Manajemen Aset Wakaf Masjid

Manajemen Aset Wakaf adalah serangkaian aktivitas pendataan, pengamanan legalitas, pemeliharaan, dan pengembangan harta benda wakaf milik masjid guna menjamin manfaatnya tetap abadi bagi kepentingan umat. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, DKM (sebagai Nadzir) wajib mensertifikasi tanah wakaf ke kantor pertanahan (BPN) untuk menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf. Manajemen aset yang buruk, seperti ketiadaan akta ikrar wakaf (AIW), berisiko tinggi memicu gugatan dari ahli waris Wakif atau pengembang di masa depan saat nilai lahan meningkat.

Bagi praktisi DKM bidang hukum, menginventarisir seluruh aset tetap (bangunan, karpet, ambulans, perangkat elektronik) ke dalam buku induk inventaris adalah prosedur standar Idarah yang wajib dilakukan. Konsultan menyarankan dilakukannya penilaian aset secara berkala untuk kepentingan asuransi kerugian. Di lapangan, banyak aset wakaf masjid yang terlantar atau dikuasai pihak lain secara tidak sah karena lemahnya administrasi di masa lalu. DKM modern wajib memastikan seluruh aset tercatat di SIMAS dan memiliki dokumen legal yang sinkron guna mempermudah proses perizinan bangunan gedung (PBG) jika masjid berencana melakukan perluasan atau pembangunan sarana pendidikan tambahan.