Pelaku Usaha Non-Perseorangan

Pelaku Usaha Non-Perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Kategori ini mencakup Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi, Yayasan, hingga Persekutuan Komanditer.

Pendaftaran badan usaha ini melalui OSS diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021. Untuk badan hukum seperti PT, data identitas perusahaan ditarik secara otomatis dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM setelah akta pendirian disahkan.

Bagi notaris dan legal corporate, memastikan keselarasan data di AHU Online dengan input di OSS adalah wajib. Perbedaan satu huruf pada nama perusahaan atau ketidakcocokan susunan pengurus dapat mengakibatkan sinkronisasi data gagal. Konsultan sering mengingatkan bahwa untuk PT, nilai modal disetor pada data AHU harus mencerminkan kapasitas investasi yang akan diinput dalam sistem OSS guna menghindari pemblokiran akun akibat data modal yang tidak valid.