Tender Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Rp. 718.200.000,00

Samarinda - Samarinda (Kota)

Samarinda - Samarinda (Kota)
LPSE Provinsi Kalimantan Timur
Tender Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda Samarinda - Samarinda (Kota) LPSE Provinsi Kalimantan Timur

LPSE Provinsi Kalimantan Timur

Tender Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Nilai Pagu Paket Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda Rp. 718.200.000,00

Persyaratan Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
SIUJK yang masih berlaku Kecil Jasa Konsultansi Konstruksi yang masih berlaku
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Pengawasaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE 201) KBLI 2017 – 71101 atau Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan non hunian ( RK 001) KBLI 2020 - 71102 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Persyaratan Kualifikasi Lain
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi
Persyaratan Kualifikasi Lain
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu miliar rupiah.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Unit

LPSE Provinsi Kalimantan Timur

Pagu

Rp. 718.200.000,00 (718,0 Jt)

Metode

Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya

Tanggal

30-Nopember-2022 s/d 21-Desember-2022

Satuan Kerja

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat

K/L/PD

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Tender Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda Samarinda - Samarinda (Kota) LPSE Provinsi Kalimantan Timur

Lokasi Pekerjaan

Peta Samarinda - Samarinda (Kota)

Tentang LPSE Provinsi Kalimantan Timur

Kalimantan Timur adalah sebuah provinsi di pulau Kalimantan, Indonesia. Luas total Kalimantan Timur adalah 127.346,92 km². Populasi provinsi ini pada 2020 sebanyak 3.941.766 jiwa, dan pada pertengahan 2024 sebanyak 4.050.079 jiwa. Kalimantan Timur merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk terendah ke empat di Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Samarinda.

Provinsi Kalimantan Timur sebelum dimekarkan menjadi Kalimantan Utara merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Papua, dengan luas 194.489 km persegi yang hampir sama dengan Pulau Jawa atau sekitar 6,8% dari total luas wilayah Indonesia. Kalimantan Timur berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur), kemudian Kalimantan Utara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi.

Wilayah Kalimantan Timur dahulu mayoritas adalah hutan hujan tropis. Terdapat beberapa kerajaan yang berada di Kalimantan Timur, diantaranya adalah Kerajaan Kutai (beragama Hindu), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir dan Kesultanan Berau. Di pusat-pusat kerajaan tersebut berkembang bahasa serumpun yang memiliki benang merah dari leluhur bahasa yang sama yaitu rumpun bahasa Melayik.

Wilayah Kalimantan Timur meliputi Paser, Kutai, Berau dan juga Karasikan (Buranun/pra-Kesultanan Sulu) diklaim sebagai wilayah taklukan Maharaja Suryanata, gubernur Majapahit di Negara Dipa (yang berkedudukan di Candi Agung di Amuntai) hingga tahun 1620 pada masa Kesultanan Banjar. Bahkan sebelum adanya bala bantuan dari Kesultanan Demak, Kesultanan Banjar sudah melebarkan pengaruhnya ke Paser, Kutai, dan Berau. Perjanjian yang ditanda tangani antara Pieter Pietarsz (utusan VOC) dengan Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa ing Martapura, Raja Kutai Kartanegara dalam tahun 1635 memuat antara lain bahwa perdagangan bebas hanya dibolehkan antara Kerajaan Kutai dengan orang-orang Banjar dan Belanda saja.

Kedatangan orang Banjar membantu memperluas pengaruh kekuasaan Kesultanan Kutai terhadap masyarakat Dayak di pedalaman. Semenjak itulah pedagang-pedagang asal Banjar mulai mendominasi sebelum kedatangan migrasi orang Bugis pada tahun 1638-1654 dan jatuhnya Makassar ke tangan Belanda tahun 1667. Antara tahun 1620-1624, negeri-negeri di Kaltim diklaim sebagai daerah pengaruh Sultan Alauddin dari Kesultanan Gowa, Makassar, sebelum adanya perjanjian Bungaya.

Menurut Hikayat Banjar Sultan Makassar pernah meminjam ("menyewa") tanah untuk tempat berdagang meliputi wilayah timur dan tenggara Kalimantan kepada Sultan Mustain Billah dari Banjar sewaktu Kiai Martasura diutus ke Makassar dan mengadakan perjanjian dengan Sultan Tallo I Mangngadaccinna Daeng I Ba’le’ Sultan Mahmud Karaeng Pattingalloang, yang menjadi mangkubumi dan penasihat utama bagi Sultan Muhammad Said, Raja Gowa tahun 1638-1654 dan juga mertua Sultan Hasanuddin yang akan menjadikan wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat berdagang bagi Kesultanan Makassar (Gowa-Tallo), sejak itulah mulai berdatanganlah etnis asal Sulawesi Selatan. Namun berdasarkan Perjanjian Kesultanan Banjar dengan VOC pada tahun 1635, VOC membantu Banjar mengembalikan negeri-negeri di Kaltim menjadi wilayah pengaruh Kesultanan Banjar. Hal tersebut diwujudkan dalam perjanjian Bungaya, bahwa Kesultanan Makassar dilarang berdagang hingga ke timur dan utara Kalimantan.

Sesuai traktat 1 Januari 1817, Sultan Sulaiman dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin) kepada Hindia Belanda. CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN 4 Mei 1826. / B 29 September 1826 No. 10, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Pada tahun 1846, Belanda mulai menempatkan Asisten Residen di Samarinda untuk wilayah Borneo Timur (sekarang provinsi Kalimantan Timur dan bagian timur Kalimantan Selatan) bernama H. Von Dewall. Kaltim merupakan bagian dari Hindia Belanda. Kaltim 1800-1850. Dalam tahun 1879, Kaltim dan Tawau merupakan Ooster Afdeeling van Borneo bagian dari Residentie Zuider en Oosterafdeeling van Borneo. Dalam tahun 1900, Kaltim merupakan zelfbesturen (wilayah dependensi) Dalam tahun 1902, Kaltim merupakan Afdeeling Koetei en Noord-oost Kust van Borneo. Tahun 1942 Kaltim merupakan Afdeeling Samarinda dan Afdeeling Boeloengan en Beraoe.

Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Pada masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah "negara-negara boneka" dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Wilayah Kalimantan Timur baru bergabung ke dalam Negara Republik Indonesia secara resmi pada 10 April 1950.

Sebelumnya, pada awal 1950 rakyat Kaltim dalam wadah koalisi Front Nasional yang dipimpin Abdoel Moeis Hassan (bukan Inche Abdoel Moies) menuntut penghapusan swapraja-swapraja alias empat Kesultanan yang ada di Kaltim serta menuntut agar Federasi Kaltim bergabung ke RI. Kala itu, Federasi Kaltim warisan Van Mook berada dalam kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan RI. Pemerintahan Federasi Kaltim merupakan gabungan Kesultanan Kutai, Sambaliung, Gunung Tabur, Bulungan, plus neoswapraja Pasir.

Tuntutan Front Nasional dipenuhi pemerintah lokal dan pusat. Berturut-turut: Februari, 10 Maret, dan 16 Maret; Dewan Kaltim, Federasi Kaltim, dan Residen Kaltim meminta Pemerintah RIS mewujudkan tuntutan rakyat Kaltim. Pada 19 Maret, Pemerintah RI setuju. 24 Maret Presiden RIS juga setuju. Penggabungan Kaltim ke wilayah RI dilakukan dalam upacara serah-terima dari Pemerintah RIS kepada Pemerintah RI. RIS diwakili Aji Raden Afloes (Plt. Residen Kaltim). Adapun RI diwakili Dr. Moerdjani (Gubernur Kalimantan). Bertindak sebagai saksi, Menteri Dalam Negeri Mr. Soesanto Tirtoprodjo.

Penggabungan Kaltim ke RI tercatat dalam sejarah sebagai daerah pertama di luar Jawa dan Sumatra usai Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menggabungkan diri ke wilayah RI. Status wilayah kaltim pada awal bergabung ke RI hingga 6,5 tahun kemudian adalah keresidenan di bawah Provinsi Kalimantan yang beribu kota di Banjarmasin. Residen Kalimantan Timur pada 1950 adalah Ruslan Muljohardjo, lalu digantikan Achmad Arief Gelar Datuk Madjo Oerang dari tahun 1951 sampai 1954, dan residen terakhir sebelum menjadi provinsi adalah A.P.T. Pranoto, adik Sultan Kutai.

Provinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto.

Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Pada tahun 2012, kembali terjadi pemekaran wilayah yang ditandai dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959 Diarsipkan 2007-09-28 di Wayback Machine., Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981, maka dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka dibentuk pula Kota Madya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Diarsipkan 2007-10-08 di Wayback Machine., maka dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu:

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan pemekarannya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan kabupaten/kota di Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah. Pada tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007.

Pada tanggal 25 Oktober 2012, DPR RI mengesahkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur. Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan menjadi wilayah provinsi baru tersebut, sehingga jumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur berkurang menjadi 9 wilayah. Pada bulan Mei 2013 Kabupaten Mahakam Ulu dimekarkan dari Kutai Barat sehingga kabupaten dan kota di Kalimantan Timur menjadi 10 wilayah.

Daerah Kalimantan Timur yang terdiri dari luas wilayah daratan 127.346,92 km² dan luas pengelolaan laut 25.656 km², terletak antara 113°44' dan 119°00' Bujur Timur, dan antara 2°33 'Lintang Utara dan 2°25' Lintang Selatan. Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah, Kalimantan Timur yang merupakan provinsi terluas ketiga setelah Papua dan Kalimantan Tengah, dibagi menjadi 7 (tujuh) kabupaten, 3 (tiga) Kota, 107 kecamatan dan 1.032 desa/kelurahan.

Tujuh kabupaten tersebut adalah Paser dengan ibu kota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibu kota Sendawar, Kutai Kartanegara dengan ibu kota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibu kota Sangatta, Berau dengan ibu kota Tanjung Redeb, Penajam Paser Utara dengan ibu kota Penajam, dan Mahakam Ulu dengan ibu kota Long Bagun (pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat). Sedangkan tiga Kota adalah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang utama di wilayah Indonesia bagian Timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua kabupaten kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat, dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam.

Provinsi Kalimantan Timur terletak di paling timur Pulau Kalimantan. Tepatnya provinsi ini berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara di sebelah Utara, Laut Sulawesi dan Selat Makassar di sebelah Timur, Kalimantan Selatan di sebelah Selatan, dan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Sarawak, Malaysia di sebelah Barat. Daratan Kalimantan Timur tidak terlepas dari perbukitan yang terdapat hampir di seluruh kabupaten. Jumlah danau di provinsi ini juga cukup banyak yaitu sekitar 18 buah. Sebagian besar danau-danau tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan danau yang paling luas yaitu Danau Semayang dan Melintang yang masing-masing mempunyai luas area 13.000 ha dan 11.000 ha.

Seperti iklim wilayah Indonesia pada umumnya, Kalimantan Timur beriklim tropis dan mempunyai dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Musim kemarau biasanya terjadi pada bulan Mei sampai dengan bulan Oktober, sedang musim penghujan terjadi pada bulan November sampai dengan bulan April. Keadaan ini terus berlangsung setiap tahun yang diselingi dengan musim peralihan pada bulan-bulan tertentu. Selain itu, karena letaknya di daerah khatulistiwa maka iklim di Kalimantan Timur juga dipengaruhi oleh angin Muson, yaitu angin Muson Barat November-April dan angin Muson Timur Mei-Oktober. Namun dalam tahun-tahun terakhir ini, keadaan musim di Kalimantan Timur kadang tidak menentu. Pada bulan-bulan yang seharusnya turun hujan dalam kenyataannya tidak ada hujan sama sekali, atau sebaliknya pada bulan-bulan yang seharusnya kemarau justru terjadi hujan dengan waktu yang jauh lebih panjang.

Suhu udara suatu tempat ditentukan oleh tinggi dan rendahnya daerah tersebut dari permukaan laut dan jaraknya dari pantai. Secara umum, Kalimantan Timur beriklim panas dengan suhu pada tahun 2013 berkisar antara 21,6 ⁰C di Berau pada bulan Oktober sampai 35,6 ⁰C di Berau pada bulan September. Rata-rata suhu terendah adalah 22,1⁰C dan tertinggi 35,1⁰C terjadi di Berau. Selain sebagai daerah tropis dengan hutan yang luas, pada tahun 2013 rata-rata kelembaban udara Kalimantan Timur antara 83-87 persen. Kelembaban udara terendah diamati oleh stasiun meteorologi Samarinda terjadi pada beberapa bulan dengan kelembaban 82 persen. Sedangkan tertinggi terjadi di Berau pada bulan Februari dengan kelembaban 91 persen.

Curah hujan di daerah Kalimantan Timur sangat beragam menurut bulan dan letak stasiun pengamat. Rata-rata curah hujan tertinggi tercatat pada Stasiun Meteorologi Berau sebesar 245,1 mm dan terendah selama tahun 2013 tercatat pada Stasiun Meteorologi Samarinda yaitu 237,8 mm. Pada beberapa stasiun pengamat memantau kondisi angin di Kalimantan Timur pada 2013. Pengamatan menunjukkan bahwa kecepatan angin antara 3 sampai 4 knot. Kecepatan angin tertinggi adalah 4 knot terjadi di Balikpapan dan Berau, sementara yang terendah adalah 3 knot di Samarinda.

Kalimantan Timur memiliki kekayaan flora dan fauna. Di Kalimantan Timur kira-kira tumbuh sekitar 1000-189.000 jenis tumbuhan, antara lain anggrek hitam yang harga per bunganya dapat mencapai Rp, 100.000,- hingga Rp, 500.000,-

Masalah sumber daya alam di sini terutama adalah penebangan hutan ilegal yang memusnahkan hutan hujan, selain itu Taman Nasional Kutai yang berada di Kabupaten Kutai Timur ini juga dirambah hutannya. Kurang dari setengah hutan hujan yang masih tersisa. Pemerintah lokal masih berusaha untuk menghentikan kebiasaan yang merusak ini. Selain Itu Juga Memiliki Sumber daya Alam untuk Pariwisata.

Gubernur adalah pimpinan tertinggi dalam pemerintahan provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, gubernur yang menjabat di Kalimantan Timur yakni Akmal Malik sebagai penjabat sejak 2023.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer di kantor pemerintah kabupaten/ kota se-Kalimantan Timur berjumlah 87.408 orang, yang terbanyak di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu 16.575 orang, sedangkan yang paling sedikit di Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yaitu sebanyak 742 orang. Berdasarkan tingkat pendidikan PNS pada kantor pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, 14 orang (13 laki-laki dan 1 perempuan) berpendidikan S-3, berpendidikan S1/DIV sebanyak 2.155 orang, sedangkan berpendidikan SLTA 2.759 orang.

DPRD Kalimantan Timur beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Timur terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Timur yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 2 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Sutoyo, di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Komposisi anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golongan Karya merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Timur dalam dua periode terakhir.

Menurut data BPS tahun 2014, Kalimantan Timur terdiri dari 1.026 desa definitif, 155 desa diantaranya masih berstatus swadaya, 373 desa swakarya dan 498 desa swasembada. Sedangkan dari sejumlah desa definitif tersebut, 158 desa mempunyai LKMD (Lembaga Keamanan Masyarakat Desa) kategori I, 333 Desa kategori II dan 529 desa kategori III.

Suku bangsa paling dominan tahun 2010 di Kalimantan Timur (termasuk Kalimantan Utara) yaitu suku Jawa (30,24%) yang menyebar di hampir seluruh wilayah terutama kawasan transmigrasi hingga perkotaan. Suku bangsa terbesar kedua yaitu suku Bugis (20,81%) yang banyak menempati kawasan pesisir pantai dan perkotaan. Suku bangsa terbesar ketiga adalah Banjar (12,45%) yang cukup dominan di Kota Samarinda dan Balikpapan. Kalimantan Timur merupakan tujuan utama migran asal Pulau Jawa, Sulawesi dan Kalimantan Selatan.

Di urutan keempat yaitu suku Dayak (9,94%) yang menempati kawasan pedalaman, terutama seperti kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Suku Kutai (7,80%) yang mendiami Kutai Kartanegara dan Kutai Timur berada di urutan kelima. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:

Bahasa pengantar masyarakat Kalimantan Timur umumnya menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Banjar (disebut Bahasa Banjar Samarinda). Persebaran Bahasa Banjar ke Kalimantan Timur karena besarnya jumlah perantauan Suku Banjar asal Kalimantan Selatan sejak masa kolonial Belanda sehingga Bahasa Banjar digunakan sebagai bahasa sehari-hari khususnya di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Penutur Bahasa Jawa dan Bahasa Bugis juga cukup besar di Kalimantan Timur karena banyaknya pendatang asal Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi yang mendiami Kalimantan Timur.

Bahasa lainnya yang dituturkan masyarakat Kalimantan Timur diantaranya adalah rumpun Melayik seperti Bahasa Kutai Kota Bangun,Bahasa Kutai Tenggarong, Bahasa Berau dan rumpun Barito seperti Bahasa Paser, Bahasa Benuaq, Bahasa Bentian, Bahasa Tunjung dan bahasa Borneo Utara atau Orang Ulu seperti Bahasa Bahau, Bahasa Modang, Bahasa Aoheng atau Penihing, Bahasa Seputan, dan Bahasa Basap Berau. Dan bahasa-bahasa inilah yang sebenarnya Bahasa Asli yang berasal dari daerah Kalimantan Timur itu sendiri walau tidak berfungsi sebagai lingua franca secara luas dibandingkan bahasa pendatang di atas.

Data pemerintahan Kalimantan Timur tahun 2024 menunjukkan bahwa masyarakat penduduk di Kalimantan Timur mayoritas penganut agama Islam yakni sebanayk berjumlah 87,37%. Kemudian, penduduk yang beragama Kekristenan sebanyak 12,02% dengan rincian Protestan sebanyak 7,51% dan Katolik sebanyak 4,51%. Selebihnya menganut agama Buddha sebanyak 0,38%, Hindu sebanyak 0,22% dan lainnya 0,02%.

Sementara untuk sarana rumah ibadah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur tahun 2021, terdapat 2.984 masjid, 3.034 mushola, 1.580 gereja Protestan, 297 gereja Katolik, 49 pura, 26 vihara, dan 4 klenteng.

Hasil utama provinsi ini adalah hasil tambang seperti minyak, gas alam dan batu bara. Sektor lain yang kini sedang berkembang adalah agrikultur, pariwisata dan industri pengolahan. Beberapa daerah seperti Balikpapan dan Bontang mulai mengembangkan kawasan industri berbagai bidang demi mempercepat pertumbuhan perekonomian. Sementara kabupaten-kabupaten di Kaltim kini mulai membuka wilayahnya untuk dibuat perkebunan seperti kelapa sawit dan lain-lain.

Kalimantan Timur memiliki beberapa tujuan pariwisata yang menarik seperti kepulauan Derawan di Berau, peternakan buaya di Balikpapan, peternakan rusa di Penajam, Kampung Dayak Pampang di Samarinda, Pulau Kumala di Tenggarong dan lain-lain.

Dalam bidang pendidikan, Kalimantan Timur terus berusaha meningkatkan kualitas pendidikan guna mencetak sumber daya manusia Provinsi Kalimantan Timur yang dapat bersaing di kancah nasional maupun internasional. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat langkah-langkah diantaranya mencanangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun dan dialokasikannya dana APBD sebesar 20% untuk pendidikan. Selain itu juga pemerintah mempunyai program beasiswa yaitu Kaltim Cemerlang yang diperuntukkan untuk masyarakat Kalimantan Timur dalam rangka meningkatkan pembangunan di wilayah Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur memiliki universitas terbesar yaitu Universitas Mulawarman, Universitas ini telah banyak didukung dalam pengembangan dari infrastruktur maupun kualitas SDM tenaga pendidik oleh Pemerintah Provinsi. Selain Universitas Mulawarman juga terdapat perguruan-perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya yang juga didukung oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Selain perguruan tinggi, provinsi Kalimantan Timur terus meningkatkan kualitas sekolah-sekolah dari segi SDM dan infrastruktur. Kini telah banyak sekolah-sekolah bertaraf nasional maupun internasional yang sedang digarap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah ibu kota baru Indonesia yang sedang dibangun di Provinsi Kalimantan Timur. Kota ini direncanakan menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara untuk mengurangi tekanan beban yang semakin berat di Jakarta serta menciptakan pusat pemerintahan yang lebih efisien dan modern. Proyek pembangunan IKN diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019, dengan alasan utama untuk memindahkan pusat administrasi dan pemerintahan negara dari Pulau Jawa yang padat ke Pulau Kalimantan yang lebih luas dan relatif bebas dari risiko bencana alam seperti gempa bumi dan banjir.

IKN Nusantara terletak di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara , Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi ini dipilih karena strategis, berada di tengah-tengah wilayah Indonesia dan memiliki risiko bencana alam yang rendah. Kawasan ini juga dekat dengan kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda, yang akan mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas IKN dengan wilayah sekitarnya.

Latar Belakang dan Alasan Pemindahan Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta telah menjadi wacana sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Jakarta, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis, menghadapi berbagai masalah seperti kemacetan lalu lintas, banjir, dan penurunan permukaan tanah yang signifikan. Selain itu, konsentrasi aktivitas ekonomi dan kepadatan penduduk yang tinggi di Jakarta menimbulkan tantangan besar bagi keberlanjutan kota tersebut.

Pemindahan ibu kota ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara Pulau Jawa dan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Dengan memindahkan ibu kota ke Kalimantan, diharapkan dapat menciptakan pusat pertumbuhan baru dan mendorong pembangunan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pembangunan IKN Nusantara mengikuti konsep "Kota Cerdas" (smart city) dan "Kota Hutan" (forest city), di mana aspek teknologi dan keberlanjutan lingkungan menjadi fokus utama. Rencana induk (master plan) IKN mencakup pembangunan berbagai infrastruktur modern seperti gedung pemerintahan, pusat pendidikan, fasilitas kesehatan, serta area komersial dan perumahan.

IKN Nusantara juga dirancang sebagai kota yang ramah lingkungan, dengan banyak ruang terbuka hijau, pengelolaan air yang efisien, serta penggunaan energi terbarukan. Pemerintah menargetkan bahwa sebagian besar gedung dan infrastruktur di IKN akan menggunakan teknologi hijau, termasuk penggunaan transportasi umum yang berbasis listrik dan pengurangan emisi karbon.

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}0°57′N 116°26′E / 0.950°N 116.433°E / 0.950; 116.433

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Pengawasan (supervisi) Lanjutan Pembangunan Masjid Istiqlal Loa Bakung Samarinda

Sumber