Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

SMKK adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi guna terciptanya pekerjaan yang aman, efisien, dan produktif. Implementasi SMKK diwajibkan bagi seluruh proyek konstruksi di Indonesia melalui Permen PUPR No. 10 Tahun 2021. Sistem ini mencakup kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasi, hingga evaluasi kinerja keselamatan.

Konteks praktisnya, setiap BUJK wajib mengalokasikan biaya khusus untuk penyelenggaraan SMKK dalam penawaran tender (Cost of Safety). Biaya ini mencakup penyediaan APD, rambu-rambu, asuransi, hingga biaya personel K3. Pengawas konstruksi akan melakukan audit kepatuhan SMKK secara berkala di lapangan. Kegagalan dalam menerapkan SMKK dapat berakibat pada pemberian sanksi teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin SBU jika terjadi kecelakaan kerja fatal akibat kelalaian prosedur keselamatan yang mendasar.