Lex Posterior Derogat Legi Priori

Lex posterior derogat legi priori (Latin: hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa ketika dua peraturan yang setingkat hierarkinya mengatur hal yang sama secara bertentangan, maka peraturan yang lebih baru berlaku dan mengesampingkan yang lebih lama. Bersama dengan lex superior dan lex specialis, asas ini membentuk tiga prinsip utama penyelesaian konflik norma dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam konteks administrasi kehakiman dan kejaksaan, asas ini relevan ketika terdapat revisi peraturan prosedural yang memengaruhi perkara yang sedang berjalan. Misalnya, perubahan peraturan KPK tentang tata cara penyadapan berlaku untuk perkara yang dimulai setelah peraturan baru tersebut ditetapkan. Namun untuk perkara yang sudah berjalan, perlu dikaji apakah peraturan lama atau baru yang lebih menguntungkan terdakwa.

Advokat perlu menguasai kronologi perubahan regulasi dalam setiap perkara yang ditangani. Dalam perkara korupsi yang penyelidikannya dimulai sebelum UU No. 19 Tahun 2019 berlaku tetapi penyidikannya dilakukan setelahnya, muncul pertanyaan hukum mana yang mengatur validitas tindakan penyidik. Pemahaman atas lex posterior membantu advokat mengidentifikasi potensi cacat prosedural dalam proses hukum kliennya.