Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Dasar hukum pendirian dan operasional koperasi adalah UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian jo. PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Koperasi memperoleh status badan hukum melalui pengesahan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (untuk koperasi primer nasional) atau dinas terkait di provinsi/kabupaten/kota sesuai keanggotaannya. Dalam konteks pengadaan pemerintah, koperasi dapat mengikuti tender sebagai penyedia dan wajib memiliki NIB serta izin sesuai KBLI yang relevan sama seperti badan usaha lainnya.

Kekhasan koperasi dalam pengadaan: tidak ada pemegang saham dengan limited liability seperti PT, sehingga tanggung jawab hukum kontraktual dipikul oleh pengurus dan anggota berdasarkan AD/ART koperasi. Dalam praktik, koperasi jasa konstruksi cukup lazim di segmen Usaha Kecil, namun peningkatan ke kualifikasi Menengah atau Besar memerlukan penyesuaian modal, peralatan, dan SDM yang sering kali menjadi hambatan struktural.