SBU Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha)

SBU Konstruksi adalah bukti pengakuan formal atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 5 Tahun 2021, SBU merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh LPJK. SBU berfungsi sebagai prasyarat utama untuk mendapatkan perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi dan menjadi dokumen wajib dalam mengikuti lelang proyek pemerintah maupun swasta berskala besar.

Dalam praktik lapangan, proses perolehan SBU kini sepenuhnya terintegrasi melalui portal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perusahaan harus memenuhi persyaratan kemampuan keuangan (kekayaan bersih), ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK, serta kepemilikan peralatan teknis. Bagi kontraktor, klasifikasi SBU (Kecil, Menengah, atau Besar) menentukan batas nilai proyek (manajerial) yang boleh dikerjakan. Ketidaksesuaian klasifikasi SBU dengan nilai kontrak proyek dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pembatalan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).