen bangunan/peralatan yang terdapat di gedung Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan termasuk sistem kerja, sistem pemeliharaan, jaringan purna jual (authorized partner) serta jaringan sales, service, dan spare part yang dibutuhkan. b) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan/pengoperasian gedung bertingkat khususnya gedung pemerintah c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai kualifikasi teknisi gedung, jenjang pelatihan, provider pelatihan serta metode seleksi teknisi gedung d) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pengaturan jadwal kerja, pengawasan kerja dan evaluasi hasil kerja teknisi gedung e) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar kualitas/performance komponen gedung/peralatan, metode pengujian/pengukuran standar kualitas/performance dan analisa penyebab kekuarangan/penurunan standar kualitas/performance f) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan gedung g) Memiliki kemampuan penanganan gangguan/kerusakan sistem bangunan tinggi sehingga meminimalkan terganggunya operasional kantor akibat gangguan/kerusakan sistem bangunan tinggi tersebut. h) Memiliki kemampuan penanganan keadaan darurat (kebakaran/gempa/banjir, dll) sehingga meminimalkan kerusakan komponen gedung/peralatan serta kemungkinan terjadinya korban jiwa i) Memiliki sertifikasi Ahli Perawatan Gedung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku. j) Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Dokter terbaru
Chief HousekeepingMemiliki sertifikat kompetensi cleaning service yang dikeluarkan oleh badan nasional sertifikasi profesiminimal 3 (tiga) tahun sebagai top/middle manager dalam proyek pengelolaan gedunga) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pengelolaan kebersihan gedung berikut landscape khususnya gedung perkantoran, antara lain meliputi: i. Karakteristik area dan metode penanganan ii. Jenis material dan metode penanganan iii. Jenis peralatan dan chemical yang digunakan b) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai pengaturan jadwal kerja, pengawasan kerja dan evaluasi hasil kerja tenaga kebersihan c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar kualitas kebersihan gedung d) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan kebersihan gedung e) Memiliki sertifikat kompetensi cleaning service yang dikeluarkan oleh badan nasional sertifikasi profesi f) Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Dokter terbaru.
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan.
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai Total HPS.
Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Pengadaan penyelenggaraan building managemen/pengelola gedung

Unit

LPSE Kementerian Keuangan

Pagu

Rp. 22.181.135.000,00 (22,0 M)

Metode

Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tanggal

23-Nopember-2022 s/d 01-Desember-2022

Satuan Kerja

KEMENKO BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

K/L/PD

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Tender Pengadaan penyelenggaraan building managemen/pengelola gedung Jl. Medan Merdeka Barat No 3, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota) LPSE Kementerian Keuangan

Lokasi Pekerjaan

Peta Jl. Medan Merdeka Barat No 3, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)

Tentang LPSE Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Sri Mulyani.

Mempunyai moto Nagara Dana Rakça yang berarti Penjaga Keuangan Negara, Kementerian Keuangan erlokasidi Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 dan Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan kompleks yang terdiri dari beberapa gedung yang letaknya saling berseberangan. Kebanyakan instansi setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan bertempat di lokasi ini. Instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak berkantor pusat di dalam komplek tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak (Jalan Gatot Subroto No. 40-42), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Jalan Purnawarman No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Di Indonesia, sejarah pengelola keuangan pemerintahan sudah ada sejak masa lampau. Tiap pemerintahan, dari zaman kerajaan sampai sekarang, memiliki pengelola keuangan untuk dapat melaksanakan pembangunan perekonomian di pemerintahannya. Pengelolaan keuangan pemerintahan disini meliputi semua milik pemerintahan atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintahan. Keuangan yang dikelola berasal dari masyarakat yang berupa upeti, pajak, bea cukai, dan lain-lain.

Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang mempunyai peranan vital di dalam suatu negara untuk melakukan pembangunan perekonomian. Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Peranan vital Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara dalam bidang keuangan dan kekayaan negara. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dapat dikatakan sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Raksa).

Pengusiran Portugis oleh Belanda menjadikan Belanda mempunyai tempat untuk menancapkan kukunya di Hindia Belanda, dengan melimpahkan wewenang kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie). VOC, yang pada saat itu dipimpin oleh Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon Coen (1619-1623 dan 1627-1629), diberi hak octrooi yang salah satunya adalah mencetak uang dan melakukan kebijakan perekonomian. Sejak tahun 1600-an, VOC mengeluarkan kebijakan untuk menambah isi kas negara dengan menetapkan peraturan verplichte leverentie (kewajiban menyerahkan hasil bumi pada VOC), contingenten (pajak hasil bumi, pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah agar harganya tinggi, dan preangerstelsel (kewajiban menanam pohon kopi). Pada bulan maret 1809, setelah menjual tanah weltevreden, pemerintahan Daendels memutuskan membangun sebuah istana yang berhadapan dengan lapangan parade Waterlooplein. Istana ini rencananya digunakan sebagai pusat pemerintahan dan dipakai untuk kepentingan gubernur jenderal, dalam rangka pemberian kebijakan. Selain itu, gedung ini juga difungsikan sebagai tempat tahanan.

Sebagai pengganti Daendels, Gubernur Jansen kurang menaruh perhatian pada pembangunan gedung, sehingga selama masa jabatannya pembangunan gedung itu telantar.

Kemudian, pembangunan istana ini dilanjutkan oleh Letnan Kolonel J.C Schultze, perwira yang berpengalaman membangun gedung Societet Harmonie di Batavia. Namun, pembangunan istana sempat terhenti karena Hindia Belanda beralih kekuasan ke Inggris.

Pemerintahan Inggris melalui Thomas Stamford Raffles (1811-1816) mengeluarkan kebijakan baru dengan nama Landrent (pajak tanah), dengan mengubah pola pajak bumi yang diterapkan Belanda sebelumnya. Harapan Raffles mengeluarkan kebijakan tersebut, agar masyarakat Hindia Belanda memiliki uang untuk membeli produk Inggris. Pada intinya adalah memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan dan menyerap hasil produksi oleh penduduk. Kebijakan yang dilakukan Raffles mengalami kegagalan karena tidak adanya dukungan dari raja dan bangsawan setempat, dan penduduk kurang mengerti mengenai uang dan perhitungan pajak.

Hindia Belanda kemudian dikuasai kembali oleh Belanda setelah melalui kesepakatan Inggris-Belanda. Pada periode ini, perbaikan perekonomian mulai dilaksanakan. Jenderal Du Bus (1826), sebagai Gubernur Jenderal pada masa itu, melanjutkan pembangunan istana tersebut dengan bantuan Ir. Tromp, yang selesai pada 1828. Bangunan tersebut digunakan sebagai kantor pemerintahan Hindia Belanda, yang diresmikan sendiri oleh Gubernur Du Bus. Pada tahun yang sama, Du Bus juga mendirikan De Javasche Bank dengan alasan kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran.

Pada tahun 1836, atas inisiatifnya, van Den Bosch mulai memberlakukan cultuurstelsel (sistem tanam paksa) yang bertujuan untuk memproduksi berbagai komoditas yang memiliki permintaan di pasar dunia. Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka mengenalkan penggunaan uang di masyarakat Hindia Belanda. Cultuurstelsel dan kerja rodi (kerja paksa) mampu mengenalkan ekonomi uang pada masyarakat pedesaan. Hal ini dilihat dengan meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi. Reformasi keuangan sudah berkali-kali dilakukan, tetapi belum menghasilkan keuangan yang sehat.

Kebijakan selanjutnya yang dilakukan pemeritahan Belanda di Hindia Belanda adalah Laissez faire laissez passer, yaitu perekonomian diserahkan pada pihak swasta (kaum kapitalis). Kebijakan ini dilakukan atas desakan kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga agar lebih baik. Peraturan agraria baru ini bukannya mengubah menjadi lebih baik melainkan menimbulkan penderitaan yang tidak layak. Pada masa ini Departement van Financien dibentuk dan bertempat di istana Daendels karena pusat pemerintahan berpindah ke tempat lain. Gedung ini dijadikan sebagai tempat pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasif keuangan ke tempat lain.

Kekurangan tenaga ahli keuangan membuat pemerintah Belanda menyelenggarakan berbagai kursus bagi orang Belanda dan orang Pribumi yang dipandang mampu. Kursus yang diikuti adalah kursus ajun kontrolir dan treasury/perbendaharaan. Terpusatnya tempat pengelolaan keuangan dimaksudkan untuk memudahkan pengontrolan pemasukan dan pengeluaran negara. Terjadinya keadaan ekonomi yang memprihatinkan adalah alasan utama dibentuknya Departement of Financien.

Pecahnya perang dunia II di Eropa yang terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik, membuat kedudukan Indonesia sebagai jajahan Belanda sangat sulit, ditambah dengan terjepitnya pemerintah Belanda akibat serbuan Jepang. Menjelang kedatangan Jepang di Pulau jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers berhasil memindahkan semua cadangan emas ke Australia dan Afrika Selatan melalui pelabuhan Cilacap.

Selama menduduki Indonesia, Jepang menjadikan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Gedung Departement of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari. Gedung ini dijadikan sebagai tempat pengolahan keuangan dan pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang. Pada 7 Maret 1943, patung Jan Pieterzoon Coen yang berada di depan gedung Department of Financien dihancurkan Jepang karena dianggap sebagai lambang penguasa Batavia.

Banyak dari tenaga ahli keuangan Belanda ditawan oleh Jepang, dan beberapa orang yang ahli dan berpengalaman dijadikan sebagai tenaga pengajar keuangan pada putra-putri Indonesia. Kekurangan tenaga keuangan menjadikan Jepang mendidik rakyat Hindia Belanda untuk mengikuti pendidikan keuangan. Selama 1942-1945, Jepang menerapkan beberapa kebijakan seperti, memaksa penyerahan seluruh aset bank, melakukan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh Bank Belanda, Inggris, dan Cina. Selain itu, Jepang juga melakukan invasion money senilai 2,4 miliar gulden di pulau Jawa hingga 8 miliar gulden (pada tahun 1946). Tujuan invasion money yang dilakukan oleh Jepang adalah menghancurkan nilai mata uang Belanda yang sudah telanjur beredar di Hindia Belanda.

Fokus pendudukan Jepang di Hindia Belanda terhadap perang pasifik menyebabkan Jepang melakukan kebijakan yang membuat terjadinya krisis keuangan. Jepang melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan karena produksi minyak jarak. Jepang melakukan pengurasan kekayaan alam dan hasil bumi, dan menjadikan para tenaga produktif sebagai romusa. Hiperinflasi yang terjadi pada masa ini menyebabkan pengeluaran bertambah besar, sedangkan pemasukan pajak dan bea masuk turun drastis. Kebijakan ala tentara Dai Nippon merugikan penduduk Indonesia.

Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kota Jakarta dijadikan pusat pemerintahan. Pada masa ini, Gedung Department of Financien masih berfungsi sebagai pusat kegiatan pengolahan keuangan sehari-hari. Keadaan ekonomi keuangan awal kemerdekaan amat buruk, dimana terjadi inflasi yang tinggi yang disebabkan beredarnya tiga buah mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Mata uang Jepang yang beredar sekitar 4 Miliar dan uang merah NICA menyebabkan terjadinya inflasi tinggi. Permasalahan ekonomi ini menyebabkan diadakannya rapat tanggal 2 september 1945 oleh BPKKP dan BKR di karesidenan Surabaya. Mereka sama-sama menyadari, disamping mempertahankan kemerdekaan selain kekuatan bersenjata juga diperlukan kekuatan dana untuk membiayai perjuangan itu.

Dalam wacana mencari dana, terpetik berita mengenai Dr,Samsi, seorang ekonom dan tokoh pergerakan cukup terkenal di Surabaya. Pada kabinet presidensial pertama RI 19 Agustus 1945, Soekarno mengangkat Dr. Samsi sebagai Menteri Keuangan. Dr. Samsi memiliki peranan besar dalam usaha mencari dana guna membiayai perjuangan RI. Ia mendapatkan informasi bahwa di dalam Bank Escompto Surabaya tersimpan uang peninggalan pemerintahan Hindia Belanda yang dikuasai Jepang. Kedekatannya dengan pemerintah Jepang memudahkannya untuk melakukan upaya pencairan dana, sehingga dapat digunakan untuk perjuangan. Pada 26 September 1945 Dr. Samsi mengundurkan diri dan digantikan oleh A.A. Maramis.

Pada 24 Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis menginstruksikan tim serikat buruh G. Kolff selaku tim pencari data untuk menemukan tempat percetakan uang dengan teknologi yang relatif modern. Hasilnya, percetakan G. Kolff Jakarta dan Nederlands Indische Mataaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) Malang dianggap memenuhi persyaratan. Menteri pun melakukan penetapan pembentukan Panitia Penyelenggaraan Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang diketuai oleh TBR Sabarudin. Akhirnya, uang ORI (Oeang Republik Indonesia) pertama berhasil dicetak. Upaya percetakan ORI ini ditangani oleh RAS Winarno dan Joenet Ramli.

Pada 14 November 1945 pada masa kabinet Sjahrir I, Menteri keuangan dijabat oleh Mr. Sunarjo Kolopaking. Mr. Sunarjo mengikuti konferensi Ekonomi Februari 1946 yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat, dalam rangka menanggulangi masalah produksi dan distribusi makanan, sandang serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan. Pada 6 Maret 1946, panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah yang dikuasai sekutu. Hal ini menyebabkan kabinet Sjahrir berupaya untuk menindaklanjuti pengumuman NICA tersebut untuk mengedarkan ORI. Hanya saja, peredaran ORI tersebut membutuhkan dana. Langkah awal kabinet Sjahrir adalah menggantikan Menteri Keuangan oleh Ir. Surachman Tjokroadisurjo. Upaya utama yang dilakukan oleh Ir. Surachman untuk mengatasi kesulitan ekonomi adalah, melakukan Program Pinjaman Nasional dengan persetujuan BP-KNIP pada Juli 1946. Selain itu, ia juga melakukan penembusan blokade dengan diplomasi beras ke India dan mengadakan kontrak dengan perusahaan swasta Amerika yang dirintis oleh para pengusaha Amerika Serikat yang dirintis oleh badan semi pemerintah bernama Banking and Trading Coorporations dibawah pimpinan Soemitro Djojohadikusumo. Ia juga menembus blokade Sumatra dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia, dengan membuka perwakilan dagang resmi yang bernama Indonesia Office (Indoff).

Pada 2 Oktober 1946, Menteri keuangan digantikan oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Akhirnya, usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasilnya dengan diterbitkannya EMISI PERTAMA uang kertas ORI pada tanggal 30 Oktober 1946. Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya Oeang Republik Indonesia (ORI) dimana uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Alexander Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947).

30 Oktober disahkan sebagai Hari Keuangan Republik Indonesia oleh presiden berdasarkan lahirnya uang emisi pertama Republik Indonesia, yang membanggakan seluruh rakyat Indonesia. Uang adalah lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan diri kepada khalayak umum. Untuk menghargai jasa A.A Maramis, maka gedung Department of Financien atau gedung Daendels diberi nama gedung A.A Maramis. Gedung ini menjadi pusat kerja Menteri Keuangan selaku pimpinan Departemen Keuangan Republik Indonesia saat menjalankan tugasnya sehari-hari. Seiring dengan kebutuhan akan koordinasi antar unit, sejak tahun 2007 gedung Menteri Keuangan dipindah ke Gedung Djuanda 1 yang berlokasi di seberang Gedung AA Maramis.

Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, serta merujuk pada surat edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-11 MK.1/2010 tentang perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian keuangan, maka sejak 2009 Departemen Keuangan resmi berubah nama menjadi Kementerian Keuangan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Pengadaan penyelenggaraan building managemen/pengelola gedung

Sumber