Tender PERLENGKAPAN TIDUR DAN PAKAIAN RENANG PERORANGAN KOMPONEN CADANGAN RAYON I,II,III, & IV TA. 2023
Rp. 1.987.500.000,00
Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
LPSE Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
LPSE Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Tender PERLENGKAPAN TIDUR DAN PAKAIAN RENANG PERORANGAN KOMPONEN CADANGAN RAYON I,II,III, & IV TA. 2023
Nilai Pagu Paket PERLENGKAPAN TIDUR DAN PAKAIAN RENANG PERORANGAN KOMPONEN CADANGAN RAYON I,II,III, & IV TA. 2023 Rp. 1.987.500.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||
|
||
Memiliki NPWP
|
||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||
Memiliki TDP atau NIB
|
||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Terdaftar sebagai Industri Pertahanan sesuai bidang paket pekerjaan atau memiliki Security Clearance Kementerian Pertahanan RI tahun 2023
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Surat keterangan dukungan dari Bank
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Neraca Perusahaan terakhir
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Pakta Integritas
|
Memiliki SDM Tenaga Ahli
|
||||||||||||||||
Memiliki SDM Tenaga Teknis
|
||||||||||||||||
Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
|
||||||||||||||||
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||||||||||
|
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail PERLENGKAPAN TIDUR DAN PAKAIAN RENANG PERORANGAN KOMPONEN CADANGAN RAYON I,II,III, & IV TA. 2023
Unit
LPSE Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Pagu
Rp. 1.987.500.000,00 (2,0 M)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
13-Januari-2023 s/d 20-Januari-2023
Satuan Kerja
DITJEN POTHAN KEMHAN
K/L/PD
Kementerian Pertahanan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
39373538 | PERLENGKAPAN TIDUR DAN PAKAIAN RENANG PERORANGAN KOMPONEN CADANGAN RAYON I TA. 2023 | APBN |
39373613 | PERLENGKAPAN TIDUR DAN PAKAIAN RENANG PERORANGAN KOMPONEN CADANGAN RAYON II TA. 2023 | APBN |
39373729 | PERLENGKAPAN TIDUR DAN PAKAIAN RENANG PERORANGAN KOMPONEN CADANGAN RAYON III TA. 2023 | APBN |
39373773 | PERLENGKAPAN TIDUR DAN PAKAIAN RENANG PERORANGAN KOMPONEN CADANGAN RAYON IV TA. 2023 | APBN |
Konsolidasi ? |
- Peluang Karir Cemerlang! Program Studi Tender dan Peluang Proyek yang Wajib Anda Tahu
- Info Tender Proyek: Peluang Bisnis Menjanjikan yang Wajib Anda Ketahui!
- Daftar SBU Konstruksi: Cara Efektif Mendaftar dan Menangkan Proyek Konstruksi
- Cara Mencari Tender yang Menguntungkan untuk Bisnis Anda di Indonesia
- Bisa Loh Bikin PT Gratis Ada Cara Mudah Memulai Bisnis Tanpa Biaya Besar!
- Dengan Strategi SBU Terintegrasi Bisa Meningkatkan Efisiensi dan Kinerja Bisnis di Indonesia
Lokasi Pekerjaan
Peta Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Tentang LPSE Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI, dan sebelum itu Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, disingkat Dephankam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial. Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.
Pada masa Kabinet Sjahrir I, fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifoeddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
Pada Kabinet Pembangunan I, jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan, yaitu:
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!