Tender Premi Asuransi Pasar Banjar
Rp. 440.000.000,00
Banjar - Banjar (Kota)
Banjar - Banjar (Kota)
LPSE Kota Banjar
LPSE Kota Banjar
Tender Premi Asuransi Pasar Banjar
Nilai Pagu Paket Premi Asuransi Pasar Banjar Rp. 440.000.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||
|
||
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
||
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Melampirkan Struktur Organisasi Perusahaan.
|
Memiliki SDM Tenaga Ahli
|
||||||||||||||||
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Melampirkan RBC tingkat kesehatan keuangan Tahun 2021 yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK RI seseuai dengan Standar RBC Asuransi Umum. |
||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Melampirkan bukti keanggotaan sebagai Anggota Konsorsium Asuransi Resiko Khusus KARK, berikut Surat Dukungan Keterangan dari KARK bahwa tariff premi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan. |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Premi Asuransi Pasar Banjar
Unit
LPSE Kota Banjar
Pagu
Rp. 440.000.000,00 (440,0 Jt)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
02-Nopember-2022 s/d 07-Nopember-2022
Satuan Kerja
DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kota Banjar
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
32335825 | Premi Asuransi Pasar Banjar | APBD |
- Contoh Penawaran Pengadaan Barang yang Efektif
- Tips Jitu Membuat Penawaran Pengadaan Barang dan Jasa yang Efektif
- Tips Praktis Contoh Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Efektif!
- Pengadaan Barang & Jasa Publik: Contoh, Langkah, dan Tips Praktis
- Contoh Pengadaan Barang dan Jasa yang Dikecualikan: Peluang dan Keuntungannya
- Contoh Pengumuman Lelang Barang dan Jasa yang Efektif
Lokasi Pekerjaan
Peta Banjar - Banjar (Kota)
Tentang LPSE Kota Banjar
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}7°21′32″S 108°32′11″E / 7.35889°S 108.53639°E / -7.35889; 108.53639
Kota Banjar (nama julukannya bernama Banjar Patroman atau Banjar Pataruman; aksara Sunda: ᮘᮔ᮪ᮏᮁ) adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota Banjar berlokasi di perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, yakni dengan Kabupaten Cilacap, sehingga kota ini sering disebut sebagai "gerbangnya Jawa Barat" dari arah timur. Pada tahun 2021, jumlah penduduk kota Banjar sebanyak 205.579 jiwa, dengan kepadatan 1.811 jiwa/km2.
Kota Banjar merupakan daerah otonom baru pemekaran dari Kabupaten Ciamis. Kota Banjar diresmikan pada 21 Februari 2003 berdasarkan UU nomor 27 tahun 2002. Kota Banjar terbagi dalam 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Banjar, Kecamatan Langensari, kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Purwaharja.
Kota Banjar merupakan pintu gerbang utama lintas selatan Pulau Jawa, menghubungkan Kota Bandung dengan Kota Surabaya. Oleh karena itu, Kota Banjar menjadi daerah yang cukup penting dalam arus perpindahan barang dan manusia di bagian selatan Pulau Jawa.
Disebutkan dalam buku Asal-Usul Kota-Kota di Indonesia Tempo Doeloe yang ditulis oleh Zaenuddin HM (2013) disebutkan sejarah Kota Banjar berawal dari berdirinya Kerajaan Kertabumi. Kerajaan Kertabumi diperkirakan berdiri tahun 1625 dengan raja pertamanya Singaperbaya dan dilanjutkan oleh anaknya Singaperbaya II atau dikenal dengan Dalem Tambakbaya.
Diperkirakan lokasi pusat pemerintahan Kerajaan Kertabumi ini berada di daerah Banjar Kolot, Kecamatan Banjar. Sebelum berdirinya Kerajaan Kertabumi, wilayah Banjar merupakan hutan tarum atau nila yang banyak digunakan untuk pewarna kain.
Hutan tarum tersebut berada di pinggir Sungai Citanduy, yang hingga saat ini masih eksis di Kota Banjar. Sedangkan nama Banjar berarti tempat dan Patroman atau Pataruman merupakan hutan tarum. Pada tahun 1641, pusat pemerintahan kerajaan Kertabumi dipindahkan dari Banjar ke Bojonglopang, Cisaga Kabupaten Ciamis saat kerajaan dipimpin oleh Dalem Pager Gunung.
Di era kolonial Hindia Belanda, wilayah Banjar bersama dengan Kawasen, Pamotan, Pangandaran, dan Cijulang masuk ke wilayah Galuh Imbadanegara dengan Bupati Galuh Imbadanegara Raden Aria Panji Jayanagara dengan pusat pemerintahan di Imbadanegara Ciamis.
Kemudian di tahun 1815, saat Jawa dikuasai Inggris yang dipegang oleh Gubernur Jenderal Sir Thomas Stamford Bingley Raffles, Banjar dimasukkan ke dalam wilayah Sukapura atau Tasikmalaya bersama wilayah di Ciamis bagian Selatan.
Kemudian pada tahun 1936, Banjar masuk kembali ke wilayah Ciamis pada masa BupatiRaden Tumenggung Sunarya. Pada masa penjajahan, Banjar tumbuh menjadi pusat kegiatan masyarakat. Letaknya yang strategis menjadikan kota ini sebagai daerah transit antara wilayah Jawa Tengah dengan Ciamis bagian selatan.
Hingga pada tahun 1941 pemerintah Hindia Belanda menjadikan Banjar sebagai wilayah kewedanaan yang meliputi Kecamatan Banjar, Kecamatan Cisaga, Kecamatan Rancah, dan Kecamatan Cimaragas. Setelah lama menjadi wilayah kewedanaan, pemerintah melalui PP 54 tahun 1991 mengubah status Banjar menjadi kota administratif yang diperkuat juga dengan SK Mendagri Nomor 813.221.23-137 tanggal 18 Januari 1992.
Statusnya kemudian meningkat lagi menjadi kota ketika RUU Pemerintahan Kota Banjar disetujui menjadi UU di DPR pada tanggal 12 November 2002. Barulah pada tanggal 21 Februari 2003 Banjar memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis dan menjadi daerah otonom baru.
Banjar sejak didirikan sampai sekarang mengalami beberapa kali perubahan status, untuk lebih jelas perkembangannya sebagai berikut :
Perkembangan dan kemajuan wilayah Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Ciamis khususnya wilayah Kecamatan Banjar, memerlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Banjar.
Wilayah Kecamatan Banjar menunjukan perkembangan dan kemajuan dengan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, atas hal tersebut wilayah Banjar perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif yang memerlukan pembinaan serta pengaturan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara khusus.
Akhirnya tahun 1992 Pemerintah membentuk Banjar Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Banjar Kota Administratif yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Maret 1992.
Beberapa alasan mengapa Banjar menjadi Kota administratif antara lain : Keadaan Geografis, Demografis dan Sosiologis kehidupan masyarakat yang perkembangannya sangat pesat sehingga memerlukan peningkatan pelayanan dan pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Semakin pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang semakin mendesak agar Banjar Kota Administratif segera ditingkatkan menjadi Pemerintah Kota dimana hal ini pun sejalan dengan tuntutan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan disisi lain Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tersebut dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Momentum peresmian Kota Banjar yang diikuti pelantikan Penjabat Wali kota Banjar dapat dijadikan suatu landasan yang bersejarah dan tepat untuk dijadikan Hari jadi Kota Banjar.
Kota Banjar memiliki lanskap yang beragam. Bagian utara, selatan dan barat kota merupakan wilayah berbukit-bukit. Kota ini dibelah oleh Sungai Citanduy di bagian tengah. Terdapat pula kawasan pertanian, terutama di bagian pinggiran kota.
Zona pertanian di Kota Banjar terdiri dari persawahan, perkebunan jati yang dikelola oleh Perhutani dan hutan hujan tropis biasa. Pada tahun 2006, pembangunan Balai Kota baru dan markas Kepolisian Resort baru di Kecamatan Purwaharja mengharuskan pemotongan sejumlah bukit dan penggundulan hutan jati.
Kota Banjar dibatasi oleh beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap dan sekitarnya. Berikut merupakan batas wilayah Kota Banjar:
Kota Banjar memiliki 4 kecamatan, 9 kelurahan, dan 16 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 201.191 jiwa dengan luas wilayah 113,49 km² dan sebaran penduduk 1.772 jiwa/km².
Salah satu indikator yang dapat dipakai untuk melihat pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Banjar cukup signifikan yaitu 7,20% pada tahun 2019 menjadi 9,40% pada tahun 2020.
Hal ini disebabkan oleh naiknya kembali perkembangan produksi yang menyumbang cukup besar bagi PDRB Kota Banjar. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Banjar dapat dilihat melalui indikator pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan.
Kota Banjar memiliki sekitar 2.912 sekolah, 265.222 siswa dan 18.264 guru. Adapun sekolah yang ada di Kota Banjar tertera sebagai berikut.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!