Tender Rambu wilayah Banten, Bengkulu, Lampung, Sumbar, Bali, DIY, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Maluku, Malut, Sulteng, Sulut
Rp. 28.147.500.000,00
detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Sukabumi (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Kulon Progo (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Jembrana (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pesisir Selatan (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bandar Lampung (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bengkulu (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Lebak (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bitung (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Palu (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pulau Morotai (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Ambon (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Sorong (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Jayapura (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Alor (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Mataram (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pacitan (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Cilacap (Kab.)
detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Sukabumi (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Kulon Progo (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Jembrana (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pesisir Selatan (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bandar Lampung (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bengkulu (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Lebak (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bitung (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Palu (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pulau Morotai (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Ambon (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Sorong (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Jayapura (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Alor (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Mataram (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pacitan (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Cilacap (Kab.)
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tender Rambu wilayah Banten, Bengkulu, Lampung, Sumbar, Bali, DIY, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Maluku, Malut, Sulteng, Sulut
Nilai Pagu Paket Rambu wilayah Banten, Bengkulu, Lampung, Sumbar, Bali, DIY, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Maluku, Malut, Sulteng, Sulut Rp. 28.147.500.000,00
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||||
|
||||||
Memiliki NPWP
|
||||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
||||||
Memiliki TDP atau NIB
|
||||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP. |
||||||
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
||||||
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
||||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Laporan Keuangan Neraca tahun 2021 yang telah di audit oleh kantor akuntan publik
|
||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki ISO ISO 90012015,140012015,450012018
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
|
||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dalam memobilisasi tenaga ahli, harus mengikuti protocol Kesehatan Covid 19 yang berlaku di Indonesia dan daerah setempat pada periode pelaksanaan kegiatan, termasuk pembatasan pergerakan antar negara, antar wilayah dan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan. |
||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki kemampuan dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt nilai pekerjaan tertinggi dalam 5 lima tahun terakhir sesuai dengan sub-bidang pekerjaan yang disyaratkan. |
||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki surat dukungan material reflektif sheeting yang mempunyai Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dari Kementerian Perhubungan untuk perusahaan nasional dan melampirkan hasil uji lab reflektif sheeting. |
||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Melampirkan surat dukungan dari principal jika principal ada perwakilan di Indonesia atau Distributor jika principal tidak ada perwakilan di Indonesia untuk penyediaan rambu dan papan informasi |
||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menggunakan sticker reflective sheeting engineering grade ASTM tipe I minimal garansi 7 tujuh tahun, dengan melampirkan surat jaminan. |
||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki Sertifikat Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen dalam Negeri TKDN dari Kementerian Perindustrian untuk Rambu Petunjuk, Rambu Peringatan dan Rambu Perintah untuk perusahaan nasional. |
||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Melampirkan rencana distribusi termasuk didalamnya adalah penjadwalan, waktu dan durasi pengiriman. |
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Rambu wilayah Banten, Bengkulu, Lampung, Sumbar, Bali, DIY, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Maluku, Malut, Sulteng, Sulut
Unit
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pagu
Rp. 28.147.500.000,00 (28,0 M)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
01-Desember-2022 s/d 08-Desember-2022
Satuan Kerja
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
K/L/PD
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37813329 | Rambu wilayah Banten, Bengkulu, Lampung, Sumbar, Bali, DIY, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Maluku, Malut, Sulteng, Sulut | LAINNYA |
- Prosedur Kerja Sesuai ISO 45001: Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas di Tempat Kerja Anda!
- Pahami Standar ISO 45001 Terbaru untuk Keselamatan Kerja yang Optimal
- Manfaat ISO 45001 untuk Perusahaan Kecil: Kenapa Penting untuk Bisnis Anda?
- Ahli Jasa Konsultasi ISO 45001 untuk Keselamatan Kerja yang Optimal
- Download Panduan ISO 45001 PDF untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Lebih Baik
- Pelatihan Implementasi ISO 45001: Panduan Lengkap untuk Keamanan Kerja Optimal
Lokasi Pekerjaan
Peta detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Sukabumi (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Kulon Progo (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Jembrana (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pesisir Selatan (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bandar Lampung (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bengkulu (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Lebak (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Bitung (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Palu (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pulau Morotai (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Ambon (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Sorong (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Jayapura (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Alor (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Mataram (Kota) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Pacitan (Kab.) detil lokasi dijelaskan lebih lanjut dalam KAK - Cilacap (Kab.)
Tentang LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.
Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
Selanjutnya TKP2BA ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana menjadi perhatian utama.
Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Selain itu apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!