Tender Survei Kondisi Jembatan

Rp. 200.000.000,00

Kec. Sragen - Sragen (Kab.)

Kec. Sragen - Sragen (Kab.)
LPSE Kabupaten Sragen
Tender Survei Kondisi Jembatan Kec. Sragen - Sragen (Kab.) LPSE Kabupaten Sragen

LPSE Kabupaten Sragen

Tender Survei Kondisi Jembatan

Nilai Pagu Paket Survei Kondisi Jembatan Rp. 200.000.000,00

Persyaratan Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Izin Usaha memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan SBU RE104 (Jasa Design Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) atau RK003 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO
b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan
c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan
d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak tahun 2021
Persyaratan Kualifikasi Lain
Memenuni persyaratan lainnya sesuai dokumen pemilihan kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Lain
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis a untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi
Image Description

Syarat Tender Belum terpenuhi? Tenang, Kami bantu sampai bisa ikut tender, Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, ISO, CSMS, SBU Konstruksi, SBU Non Konstruksi, Laporan Akuntan Publik, SBUJPTL, SIUJPTL, Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKTTK) ESDM dll

Hubungi tim kami segera, supaya tidak gagal tender karena ketinggalan jadwal lelang/tender.

Detail Survei Kondisi Jembatan

Unit

LPSE Kabupaten Sragen

Pagu

Rp. 200.000.000,00 (200,0 Jt)

Metode

Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran

Tanggal

25-Nopember-2022 s/d 29-Desember-2022

Satuan Kerja

Dinas Pekerjaan Umum

K/L/PD

Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen

Rencana Umum Pengadaan

Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
36904499 Survei Kondisi Jembatan APBD
Tender Survei Kondisi Jembatan Kec. Sragen - Sragen (Kab.) LPSE Kabupaten Sragen

Lokasi Pekerjaan

Peta Kec. Sragen - Sragen (Kab.)

Tentang LPSE Kabupaten Sragen

Kabupaten Sragen (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦯꦿꦒꦺꦤ꧀, Pegon: سراڬن, translit. Ṡragèn) adalah sebuah wilayah kabupaten di Solo Raya, provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah kecamatan Sragen, sekitar 30 km sebelah Timur Kota Surakarta. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Grobogan di Utara, Kabupaten Ngawi di Timur, Kabupaten Karanganyar di Selatan, serta Kabupaten Boyolali di Barat. Penduduk kabupaten Sragen berjumlah 1000.000 jiwa pada tahun 2023.

Kabupaten ini dikenal dengan sebutan "Kota Fosil" dan juga dikenal sebagai "Bumi Sukowati", nama yang digunakan sejak masa kekuasaan Kerajaan (Kasunanan) Surakarta. Nama Sragen dipakai karena pusat pemerintahan berada di Sragen. Kawasan Sangiran merupakan tempat ditemukannya fosil manusia purba dan binatang purba, yang sebagian disimpan di Museum Fosil Sangiran.

Secara geografis, Kabupaten Sragen terletak di 7°15' – 7°30' Lintang Selatan dan 110°45' – 111°10' Bujur Timur. Wilayahnya berada di lembah daerah aliran Sungai Bengawan Solo yang mengalir ke arah timur. Sebagian besar merupakan dataran rendah dengan ketinggian antara 70-480 meter di atas permukaan air laut. Sebelah utara berupa perbukitan, bagian dari rangkaian Pegunungan Kendeng. Sedangkan sebagian kecil wilayah selatan berupa perbukitan kaki Gunung Lawu.

Hari Jadi Kabupaten Sragen ditetapkan dengan Perda Nomor: 4 Tahun 1987, yaitu pada hari Selasa Pon, tanggal 27 Mei 1746. tanggal dan waktu tersebut adalah dari hasil penelitian serta kajian pada fakta sejarah, ketika Pangeran Mangkubumi yang kelak menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono yang ke- I menancapkan tonggak pertama melakukan perlawanan terhadap Belanda menuju bangsa yang berdaulat dengan membentuk suatu Pemerintahan lokal di Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati sebelah timur.

Pangeran Mangkubumi adik dari Sunan Pakubuwono II di Mataram sangat membenci Kolonialis Belanda. Apalagi setelah Belanda banyak mengintervensi Mataram sebagai Pemerintahan yang berdaulat. Oleh karena itu dengan tekad yang menyala bangsawan muda tersebut lolos dari istana dan menyatakan perang dengan Belanda. Dalam sejarah peperangan tersebut, disebut dengan Perang Mangkubumen ( 1746–1757 ). Dalam perjalanan perangnya Pangeran Muda dengan pasukannya dari Keraton bergerak melewati Desa-desa Cemara, Tingkir, Wonosari, Karangsari, Ngerang, Butuh, Guyang. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati.

Di Desa ini Pangeran Mangkubumi membentuk Pemerintahan Pemberontak. Desa Pandak, Karangnongko di jadikan pusat Pemerintahan Projo Sukowati, dan dia meresmikan namanya menjadi Pangeran Sukowati serta mengangkat pula beberapa pejabat pemerintahan.

Karena secara geografis terletak di tepi Jalan Lintas Tentara Kompeni Surakarta – Madiun, pusat Pemerintahan tersebut dianggap kurang aman, maka kemudian sejak tahun 1746 dipindahkan ke Desa Gebang yang terletak disebelah tenggara Desa Pandak Karangnongko.

Sejak itu Pangeran Sukowati memperluas daerah kekuasaannya meliputi Desa Krikilan, Pakis, Jati, Prampalan, Mojoroto, Celep, Jurangjero, Grompol, Kaliwuluh, Jumbleng, Lajersari dan beberapa desa Lain.

Dengan daerah kekuasaan serta pasukan yang semakin besar Pangeran Sukowati terus menerus melakukan perlawanaan kepada Kompeni Belanda bahu membahu dengan saudaranya Raden Mas Said, yang berakhir dengan perjanjian Giyanti pada tahun 1755, yang terkenal dengan Perjanjian Palihan Negari, yaitu kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, di mana Pangeran Sukowati menjadi Sultan Hamengku Buwono ke-1 dan perjanjian Salatiga tahun 1757, di mana Raden Mas Said ditetapkan menjadi Mangkunegara I dengan mendapatkan separuh wilayah Kasunanan Surakarta.

Selanjutnya sejak tanggal 12 Oktober 1840 dengan Surat Keputusan Sunan Paku Buwono VII yaitu serat Angger – angger Gunung, daerah yang lokasinya strategis ditunjuk menjadi Pos Tundan, yaitu tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Barang dan surat serta perbaikan jalan dan jembatan, termasuk salah satunya adalah Pos Tundan Sragen.

Perkembangan selanjutnya sejak tanggal 5 juni 1847 oleh Sunan Paku Buwono VIII dengan persetujuan Residen Surakarta Baron de Geer ditambah kekuasaan yaitu melakukan tugas kepolisian dan karenanya disebut Kabupaten Gunung Pulisi Sragen. Kemudian berdasarkan Staatsblaad No 32 Tahun 1854, maka disetiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, di mana Bupati Pulisi menjadi Ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.

Sejak tahun 1869, daerah Kabupaten Pulisi Sragen memiliki 4 ( empat ) Distrik, yaitu Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang.

Selanjutnya sejak Sunan Paku Buwono VIII dan seterusnya diadakan reformasi terus menerus dibidang Pemerintahan, di mana pada akhirnya Kabupaten Gunung Pulisi Sragen disempurnakan menjadi Kabupaten Pangreh Praja. Perubahan ini ditetapkan pada zaman Pemerintahan Paku Buwono X, Rijkblaad No. 23 Tahun 1918, di mana Kabupaten Pangreh Praja sebagai Daerah Otonom yang melaksanakan kekuasaan hukum dan Pemerintahan.

Dan Akhirnya memasuki Zaman Kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia, Kabupaten Pangreh Praja Sragen menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.

Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sragen. Bupati Sragen bertanggungjawab atas wilayah tersebut kepada gubernur provinsi Jawa Tengah. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Sragen ialah Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dengan wakil bupati Suroto. Mereka merupakan pemenang pemilihan kepada daerah tahun 2020, dan mulai menjabat sejak 26 Februari 2021.

Kabupaten Sragen terdiri dari 20 kecamatan, 12 kelurahan, dan 196 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 981.416 jiwa dengan luas wilayah 941,54 km² dan sebaran penduduk 1.042 jiwa/km².

Sragen terletak di jalur utama Jalan Nasional Yogyakarta-Solo-Ngawi-Surabaya. Kabupaten ini merupakan gerbang utama sebelah timur Provinsi Jawa Tengah, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur.

Sragen dilintasi jalur kereta api lintas tengah (Surabaya–Surakarta–Yogyakarta–Purwokerto-Jakarta) dan selatan Jawa (Surabaya-Surakarta-Yogyakarta-Tasikmalaya-Bandung) dengan stasiun terbesarnya Stasiun Sragen, yang melayani kereta api menuju beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banyuwangi, dan Cirebon. Selain itu, di lintas utara Jawa segmen Gundih–Solo Balapan dengan stasiun terbesarnya adalah Stasiun Salem di Kecamatan Gemolong.

Sragen juga dilintasi oleh Jalan Tol Trans Jawa ruas Jalan Tol Solo-Ngawi dengan pintu keluar (gerbang tol) ada 2, yaitu di Sidoharjo Jalan Gemolong-Sragen, serta di Sambungmacan, tepatnya di Jalan Raya Sragen-Ngawi yang sudah dioperasikan.

Sragen juga memiliki terminal tipe B. Terminal Pilangsari adalah Terminal bus terbesar di Sragen. Melayani bus AKAP/AKDP jurusan Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lain lain. Ada juga terminal Gemolong yang juga melayani bus di wilayah Gemolong, dan letaknya tidak begitu jauh dari Stasiun Salem dan pusat kecamatan Gemolong, dan juga terdapat layanan Trans Jateng koridor Surakarta-Sumberlawang.

Sragen juga memiliki transportasi antar desa yang berupa bus kecil/minibus dan angkot, yang menghubungkan desa-desa di Sragen, seperti ke Sambirejo, dan Gondang.

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Contoh Format SBU Jasa Konstruksi Baru 2022

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

    Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Duniatender.com Cek Proses SBU

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!
Image Description

Pengumuman Lelang Tender Survei Kondisi Jembatan

Sumber