Tender Perencanaan Jalan Menuju Objek Wisata Bukit Pabes (DAU)
Rp. 150.000.000,00
Bukit Pabes - Lebong (Kab.)
Bukit Pabes - Lebong (Kab.)
LPSE Kabupaten Lebong
LPSE Kabupaten Lebong
Tender Perencanaan Jalan Menuju Objek Wisata Bukit Pabes (DAU)
Nilai Pagu Paket Perencanaan Jalan Menuju Objek Wisata Bukit Pabes (DAU) Rp. 150.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
| ||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] | ||||
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan] | ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
| ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan a. Akta Pendirian Perusahaan danatau perubahannya b. Surat Kuasa apabila dikuasakan c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan dan d. Kartu Tanda Penduduk.
| ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 6. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme b. Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 7. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi Daftar Hitam lain d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian LembagaPerangkat Daerah atau sebagai pegawai KementerianLembaga Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utamapimpinan perusahaanpimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
Persyaratan Kualifikasi Lain 8. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 10. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RE 104 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK 003 |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 11. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir. |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain 12. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 9 sampai dengan angka 11 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu miliar rupiah. |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Perencanaan Jalan Menuju Objek Wisata Bukit Pabes (DAU)
Unit
LPSE Kabupaten Lebong
Pagu
Rp. 150.000.000,00 (150,0 Jt)
Metode
Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tanggal
18-Oktober-2022 s/d 14-Nopember-2022
Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
36904204 | Perencanaan Jalan Menuju Objek Wisata Bukit Pabes (DAU) | APBDP |
- Izin Usaha Pembangkit Listrik: Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha Listrik di Indonesia
- Panduan Lengkap Cara Membuat Perusahaan CV di Indonesia
- Panduan Lengkap Perubahan Akta Perusahaan di Indonesia
- Panduan Lengkap Mendirikan PT di Indonesia dengan Mudah
- Syarat Bikin CV: Cara Mudah Mendirikan CV yang Sah di Indonesia
- Syarat Membuat CV: Langkah Mudah untuk Mendirikan Bisnis Anda
Lokasi Pekerjaan
Peta Bukit Pabes - Lebong (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Lebong
Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.665 km² dan populasi sekitar 114.146 jiwa (2023). Kabupaten ini beribu kota di Tubei. Kabupaten ini merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong, dengan dasar hukum UU No. 39 Tahun 2003. Secara administratif terdiri atas 12 Kecamatan dengan 11 kelurahan dan 100 desa. Padang Bano yang bersengketa dengan kabupaten Bengkulu Utara dalam beberapa kesempatan dianggap sebagai kecamatan ketiga belas.
Secara geografis, kabupaten ini terletak di Luak Lebong, sebuah lembah yang dialiri Sungai Ketahun di tengah rangkaian Bukit Barisan. Masyarakat Rejang merupakan penduduk asli kabupaten ini, yang mendiami dan merupakan penduduk mayoritas di seluruh kecamatan.
Kabupaten ini secara astronomis terletak pada 105º-108º Bujur Timur dan 02º,65’-03º,60’ Lintang Selatan di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah perbukitan dengan ketinggian 500-1.000 dpl. Ketampakan alam utama kabupaten ini adalah luak Lebong, sebuah lembah pada aliran sungai Ketahun, sungai penting yang berhulu di daerah Topos dan mengalir ke barat hingga bermuara di daerah Pasar Ketahun, Bengkulu Utara. Luak Lebong dikelilingi oleh puncak-puncak Bukit Barisan di kedua sisinya, masing-masing memisahkan daerah ini dari dataran rendah di Bengkulu Utara dan Musi Rawas Utara.
Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha (belum termasuk luas kecamatan Padang Bano yang masih bersengketa dengan Kabupaten Bengkulu Utara). Dari total tersebut 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 kemudian diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).
Pada tahun 2003, berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Lebong dibentuk sebagai kabupaten pemekaran dari Rejang Lebong. Wilayah Rejang Lebong yang dimekarkan adalah Kecamatan Lebong Utara dan Lebong Selatan. Dari dua kecamatan tersebut, Kabupaten Lebong resmi dibentuk dengan lima kecamatan. Kecamatan Lebong Utara dibagi atas Lebong Utara, Lebong Atas, dan Lebong Tengah. Sementara Lebong Selatan dibagi menjadi dua kecamatan, Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang.
Kabupaten Lebong secara historis memiliki sejarah yang cukup panjang dalam catatan sejarah di Indonesia, catatan sejarah tersebut merupakan saksi bahwa Kabupaten Lebong memiliki nilai historis yang cukup tinggi, Suku Rejang merupakan satu komunitas masyarakat di Kabupaten Lebong yang memiliki tata cara dan adat istiadat yang dipegang teguh sampai sekarang
Selain memegang teguh adat, budaya Suku Rejang ini memiliki satu budaya yang unik dari kebiasaan dan tata cara hidup mereka sehari-hari, dari beberapa catatan sejarah yang membuktikan keunikan Suku Rejang adalah sebagai berikut:
John Marsden, Residen Inggris di Lais (1775-1779), memberikan keterangan tentang adanya empat Petulai Rejang, yaitu Joorcalang (Jurukalang), Beremanni (Bermani), Selopo (selupu) dan Toobye (Tubay). J.L.M Swaab, Kontrolir Belanda di Lais (1910-1915) mengatakan bahwa jika Lebong di angap sebagai tempat asal usul bangsa Rejang, maka Merigi harus berasal dari Lebong. Karena orang-orang merigi memang berasal dari wilayah Lebong, karena orang-orang Merigi di wilayah Rejang (Marga Merigi di Rejang) sebagai penghuni berasal dari Lebong, juga adanya larangan menari antara Bujang dan Gadis di waktu Kejai karena mereka berasal dari satu keturunan yaitu Petulai Tubei.
Dr. J.W Van Royen dalam laporannya mengenai Adat-Federatie in de Residentie's Bengkoelen en Palembang pada pasal bengsa Rejang mengatakan bahwa sebagai kesatuan Rejang yang paling murni dengan marga-marga yang didiami hanya oleh orang-orang dari satu Bang dan harus diakui yaitu Rejang Lebong.
Pada mulanya suku bangsa Rejang dalam kelompok-kelompok kecil hidup mengembara di daerah Lebong yang luas, mereka hidup dari hasil-hasil hutan dan sungai. Pada masa ini suku bangsa Rejang hidup nomaden (berpindah-pindah) dalam tatanan sejarah juga pada masa ini disebut dengan meduro kelam (jahiliyah), di mana masyarakatnya sangat mengantungkan hidupnya dengan sumber daya alam dan lingkungan yang tersedia.
Barulah pada zaman Ajai mereka mulai hidup menetap terutama di lembah-lembah sepanjang sungai Ketahun, pada zaman ini suku bangsa Rejang sudah mengenai budidaya pertanian sederhadan serta pranata sosial dalam mengatur proses ruang pemerintahan adat bagi warga komunitasnya. Menurut riwayat yang tidak tertulis suku bangsa Rejang bersal dari Empat Petulai dan tiap-tiap Petulai di Pimpin oleh seorang Ajai. Ajai ini berasal dari Kata Majai yang mempunyai arti pemimpin suatu kumpulan masyarakat.
Dalam zaman Ajai ini daerah Lebong yang sekarang masih bernama Renah Sekalawi atau Pinang Belapis atau sering juga di sebut sebagai Kutai Belek Tebo. Pada masa Ajai masyarakat yang bekumpul sudah mulai menetap dan merupakan suatu masyarakat yang komunal di dalam sisi sosial dan kehidupannya sistem Pemerinatahan komunial ini di sebut dengan Kutai. Keadaan ini ditunjukkan dengan adanya kesepakatan antara masyarakat tersebut terhadap hak kepemilikan secara komunal. Semua ketentuan dan praktik terhadap hak dan kepemilikan segala sesuatu.
Dari referensi yang berhasil dihimpun maka ajai merupakan kelompok masyarakat yang terdiri bari beberapa kategori ajai, kategori ajai tersebut merupakan satu komunitas yang hidup di beberapa lokasi atau tempat sebagai berikut:
Dari perjalan proses Bikau ini merupakan utusan dari golongan paderi Budha untuk mengembangkan pengaruh kebesaran Kerajaan Majapahit, dengan cara yang lebih elegan dan dengan jalan yang lebih arif serta mementingkan kepedulian sosial dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya lokal. Tercatat nama raja-raja yang pernah berjaya ditanah renah sekalawi pada saat itu antara lain Rajo Mudo gelar Rajo Megat Sutan Saktai Rajo Jonggor Raja Jang Tiang Pat Petuloi ke I, Raja Sutan Sarduni gelar Rio Mawang raja Tiang Pat Petuloi ke II, Raja Ki Karang Nio gelar Sultan Abdullah Hepnulillah Raja Jang Tiang Pat ke III, Raja Ki Pandan gelar Rajo Girang raja Tiang Pat ke IV (suku IX), Raja Setio Merah Depati raja suku VIII.
Sebutan kabupaten Lebong sebagai kota tua merupakan satu catatan sejarah berdirinya kota Lebong, dilihat dari struktur dan kondisi kota yang ada di Kabupaten Lebong saat ini terlihat jelas bahwa Kabupaten Lebong merupakan kota tua, seperti adanya peninggalan penambangan emas dari zaman penjajahan Belanda, dan dari bentuk arsitektural bangunan di Kabupaten Lebong, selain itu pola tata ruang kota Lebong menunjukan kota tersebut hasil karya peninggalan konsep tata ruang bangsa Belanda.
Sejarah mengapa kabupaten Lebong merupakan kota tua, karena di Kabupaten Lebong ini terdapat sumber daya alam berupa tambang emas, dan tambang emas tersebut menjadikan ketertarikan pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan kota di Lebong tepatnya di daerah Muara Aman.
Beberapa peninggalan tambang emas tua di Kabupaten Lebong sampai saat ini masih difungsikan dan di ekplorasi baik secara semi modern atau secara tradisional, namun sayang bangunan-bangunan sejarah seperti di desa Tambang Sawah tinggal puing saja yang merupakan saksi bisu bahwa Lebong merupakan kota tua.
Kejayaan Kabupaten Lebong sebagai daerah yang memiliki potensi alam dan sumber daya mineral sudah dikenal sejak zaman dahulu, semenjak kolonial Belanda ada di Indonesia, bukti-bukti kejayaan tersebut sampai sekarang masih terlihat dari sisa–sisa peninggalan tambang emas tua di Kabupaten Lebong. Beberapa sisa-sisa peninggalan tambang emas tersebut sampai sekarang masih di manfaatkan oleh masyarakat, dan diexplorasi oleh pihak swasta dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Lebong, seperti yang terdapat di tambang emas Lubang Kacamata.
Bupati pertama Kabupaten Lebong adalah Dalhadi Umar yang menjabat pada 2003-2010. Kemudian pada pemilihan tahun 2010, Rosjonsyah Syahili terpilih sebagai bupati kedua untuk masa jabatan 2010-2015, sebelum akhirnya terpilih kembali untuk menjabat periode kedua antara 2016-2021. Saat ini jabatan bupati Lebong dipegang oleh Kopli Ansori.
Kabupaten Lebong memiliki 12 kecamatan, 11 kelurahan, dan 93 desa. Luas wilayahnya mencapai 1.921,82 km² dan penduduk 113.677 jiwa (2017) dengan sebaran 59 jiwa/km².
Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebong sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Lebong No. 28 Tahun 2005. Suku Rejang sangat mendambakan persatuan dan kesatuan, rasa senasib sepenanggungan berat sama dipikul ringan sama dijinjing, pahit sama-sama dibuang manis sama-sama dimakan. Merupakan salah satu makna isi Sumpah kesepakatan 4 Luak yakni: Luak Pesisir, Luak Lawang, Luak Musi Rawas dan Luak Jang Lebong.
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Lebong (angka sementara) setelah dikurangi jumlah penduduk daerah sengketa antara Desa Padang Bano dengan Desa Renah Jaya (Kabupaten Bengkulu Utara) adalah 97.091 orang, yang terdiri atas 49.693 laki-laki dan 47.398 perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut Kecamatan Lebong Utara, Lebong Selatan dan Lebong Tengah merupakan tiga kecamatan dengan jumlah terbanyak yaitu masing-masing berjumlah 15.296 orang, 13.406 orang dan 10.084 orang. Kecamatan dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kecamatan Lebong Atas dengan jumlah penduduk 4.402 orang. Perbandingan laki-laki dan perempuan atau sex ratio di Kabupaten Lebong adalah sebesar 104,84%. Dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong hanya Kecamatan Uram Jaya yang sex ratio-nya kurang dari 100% yaitu sebesar 99,96%. Kecamatan dengan sex ratio tertinggi adalah Kecamatan Padang Bano yakni sebesar 133,97%.Dari hasil SP2010 diketahui laju pertumbuhan penduduk adalah sebesar 2,00% pertahun. Kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk tertinggi adalah Kecamatan Uram Jaya yakni 6,73% dan yang terendah adalah Kecamatan Pinang Belapis sebesar 0,67%. Dengan luas wilayah 2.427,31 yang didiami 97.091 orang sebesar 40 jiwa/km . kecamatan yang paling tinggi tingkat kepadatannya adalah Kecamatan Lebong Utara sebesar 279 jiwa/km sedangkan yang paling rendah adalah Kecamatan Padang Bano yakni 4 jiwa/km.
Jumlah penduduk hasil SP2010 di Kabupaten Lebong sebanyak 97.091 jiwa. Dengan jumlah penduduk hasil SP2000 sebesar 79.627 jiwa, maka laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Lebong per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 2,00%.Jika dilihat laju pertumbuhan penduduk perkecamatan yang tertinggi adalah Kecamatan Uram Jaya sebesar 6,73% sedangkan yang terendah adalah Kecamatan Pinang belapis yaitu sebesar 0,67%. Sedang untuk Kecamatan Padang Bano tidak bisa dilihat laju pertumbuhannya karena Kecamatan Padang Bano merupakan daerah pemukiman baru, sehingga data jumlah penduduk pada tahun 2000 tidak ada.Tingginya laju pertumbuhan penduduk di Kecamatan Uram Jaya dikarenakan Kecamatan Uram Jaya dekat dengan pusat kota, selain itu wilayah yang tadinya rawa-rawa masih terus berkembang dan masih memungkinkan mengakomodir kebutuhan perumahan penduduk di sekitarnya. Laju pertumbuhan penduduk di Kecamatan Uram Jaya sejalan dengan tingginya laju pertumbuhan rumah tangga dan pertumbuhan bangunan tempat tinggal.Sedangkan laju pertumbuhan penduduk yang rendah di Kecamatan Pinang Belapis sebesar 0,67% dikarenakan kondisi wilayah Kecamatan Pinang Belapis yang tergolong sulit, selain itu kecamatan ini jauh dari pusat kota.
Keberadaan Taman Nasional yang ada di Kabupaten Lebong adalah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982 kemudian diperkuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).
Dari data yang ada total luas Taman Nasional Kerinci Seblat secara keseluruhan yang meliputi 4 (empat provinsi) hasil tata batas ditetapkan seluas 1.368.000 Ha dengan perincian:
Wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat tersebar di 9 Kabupaten, 43 Kecamatan dan 134 Desa. Untuk Kabupaten Lebong yang luasnya 192.924 hektare, hampir 70 % wilayah ini masuk pada kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas 117.000 hektare
Dalam sejarah pembentukannya, taman nasional ini merupakan penyatuan dari kawasan-kawasan Cagar Alam Inderapura dan Bukit Tapan, Suaka Margasatwa Rawasa Huku Lakitan-Bukit Kayu embun dan Gedang Seblat, hutan lindung dan hutan produksi terbatas di sekitarnya yang berfungsi hidro orologis yang sangat vital bagi wilayah sekitarnya.
Temperatur Udara di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat rata-rat berkisar 07° – 28 °C dengag curah hujan Rata-rata 3.000 mm/tahun pada ketinggian Tempat 500 – 3.805 m dpl. Kelompok hutan tersebut merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yaitu DAS Batanghari, DAS Musi dan DAS wilayah pesisir bagian barat, DAS tersebut sangat vital peranannya terutama untuk memenuhi kebutuhan air bagi hidup dan kehidupan jutaan orang yang tinggal di daerah tersebut.
Mengingat pentingnya peranan kelompok hutan tersebut, maka pada tanggal 4 Oktober 1982, bertepatan dengan Kongres Taman Nasional Sedunia di Bali, gabungan kawasan tersebut diumumkan sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat. Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan hujan dataran rendah sam pai ekosistem sub alpin serta beberapa ekosistem yang khas (rawa gambut, rawa air tawar dan danau)
Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat memiliki 4000 jenis tumbuhan yang didominasi oleh famili Dipterocarpaceae, dengan flora yang langka dan endemik yaitu pinus kerinci (Pinus merkusii strain Kerinci), kayu pacat (Harpulia alborera), bunga Rafflesia (Rafflesia arnoldi) dan bunga bangkai (Amorphophallus titanium dan A. decussilvae).
Taman Nasional Kerinci Seblat umumnya masih memiliki hutan primer dengan tipe vegetasi utama didominir oleh formasi:
Tidak kurang dari 4.000 jenis flora (63 famili) terdapat di kawasan yang didominasi oleh famili Dipterocarpaceae, Leguminosae, Lauraceae, Myrtaceae, Bommacaceae, Moraceae, Anacardiaceae, Myristicaceae, Euphorbiaceae dan Meliaceae. Sedangkan pada ketinggian 500 m – 2000 m dpl. didominasi oleh famili Fagaceae, Erycaceae dan semak-semak sub alpin dari jenis Vaccinium dan Rhododendron
Beberapa jenis vegetasi yang khas di Taman Nasional Kerinci Seblat antara lain: Histiopteris insica (tumbuhan berpembuluh tertinggi) berada di dinding kawah Gunung Kerinci, berbagai jenis Nepenthes sp, Pinus mercusii strain Kerinci, Kayu pacat (Harpullia arborea), Bunga Raflesia (Rafflesia arnoldi), Agathis sp.
Hasil penelitian Biological Science Club (BScC) pada tahun 1993 di daerah buffer zone ditemukan 115 jenis vegetasi ethnobotanical yang banyak digunakan masyarakat setempat untuk berbagai keperluan seperti untuk obat-obatan, kosmetik, makanan, anti nyamuk dan keperluan rumah tangga.
Fauna yang tedapat dalam Taman Nasional Kerinci Seblat tercatat 42 jenis mammalia (19 famili), di antaranya: badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis), macan dahan (Neopholis nebulosa), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis), kucing emas (Felis termminnckii), tapir (Tapirus indica), kambing hutan (Capricornis sumatrensis); 10 jenis reptil; 6 jenis amfibi, antara lain: katak bertanduk (Mesophyrs nasuta), 6 jenis primata yaitu: siamang (Sympalagus syndactylus) Ungko (Hylobates agilis), wau-wau hitam (Hylobates lar), simpai (Presbytis melalobates), beruk (Macaca nemestrina), dan kera ekor panjang (Macaca fascicularis).
Di samping itu sudah tercatat 306 jenis burung (49 famili), diantaranya 8 jenis burung endemik seperti: Tiung Sumatra (Cochoa becari), Puyuh Gonggong (Arborophila rubirostris), Celepuk (Otus stresemanni), Burung Abang Pipi (Laphora inornata).
Secara nyata kekayaan alam sector kehutanan di Kabupaten Lebong merupakan potensi yang cukup besar, dan memilik daya jual cukup tinggi, seperti halnya Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan asset sangat berharga, dengan luasan Taman Nasional Kerinci 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.
Akar permasalahan pada satu model kabupaten konservasi seperti di Kabupaten Lebong ini adalah pengelolaan secara optimal, alasan tersebut wajar, karena keterbatasan biaya dalam pelaksanaan di lapangan, Kabupaten Lebong yang merupakan kabupaten baru, konsentrasi pembangunan saat ini terkonsentrasi pada dua sisi focus, yaitu perencanaan pembangunan dan pelaksanaan fisik pembangunan.
Sedangkan perencanaan untuk penetapan kawasan konservasi saat ini belum optimal, dan bersinergi dengan masyarakat, dan dampak yang paling buruk dari hal tersebut adalah munculnya beberapa pelanggaran terhadap kelestarian alam di kabupaten Lebong.
Berangkat dari akar permasalahan tersebut dapat disimpulkan pemberdayaan kawasan konservasi dimulai dari pemberdayaan masyarakat dan aparatur setempat, karena pengelolaan kawasan konservasi diperlukan SDM yang terampil.
Maka konsep carbon credit merupakan salah satu upaya untuk mendukung program kelestarian hutan di Kabupaten Lebong, dengan konsep mendatangkan devisa tanpa menebang pohon satu batangpun.
Produk pertanian yang menjadi unggulan berasal dari tanaman pangan, perikanan, dan perkebunan. Komoditas andalan dari tanaman pangan adalah padi. Sekitar 20.000 tenaga kerja menghabiskan sebagian besar waktu mereka di lahan persawahan. Dari luas panen sedikitnya 8.000 hektare, diperoleh 33.000 ton gabah kering giling. Selain untuk konsumsi lokal, padi juga dipasarkan ke Curup dan Kota Bengkulu. Sebagai produk unggulan, pertanian memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.
Perkebunan, yang menjadi primadona adalah nilam. Sekitar 4.000 pekerja menggarap lahan nilam seluas 575 hektare. Dari luas seluruhnya, terdapat tanaman menghasilkan seluas 171 hektare yang memproduksi 16,84 ton nilam. Dengan menggunakan kayu bakar, nilam mengalami proses penyulingan menjadi minyak nilam. Minyak ini kemudian dipasarkan ke Kota Medan di Sumatera Utara. Perkebunan, terutama kopi dan nilam, memberi kontribusi terhadap PAD. Pemkab Lebong tengah mencari cara baru untuk proses penyulingan minyak nilam. Selama ini masyarakat menyuling secara tradisional dengan bahan bakar kayu.
Di sektor perikanan, komoditas unggulan kabupaten ini adalah ikan mas. Untuk meningkatkan produksi ikan mas, yang merupakan primadona dari perikanan, Pemkab Lebong mengadakan balai benih ikan yang berfungsi sebagai penyedia bibit ikan. Usaha lainnya adalah memelihara jalan untuk memperlancar pengangkutan hasil ikan ke pasar.
Di sektor pertambangan, Selain emas, tanah kabupaten ini mengandung berbagai macam bahan galian golongan C. Hasil galian yang masuk dalam golongan ini, seperti marmer, batu kapur, pasir kuarsa dan kaolin, juga sering disebut sebagai bahan galian industri. Penambangan bahan galian C tidak memerlukan teknologi canggih dan umumnya dilakukan secara tradisional sebagai tambang rakyat.
Kabupaten Lebong memiliki 13 kecamatan, yang memiliki pusat pemerintahan di Tubei, beberapa kecamatan tersebut memiliki wilayah hutan lindung, atau kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yaitu kecamatan:
Penentuan kawasan konservasi karbon ini pada kecamatan-kecamatan yang memiliki wilayah berdasarkan pada kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), karena wilayah tersebut yang bersentuhan langsung dengan program Carbon Conservation, dengan luas yang akan di konservasikan seluas 60,2% (119,612.9 ha).
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!