Audiatur Et Altera Pars
Audiatur et altera pars (Latin: hendaklah pihak lain pun didengar) adalah varian dari audi alteram partem yang menekankan kewajiban aktif pengadilan untuk memastikan semua pihak mendapat kesempatan setara untuk menyampaikan pandangan dan buktinya sebelum keputusan dijatuhkan. Prinsip ini tidak hanya bersifat pasif (menunggu permohonan pihak) tetapi juga aktif: hakim wajib memastikan proses peradilan berjalan secara berimbang.
Dalam peradilan Tipikor Indonesia, prinsip ini diwujudkan melalui hak terdakwa menghadirkan saksi a de charge, kewajiban JPU menghadirkan saksi yang memberatkan maupun yang meringankan secara proporsional (Pasal 160 ayat 1 KUHAP), dan hak terdakwa atas waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan. Hakim yang terburu-buru menjadwalkan sidang tanpa memberi waktu cukup bagi terdakwa dan penasehat hukumnya dapat dianggap melanggar prinsip ini.
Dalam praktik perkara KPK, sering terjadi ketidakseimbangan de facto karena sumber daya JPU KPK yang jauh lebih besar dibanding kemampuan pembelaan terdakwa. Advokat yang menangani perkara KPK harus proaktif memohon perpanjangan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pledoi, mengidentifikasi dan memanggil saksi yang relevan, serta menghadirkan ahli independen untuk mengimbangi keterangan ahli yang dihadirkan JPU.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..