Tender Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang-Sae di Kab. Luwu Utara
Rp. 350.000.000,00
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang - Makassar (Kota)
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang - Makassar (Kota)
LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
Tender Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang-Sae di Kab. Luwu Utara
Nilai Pagu Paket Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang-Sae di Kab. Luwu Utara Rp. 350.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||
|
||||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE 104 Jasa desain Rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil Transportasi atau RK 003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi
|
||||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir
|
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang-Sae di Kab. Luwu Utara
Unit
LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
Pagu
Rp. 350.000.000,00 (350,0 Jt)
Metode
Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tanggal
09-Pebruari-2023 s/d 08-Maret-2023
Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
K/L/PD
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
39240255 | Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang-Sae di Kab. Luwu Utara | APBD |
- Panduan Lengkap Syarat Mendirikan Waralaba di Indonesia 2024
- Menjadi Ketua Yayasan: Syarat dan Proses yang Perlu Diketahui
- Langkah-Langkah dan Manfaat Pendirian Perusahaan
- Pengertian Foreign Direct Investment dan Pentingnya Bagi Indonesia
- Cara Mudah Pendirian Yayasan di Indonesia 2024
- Panduan Lengkap Mendirikan CV di Indonesia
Lokasi Pekerjaan
Peta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang - Makassar (Kota)
Tentang LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan (Lontara: ᨔᨘᨒᨓᨙᨔᨗ ᨔᨛᨒᨈ ) adalah sebuah provinsi di semenanjung selatan Sulawesi, Indonesia. Kepulauan Selayar di selatan Sulawesi juga merupakan bagian dari provinsi tersebut. Ibu kota provinsi ini berada di Kota Makassar. Provinsi ini berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di utara, Teluk Bone dan Sulawesi Tenggara di timur, Selat Makassar di barat, dan Laut Flores di selatan.
Sensus 2010 memperkirakan jumlah penduduk sebanyak 8.032.551 jiwa yang menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi terpadat di pulau itu (46% dari populasi Sulawesi ada di Sulawesi Selatan), dan provinsi terpadat keenam di Indonesia. Dan pada akhir 2023, penduduk Sulawesi Selatam meningkat menjadi 9.073.509. Suku bangsa utama di Sulawesi Selatan adalah suku Bugis, Makassar, Toraja, dan Mandar. Perekonomian provinsi ini didasarkan pada pertanian, perikanan, dan pertambangan emas , magnesium , besi dan logam lainnya. pinisi adalah sebuah kapal layar tradisional Indonesia bertiang dua, masih digunakan secara luas oleh orang Bugis dan Makassar, sebagian besar untuk tujuan transportasi, kargo, dan penangkapan ikan antar pulau di kepulauan Indonesia.
Pada masa keemasan perdagangan rempah-rempah, dari abad ke-15 hingga ke-19, Sulawesi Selatan menjadi pintu gerbang Kepulauan Maluku. Ada sejumlah kerajaan kecil, termasuk dua yang menonjol, Kerajaan Gowa yang terletak di Makassar dan Kerajaan Bone yang terletak di Bone. Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC) mulai beroperasi di wilayah tersebut pada abad ke-17. VOC kemudian bersekutu dengan Arung Palakka dan mereka mengalahkan kerajaan Gowa dalam mengambil kekayaan sumber alam di Nusantara serta hak Monopoli perdagangan. Arung Palakka kemudian menikmati hasil kerja sama tersebut dengan VOC Belanda. Raja Gowa, Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani Perjanjian Bungaya yang sangat mengurangi kekuasaan Gowa.
Sekitar 30.000 tahun silam pulau ini telah dihuni oleh manusia. Penemuan tertua ditemukan di gua-gua dekat bukit kapur dekat Maros, sekitar 30 km sebelah timur laut dan Makassar sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan. Kemungkinan lapisan budaya yang tua berupa alat batu Pebble dan flake telah dikumpulkan dari teras sungai di lembah Walanae, di antara Soppeng dan Sengkang, termasuk tulang-tulang babi raksasa dan gajah-gajah yang telah punah.
Selama masa kemasan perdagangan rempah-rempah, pada abad ke-15 sampai ke-19, Sulawesi Selatan berperan sebagai pintu gerbang ke kepulauan Maluku, tanah penghasil rempah. Kerajaan Gowa dan Bone yang perkasa memainkan peranan penting di dalam sejarah Kawasan Timur Indonesia di masa Ialu.
Pada sekitar abad ke-14 di Sulawesi Selatan terdapat sejumlah kerajaan kecil, dua kerajaan yang menonjol ketika itu adalah Kerajaan Gowa yang berada di sekitar Makassar dan Kerajaan Bugis yang berada di Bone. Pada tahun 1530, Kerajaan Gowa mulai mengembangkan diri, dan pada pertengahan abad ke-16 Gowa menjadi pusat perdagangan terpenting di wilayah timur Indonesia. Pada tahun 1605, Raja Gowa memeluk Agama Islam serta menjadikan Gowa sebagai Kerajaan Islam, dan antara tahun 1608 dan 1611, Kerajaan Gowa menyerang dan menaklukkan Kerajaan Bone sehingga Islam dapat tersebar ke seluruh wilayah Makassar dan Bugis.
Perusahaan dagang Belanda atau yang lebih dikenal dengan nama VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang datang ke wilayah ini pada abad ke-15 melihat Kerajaan Gowa sebagai hambatan terhadap keinginan VOC untuk menguasai perdagangan rempah-rempah di daerah ini. VOC kemudian bersekutu dengan seorang raja bone bernama Arung Palakka yang hidup dalam pengasingan setelah jatuhnya kekuasaan di bawah kerajaan Gowa-Tallo.
Belanda kemudian mendukung Palakka kembali ke Bone, sekaligus menghidupkan perlawanan masyarakat Bone dan Sopeng untuk melawan kekuasaan Gowa. Setelah berperang selama setahun, Kerajaan Gowa berhasil dikalahkan. Dan Raja Gowa, Sultan Hasanuddin dipaksa untuk menandatangani Perjanjian Bongaya yang sangat mengurangi kekuasaan Gowa. Selanjutnya Bone di bawah Palakka menjadi penguasa di Sulawesi Selatan.
Persaingan antara Kerajaan Bone dengan pemimpin Bugis lainnya mewarnai sejarah Sulawesi Selatan. Ratu Bone sempat muncul memimpin perlawanan menentang Belanda yang saat itu sibuk menghadapi Perang Napoleon di daratan Eropa. Namun setelah usainya Perang Napoleon, Belanda kembali ke Sulawesi Selatan dan membasmi pemberontakan Ratu Bone. Namun perlawanan masyarakat Makassar dan Bugis terus berlanjut menentang kekuasaan kolonial hingga tahun 1905-1906. Pada tahun 1905, Belanda juga berhasil menaklukkan Tana Toraja, perlawanan di daerah ini terus berlanjut hingga awal tahun 1930-an.
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI, Sulawesi Selatan, terdiri atas sejumlah wilayah kerajaan yang berdiri sendiri dan mendiami empat etnis yaitu: Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja.
Kedatuan Luwu, Kesultanan Gowa dan Kesultanan Bone menjadi tiga negeri besar di Sulawesi Selatan mulai pada abad ke-15 M. Pada abad ke XVI dan XVII, ketiga negeri tersebut mencapai masa keemasan dan telah melakukan hubungan dagang serta persahabatan dengan bangsa Eropa, India, China, Melayu, dan Arab.
Setelah kemerdekaan, dikeluarkan UU Nomor 21 Tahun 1950 di mana Sulawesi Selatan menjadi provinsi Administratif Sulawesi dan selanjutnya pada tahun 1960 menjadi daerah otonomi Sulawesi Selatan dan Tenggara berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1960. Pemisahan Sulawesi Selatan dari daerah otonomi Sulawesi Selatan dan Tenggara ditetapkan dengan UU Nomor 13 Tahun 1964, sehingga menjadi daerah otonomi Sulawesi Selatan.
Letak Provinsi Sulawesi Selatan berada pada 0°12'–8° Lintang Selatan dan 116°48'–122°36' Bujur Timur. Provinsi Sulawesi Selatan memiliki wilayah seluas 45.704,16 km2. Di sebelah utara, Provinsi Sulawesi Selatan berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Di sebelah timur, Provinsi Sulawesi Selatan berbatasan dengan Teluk Bone dan Sulawesi Tenggara. Sementara di sebelah selatan, Provinsi Sulawesi Selatan berbatasan dengan Laut Flores dan di sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
Lima tahun setelah kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 21 Tahun 1950, yang menjadi dasar hukum berdirinya Provinsi Administratif Sulawesi. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 47 Tahun 1960 yang mengesahkan terbentuknya Sulawesi Selatan dan Tenggara. Empat tahun setelah itu, melalui UU Nomor 13 Tahun 1964 pemerintah memisahkan Sulawesi Tenggara dari Sulawesi Selatan. Terakhir, pemerintah memecah Sulawesi Selatan menjadi dua, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2004.
Kabupaten Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Utara dan Polewali Mamasa yang semula merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Barat seiring dengan berdirinya provinsi tersebut pada tanggal 22 September 2004 berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2004.
DPRD Sulawesi Selatan beranggotakan 85 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Sulawesi Selatan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 24 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar di Gedung DPRD Sulawesi Selatan. Komposisi anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 13 kursi disusul oleh Partai NasDem yang juga meraih 12 kursi. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Sulawesi Selatan dalam empat periode terakhir.
Pada tahun 2008, Kabupaten Toraja Utara terbentuk, menyusul terbitnya Amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bernomor R. 68/Pres/12/2007 pada tanggal 10 Desember 2007, mengenai pemekaran 12 kabupaten/kota.
Sampai dengan Mei 2010, jumlah penduduk di Sulawesi Selatan terdaftar sebanyak 8.032.551 jiwa dengan pembagian 3.921.543 orang laki-laki dan 4.111.008 orang perempuan. Pada tahun 2013, penduduk di Sulawesi Selatan sudah mencapai 8.342.047 jiwa. Sementara pada tahun 2021, penduduk provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 9.192.621 jiwa.
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki beragam suku bangsa. Tiga suku bangsa yang dominan di Sulawesi Selatan adalah suku Bugis, Makassar dan Toraja. Suku asal Sulawesi lainnya termasuk suku Mandar, Duri, Pattinjo, Rampi, Maiwa, To Garibo, Pattae, Kajang atau Konjo Pesisir
Berikut adalah jumlah penduduk di Sulawesi Selatan menurut suku, berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, dari 8.006.578 jiwa penduduk:
Bahasa resmi instansi pemerintahan di Sulawesi Selatan adalah bahasa Indonesia. Menurut Badan Bahasa pada 2019, terdapat 13 bahasa daerah di Sulawesi Selatan. Ketiga belas bahasa tersebut adalah: (1) Bajo, (2) Bonerate, (3) Bugis, (4) Bugis De, (5) Konjo, (6) Laiyolo, (7) Lemolang, (8) Makassar, (9) Massenrengpulu, (10) Rampi, (11) Seko, (12) Toraja, dan (13) Wotu.
Mayoritas beragama Islam, kecuali di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara beragama Katolik dan sebagian wilayah Luwu Raya (Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu) beragama Kristen Protestan.
Salah satu kebiasaan yang cukup dikenal di Sulawesi Selatan adalah Mappalili. Mappalili (Bugis) atau Appalili (Makassar) berasal dari kata palili yang memiliki makna untuk menjaga tanaman padi dari sesuatu yang akan mengganggu atau menghancurkannya. Mappalili atau Appalili adalah ritual turun-temurun yang dipegang oleh masyarakat Sulawesi Selatan, masyarakat dari Kabupaten Pangkep terutama Mappalili adalah bagian dari budaya yang sudah diselenggarakan sejak beberapa tahun lalu. Mappalili adalah tanda untuk mulai menanam padi. Tujuannya adalah untuk daerah kosong yang akan ditanam, disalipuri (Bugis) atau dilebbu (Makassar) atau disimpan dari gangguan yang biasanya mengurangi produksi.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!