Klausula Baku dan Perlindungan Konsumen

Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, penolakan ganti rugi, atau menyatakan tunduknya konsumen pada peraturan baru yang dibuat sepihak dinyatakan batal demi hukum.

Regulasi terbaru melalui POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mempertegas larangan klausula baku yang merugikan konsumen dalam produk keuangan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) menangani pengaduan konsumen, dengan penyelesaian sengketa melalui BPSK bersifat final dan mengikat untuk nilai sengketa tertentu.

Dalam praktik bisnis digital, Terms of Service dan Privacy Policy yang diterima pengguna melalui mekanisme click-wrap atau browse-wrap merupakan klausula baku elektronik yang tunduk pada ketentuan Pasal 18 UUPK dan UU PDP. Pelaku usaha wajib memastikan klausula baku tidak mencantumkan pembebasan tanggung jawab mutlak, pembatasan klaim yang tidak wajar, atau klausul yang secara signifikan merugikan posisi hukum konsumen tanpa ada kontraprestasi yang setara.