KRK (Keterangan Rencana Kabupaten/Kota)

KRK adalah dokumen yang berisi informasi tentang rencana tata ruang, peruntukan lahan, dan ketentuan teknis bangunan pada suatu lokasi persil tanah tertentu. KRK berfungsi sebagai dasar bagi pemilik gedung untuk menyusun rencana arsitektur dan struktur sebelum mengajukan PBG melalui SIMBG. Dokumen ini memberikan kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di lokasi tersebut.

Penerbitan KRK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. KRK memuat data penting seperti batas sempadan (GSB), ketinggian maksimal bangunan, jumlah lantai yang diizinkan, hingga persyaratan parkir dan ruang terbuka hijau. KRK merupakan pengejawantahan dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam skala persil lahan individual sehingga meminimalisir kesalahan interpretasi aturan oleh pemilik lahan atau pengembang.

Bagi arsitek, KRK adalah titik awal perancangan massing bangunan. Tanpa KRK yang akurat, desain yang disusun berisiko tinggi ditolak saat tahap verifikasi teknis di SIMBG. Pelaku usaha disarankan untuk segera mengurus KRK (atau di beberapa daerah disebut Informasi Penataan Ruang) sebelum melakukan pembelian lahan atau memulai investasi desain yang mahal. Praktisi menekankan bahwa KRK adalah jaminan bahwa investasi bangunan yang direncanakan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang pemerintah daerah setempat.