Audit Pengadaan

Audit Pengadaan adalah proses pemeriksaan sistematis terhadap tahap perencanaan, pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga penyerahan hasil pekerjaan barang/jasa pemerintah. Audit dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) seperti Inspektorat, atau lembaga eksternal seperti BPK dan BPKP. Tujuan audit adalah memastikan bahwa pengadaan telah mematuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018.

Bagi penyedia dan PPK, menghadapi audit memerlukan kesiapan dokumentasi yang lengkap, mulai dari bukti korespondensi, laporan harian, hingga bukti bayar pajak. Temuan audit yang bersifat administratif biasanya berujung pada pengembalian kelebihan bayar ke kas negara, namun temuan yang bersifat unsur pidana dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Praktisi konsultan hukum pengadaan selalu menyarankan agar setiap penyimpangan teknis di lapangan didokumentasikan dalam Berita Acara resmi untuk memitigasi risiko hukum di masa depan saat proses audit berlangsung.