Tender Reviu Dokumen RISPAM (Rencana Induk Spam)
Rp. 190.000.000,00
Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tender Reviu Dokumen RISPAM (Rencana Induk Spam)
Nilai Pagu Paket Reviu Dokumen RISPAM (Rencana Induk Spam) Rp. 190.000.000,00
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Perencanaan Rekayasa Kode : RE103 Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air / Kode : RK002 Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] |
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan] |
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) |
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara |
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir
|
Persyaratan Kualifikasi Lain Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB
|
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
|
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
|
Persyaratan Kualifikasi Lain Menyetujui surat pernyataan peserta Sesuai dengan LDK
|
Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll
Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.
Detail Reviu Dokumen RISPAM (Rencana Induk Spam)
Unit
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Pagu
Rp. 190.000.000,00 (190,0 Jt)
Metode
Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tanggal
19-Oktober-2022 s/d 09-Nopember-2022
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
K/L/PD
Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
36931664 | Reviu Dokumen RISPAM (Rencana Induk Spam) | APBD |
- Mengapa Website Penting untuk Bisnis Perusahaan Penyedia Layanan Laundry Anda
- Mengenal ISO 27701: Pentingnya Sertifikasi dan Training untuk Keamanan Data Pribadi
- Mengenal ISO 13485 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Perusahaan Medis
- Mengenal ISO 9001 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Bisnis
- Optimalkan Bisnis Anda dengan ISO Manajemen Mutu: Strategi dan Manfaat Terkini
- Langkah Mudah Memenuhi Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia
Lokasi Pekerjaan
Peta Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
Tentang LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Muaradua. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diresmikan dengan UU No.37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Kabupaten ini diresmikan pada 16 Januari 2004. Jumlah penduduk kabupaten ini pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 422.566 jiwa.
Secara geografis, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berada di antara koordinat berikut: 103'022–104'021 Bujur Timur dan 04'014–04'055 Lintang Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terletak di bagian barat daya ujung selatan wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu, serta memiliki luas wilayah sekira 5.849,89 Km2 atau 549.394 Ha dengan wilayah yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung.
Titik tertinggi di kabupaten ini adalah Gunung Pesagi yang memiliki ketinggian 3.221 mdpl dan berbatasan dengan wilayah Lampung. Danau Ranau yang berada di kaki Gunung Seminung terdapat di kabupaten ini yang menjadi batas wilayah secara alamiah antara Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Lampung.
Berikut merupakan batas-batas wilayah dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan:
Topografi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagian besar merupakan dataran tinggi yang membentuk bukit bukit dan gunung gunung. Ketinggian wilayahnya berkisar antara 45 s/d 3.221 mdpl. Titik tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Gunung Pesagi di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dengan ketinggian 3.221 mdpl yang menjadikan gunung tersebut sebagai batas alamiah antara wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan wilayah Provinsi Lampung.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Selabung dan Sungai Saka yang bermuara ke Sungai Komering. Selain itu, masih terdapat sekitar 20 sungai dan anak sungai lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Di Kabupaten ini juga terdapat beberapa air terjun dan danau, baik yang besar maupun kecil, sehingga daerah ini merupakan daerah pariwisata potensial di Provinsi Sumatera Selatan. Danau yang terbesar adalah Danau Ranau (Kec. Banding Agung) yang berada di perbatasan dengan Lampung.
Pasca diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang yang seluas luasnya bagi daerah di Indonesia untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui program pemekaran daerah tak terkecuali di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat itu. Sebelum terjadi pemekaran, pembangunan infrastruktur banyak difokuskan di Kota Administratif (Kotif) Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU.
Hal ini menyebabkan kurangnya pemerataan pembangunan terutama bagi kecamatan - kecamatan yang jauh dari ibukota kabupaten sehingga terkesan semakin tertinggal. Selain itu, jarak tempuh yang cukup jauh ke ibukota kabupaten dirasa cukup menyulitkan bagi masyarakat karena pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain - lain juga berada di ibukota kabupaten sehingga tak jarang membuat masyarakat sampai memilih untuk menginap. Hal ini lah yang menjadi cikal bakal lahirnya latar belakang tuntutan pemekaran kabupaten baru yang dicetuskan oleh masyarakat yang kelak bernama Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.
Pasca pemilihan Bupati OKU di tahun 2000, barulah terdengar secara masif tentang tuntutan pemekaran kabupaten dari wilayah timur dan selatan Kabupaten OKU. Hal ini pun langsung direspon baik oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten OKU yang saat itu mencetuskan rencana pemekaran Kabupaten OKU.
Pada awalnya pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan tidak masuk dalam agenda pemerintah pusat mengenai program pemekaran daerah serentak di Provinsi Sumatera Selatan yang dimotori juga oleh Gubernur Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan di tahun 1999 - 2001. Daerah yang akan dimekarkan tersebut antara lain : Kabupaten Bangka Belitung (yang kemudian berubah menjadi sebuah Provinsi), Kabupaten Banyuasin, dan peningkatan status empat Kota Administratif (Kotif) menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, dan Kota Baturaja. Dengan demikian, ibukota kabupaten OKU direncanakan akan pindah ke wilayah timur (Martapura) atau selatan (Muaradua) sebagai akibat dari Kotif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU sebelumnya yang akan naik status menjadi Kota Otonom (Kotamadya).
Namun hal ini sempat menimbulkan polemik karena untuk Kabupaten OKU hanya ada untuk pemekaran Kota Baturaja saja. Hal ini membuat DPRD Kabupaten OKU menolak secara tegas dan menggantikannya dengan pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta mengembalikan status Baturaja untuk dilebur kembali menjadi bagian dari Kabupaten OKU sekaligus menjadi ibukota dengan menghapus status Kotif yang disematkan kepada Baturaja sejak tahun 1982. Hal ini sempat membuat Gubernur Sumatera Selatan tidak setuju sehingga terjadi sebuah perdebatan hingga desakan. Namun pada akhirnya atas nama demi masyarakat Kabupaten OKU, hal tersebut akhirnya disetujui.
Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU serta disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Kemudian di bentuklah PPP - KOS sebagai panitia pembentukan pemekaran Kabupaten OKU Selatan yang diketuai oleh H. Muhtadin Sera'i dan juga dimotori oleh HIKAM (Himpunan Keluarga eks Kewedanaan Muaradua) Lampung.
Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2003 dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16 Januari 2004 di Muaradua (Kabupaten OKU Selatan).
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar yang dibawa undang-undang tersebut adalah pemberian otonomi yang luas kepada daerah di Indonesia. Hal ini yang mendorong daerah untuk mengembangkan diri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil mengembangkan diri menjadi daerah otonom (kabupaten) adalah Ogan Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Proses dan setelah terbentuknya daerah otonom yang dimaksud dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah tentu saja membawa peubahan besar dalam sistem pemerintahan dan perpolitikan daerah disamping meninggalkan sejarah tersendiri. Perubahan sistem tersebut juga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. Tulisan ini mencoba menelaah dan menganalisis perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelum dan sesudah terbentuknya kabupaten itu sendiri serta permalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaannya. Hal ini dianggap penting karena perubahan-perubahan tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut antara lain:
Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi terbentuk dengan ibu kota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut.
Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibu kotanya Muaradua.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam tiga periode terakhir.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memiliki 19 kecamatan, 7 kelurahan dan 252 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 410.303 jiwa dengan luas wilayahnya 5.493,94 km² dan sebaran penduduk 75 jiwa/km².
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!