SILO (Surat Izin Laik Operasi) / Lisensi K3 Operator

SILO atau sering dipertukarkan dengan Lisensi K3 Operator adalah izin kewenangan yang diberikan kepada individu untuk mengoperasikan alat berat sesuai dengan klasifikasinya. Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, operator wajib mengikuti pembinaan K3 dan dinyatakan lulus uji kompetensi oleh otoritas yang berwenang. Dokumen ini menjamin bahwa personil tersebut memahami aspek teknis keselamatan, mitigasi bahaya, serta prosedur operasional standar (SOP) pada unit yang menjadi tanggung jawabnya.

Bagi departemen HR dan HSE, pengelolaan database SILO operator sangat krusial guna menghindari penempatan personil yang tidak kompeten (unskilled labor). Di lapangan, operator wajib membawa lisensi fisik atau digital yang dapat diverifikasi melalui QR Code sistem Teman K3 milik Kemnaker. Mempekerjakan operator dengan lisensi yang sudah kedaluwarsa atau kelas yang tidak sesuai (misalnya operator forklift kelas II membawa unit kapasitas di atas 15 ton) akan menggugurkan perlindungan hukum perusahaan dan menjadi temuan mayor dalam audit SMK3.