Tender Pengawasan Teknis Lanjutan Peningkatan Jalan Sungai Buntu
Rp. 300.000.000,00
Sambaliung - Berau (Kab.)
Sambaliung - Berau (Kab.)
LPSE Kabupaten Berau
LPSE Kabupaten Berau
Tender Pengawasan Teknis Lanjutan Peningkatan Jalan Sungai Buntu
Nilai Pagu Paket Pengawasan Teknis Lanjutan Peningkatan Jalan Sungai Buntu Rp. 300.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi atau NIB
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Tahun 2021-2022
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan a. Akta Pendirian Perusahaan danatau perubahannya b. Surat Kuasa apabila dikuasakan c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan dan d. Kartu Tanda Penduduk.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme b. Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 5. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi Daftar Hitam lain d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian LembagaPerangkat Daerah atau sebagai pegawai KementerianLembaga Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utamapimpinan perusahaanpimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 1. memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis - untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan Sub Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi RE 202 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir. |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu miliar rupiah. |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Pengawasan Teknis Lanjutan Peningkatan Jalan Sungai Buntu
Unit
LPSE Kabupaten Berau
Pagu
Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
Metode
Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tanggal
05-April-2023 s/d 01-Mei-2023
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BERAU
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Berau
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
38948083 | Pengawasan Teknis Lanjutan Peningkatan Jalan Sungai Buntu | APBD |
- Mengenal Cat 906h: Rahasia di Balik Alat Berat dan Pentingnya SIO untuk Pengoperasian yang Aman!
- Pentingnya Sertifikasi ISO 27001 untuk Bank: Keamanan Data dan Kepercayaan Pelanggan
- Panduan Lengkap Prosedur Inspeksi SMK3 PP50 Tahun 2012: Penting untuk Keselamatan Kerja
- Strategi Ampuh Menjalankan SMK3 PP50 Tahun 2012 dengan Efektif dan Optimal
- Mengungkap Kebijakan Perusahaan Terkait SMK3 PP50 Tahun 2012: Kunci Keselamatan dan Produktivitas
- Rahasia Mengatasi Masalah Umum SMK3 PP50 Tahun 2012 yang Sering Diabaikan
Lokasi Pekerjaan
Peta Sambaliung - Berau (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Berau
Kabupaten Berau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tanjung Redeb. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 34.127,47 km² dengan jumlah penduduk sekitar 288.943 orang pada pertengahan 2024 dan kepadatan penduduk 8 jiwa/km².
Kabupaten Berau berasal dari Kesultanan Berau yang didirikan sekitar abad ke-14. Menurut sejarah Berau, Raja pertama yang memerintah bernama Baddit Dipattung dengan gelar Aji Raden Surya Nata Kesuma dan Isterinya bernama Baddit Kurindan dengan gelar Aji Permaisuri. Pusat pemerintahan kerajaan pada awalnya berkedudukan di Sungai Lati (sekarang menjadi lokasi pertambangan Batu Bara PT Berau Coal).
Aji Raden Suryanata Kesuma menjalankan masa pemerintahannya tahun 1400–1432 dengan adil dan bijaksana, sehingga kesejahteraan rakyatnya meningkat. Pada masa itu dia berhasil menyatukan wilayah pemukiman masyarakat Berau yang disebut Banua, yaitu Banua Merancang, Banua Pantai, Banua Kuran, Banua Rantau Buyut dan Banua Rantau Sewakung.
Di samping kewibawaannya, kedudukan Aji Raden Suryanata Kesuma juga sangat berpengaruh, menjadikan dia disegani lawan maupun kawan. Untuk mengenang jasa Raja Berau yang pertama ini, Pemerintah telah mengabdikannya sebagai nama Korem 091 Aji Raden Surya Nata Kesuma yang Rayon Militer Kodam VI/TPR.
Setelah dia wafat, Pemerintahan Kesultanan Berau dilanjutkan oleh putranya dan selanjutnya secara turun temurun keturunannya memerintah sampai pada sekitar abad ke-17. Kemudian awal sekitar abad XVIII datanglah penjajah Belanda memasuki kerajaan Berau dengan berkedok sebagai pedagang (VOC). Namun kegiatan itu dilakukan dengan politik De Vide Et Impera (politik adu domba). Kelicikan Belanda berhasil memecah belah Kerajaan Berau, sehingga kerajaan terpecah menjadi 2 Kesultanan yaitu Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur.
Pada saat bersamaan masuk pula ajaran agama Islam ke Berau yang dibawa oleh Imam Sambuayan dengan pusat penyebarannya di sekitar Sukan. Sultan pertama di Kesultanan Sambaliung adalah Raja Alam yang bergelar Alimuddin (1800–1852). Raja Alam terkenal pimpinan yang gigih menentang penjajah belanda. Raja Alam pernah ditawan dan diasingkan ke Makassar (dahulu Ujung Pandang). Untuk mengenang jiwa Patriot Raja Alam namanya diabadikan menjadi Batalyon 613 Raja Alam yang berkedudukan di Kota Tarakan.
Sedangkan Kesultanan Gunung Tabur sebagai Sultan pertamanya adalah Sultan Muhammad Zainal Abidin (1800–1833), keturunannya meneruskan pemerintahan hingga kepada Sultan Achmad Maulana Chalifatullah Djalaluddin (wafat 15 April 1951) dan Sultan terakhir adalah Aji Raden Muhammad Ayub (1951–1960). Kemudian wilayah kesultanan tersebut menjadi bagian dari Kabupaten Berau.
Sultan Muhammad Amminuddin menjadi Kepala Daerah Istimewa Berau. Dia memerintah sampai dengan adanya peraturan peralihan dari Daerah Istimewa menjadi Kabupaten Dati II Berau, yaitu Undang-undang Darurat tahun 1953 Tanggal terbitnya Undang-undang tersebut dijadikan sebagai Hari jadi Kabupaten Berau. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 27 tahun 1959, Daerah Istimewa Berau berubah menjadi kabupaten Dati II Berau dan Tanjung Redeb sebagai Ibu kotanya, dengan Sultan Aji Raden Muhammad Ayub (1960–1964) menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Berau yang pertama.
Penetapan Kota Tanjung Redeb sebagai pusat pemerintahan Dati II Kabupaten Berau adalah untuk mengenang pemerintahan Kerajaan (Kesultanan) di Berau. Di mana pada tahun 1810 Sultan Alimuddin (Raja Alam) memindahkan pusat pemerintahannya ke Kampung Gayam yang sekarang dikenal dengan nama Kampung Bugis. Perpindahan ke Kampung Bugis pada tanggal 25 September tahun 1810 itu menjadi cikal bakal berdirinya kota Tanjung Redeb, yaitu kemudian dibadikan sebagai Hari jadi Kota Tanjung Redeb sebagaimana diterapkan dalam Perda No. 3 tanggal 2 April 1992.
Bupati menjadi pimpinan tertinggi dalam pemerintahan kabupaten Berau. Saat ini, bupati yang menjabat di Berau ialah Sri Juniarsih Mas, merupakan bupati perempuan pertama yang memimpi Berau. Sri Juniarsih bersama Gamalis memenangi Pilkada Kabupaten Berau 2020 berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati-wabup Berau terpilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau.
Kabupaten Berau terdiri dari 13 kecamatan, 10 kelurahan, dan 100 kampung. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 219.263 jiwa dengan luas wilayah 21.240,00 km² dan sebaran penduduk 10 jiwa/km².
Lebih dari 80 jenis pohon di daerah Berau yang terdaftar terancam punah dalam daftar World Conservation Union (IUCN). Teluk Berau yang merupakan bagian dari Laut Sulawesi terletak di sebuah rute migrasi utama bagi mamalia laut. Terumbu karang Berau terletak 60 kilometer dari Semenanjung Berau dianggap sebagai salah satu tempat laut yang paling penting di Indonesia dan Pulau Derawan adalah bagian dari taman laut tersebut. Di antara spesies hewan Berau terancam atau hampir punah adalah:
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!