Tender PENGADAAN VIDEOTRON
Rp. 752.200.000,00
JALAN SYEKH NAWAWI AL BANTANI NO. 76 - Serang (Kota)
JALAN SYEKH NAWAWI AL BANTANI NO. 76 - Serang (Kota)
LPSE Polda Banten

LPSE Polda Banten
Tender PENGADAAN VIDEOTRON
Nilai Pagu Paket PENGADAAN VIDEOTRON Rp. 752.200.000,00
Izin Usaha | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
| ||||||
Memiliki TDP atau NIB | ||||||
Memiliki NPWP | ||||||
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya | ||||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | ||||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP. | ||||||
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. | ||||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam | ||||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain | ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Melampirkan surat dukungan dari distributor peralatan Videotrone dengan melampirkan Sertifikat Penunjuk distributor dan sertifikat ISO 19001- 9001
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain melampirkan pernyataan dan persyaratan lain yang tercantum dalam SDP
|
Memiliki SDM Tenaga Ahli
| ||||||||
Memiliki SDM Tenaga Teknis
| ||||||||
Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
| ||||||||
Layanan purnajual |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail PENGADAAN VIDEOTRON
Unit
LPSE Polda Banten
Pagu
Rp. 752.200.000,00 (752,0 Jt)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
11-Nopember-2022 s/d 18-Nopember-2022
Satuan Kerja
BIRO LOGISTIK POLDA BANTEN
K/L/PD
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37428591 | PENGADAAN VIDEOTRON | LAINNYA |
- Peluang Tender Proyek Smart City: Strategi Menangkan Proyek Kota Cerdas di Indonesia
- Proyek Lelang Pembangunan Pusat Logistik 2025: Analisis & Strategi Menang Tender
- Peluang Tender Sektor Energi Terbarukan: Kuasai Proyek Strategis 2025
- Rahasia Menang Tender Renovasi Fasilitas Olahraga: Dari Dokumen Hingga Teknik Penawaran
- Peluang Proyek Lelang Digital 2025: Raih Kontrak GovTech Bernilai Triliunan
- Tender Proyek Perbaikan Fasilitas Kesehatan: Strategi Menang di Era Digital

Lokasi Pekerjaan
Peta JALAN SYEKH NAWAWI AL BANTANI NO. 76 - Serang (Kota)
Tentang LPSE Polda Banten
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Banten. Markas Polda Banten berada di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Polda Banten dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua (inspektur Jenderal Polisi). Dahulunya sebelum terbentuk provinsi sendiri, daerah Banten masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Keberadaan Kepolisian Daerah Banten, tentunya tidak lepas dari eksistensi Kepolisian Daerah Banten di bawah naungan Polda Jawa Barat yang terlebih dahulu memberikan pelayanan kepada masyarakat Banten dan usulan pembentukan Provinsi Banten pada tanggal 4 Oktober 2000.
Kepolisian Daerah Banten membawahi wilayah hukum Polres Serang, Polres Pandeglang, Polres Lebak dan Polres Cilegon, yang merupakan wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sedangkan Polres Tangerang tetap berada di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Seiring perkembangan Provinsi Banten dengan penduduk 4,3 juta jiwa pada tanggal 2001, sementara jumlah kekuatan Polwil Banten yang hanya 1980 personel, membuat kinerja Kepolisian kurang maksimal. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada tanggal 26 September 2002 Staf Polwil Banten melakukan pengkajian/Telaahan Staf tentang rencana pengembangan Polwil Banten menjadi Polda Banten dan hasilnya disampaikan ke Mabes Polri untuk dipelajari lebih lanjut.
Terkait rencana pengembangan Polwil Banten, pihak Provinsi Banten mendukung penuh gagasan tersebut dengan adanya persetujuan DPRD Provinsi Banten untuk menyediakan lahan seluas 11 Ha di Desa Curug, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang yang dialokasikan untuk pembangunan Markas Polda Banten.
Atas dukungan Mabes Polri dan Polda Jabar, pada tanggal 14 Juli 2003 dilaksanakan upacara peletakan batu pertama pembangunan Mapolda Banten oleh Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Drs. Dadang Garnida.
Tahap berikutnya, Polwil Banten membentuk pokja untuk mempersiapkan Pataka dan Lambang Kesatuan Polda Banten yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Provinsi Banten. Selanjutnya deskripsi lambang dan pataka Polda Banten dipaparkan secara ilmiah dihadapan para petinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta.
Akhirnya melalui Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/07/I/2004 tanggal 7 Januari 2004 pendirian Polda Banten disetujui Kapolri dan pada tanggal 12 Januari 2004, kapolri Jenderal Drs. Da'i Bachtiar melantik Kombes Pol Drs. H. Abdurachman sebagai Kapolda Banten. Upacara pelantikan ditandai dengan diserahkannya Pataka Polda Banten "Gawe Kuta Baluarti" dan Lambang Kesatuan Polda Banten "Kepala Harimau Putih".
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!