Masa Sanggah
Masa Sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta tender yang merasa dirugikan oleh hasil evaluasi Pokja untuk menyampaikan keberatan secara tertulis melalui SPSE. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, masa sanggah berlangsung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. Sanggah hanya dapat diajukan apabila terdapat penyimpangan terhadap regulasi pengadaan, adanya rekayasa yang menghalangi persaingan sehat, atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.
Bagi kontraktor, masa ini adalah kesempatan hukum terakhir sebelum kontrak diterbitkan. Penyedia harus menyampaikan bukti material yang kuat dan bukan sekadar asumsi untuk dapat membatalkan hasil tender. Jika sanggah dinyatakan benar dan diterima, Pokja diwajibkan melakukan evaluasi ulang atau bahkan tender ulang. Praktisi berpengalaman akan memanfaatkan masa sanggah untuk melakukan audit mandiri terhadap dokumen pemenang lelang (jika terbuka) untuk memastikan apakah syarat-syarat teknis yang sangat spesifik telah dipenuhi secara sah oleh kompetitornya.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..