Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

Kementerian PUPR adalah instansi pemerintah pusat yang memegang otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pembinaan teknis, dan pengawasan infrastruktur nasional. Dalam ekosistem sertifikasi, PUPR bertindak sebagai regulator yang menetapkan standar kompetensi kerja dan prosedur perizinan berusaha bagi seluruh pelaku industri konstruksi.

Dasar hukum kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. PUPR membawahi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang mengelola sistem informasi terintegrasi untuk memantau rantai pasok, ketersediaan tenaga kerja ahli, hingga validasi dokumen legalitas badan usaha. Instansi ini juga memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

Bagi pelaku usaha, Kementerian PUPR adalah poros utama dalam operasional bisnis. Segala bentuk perizinan operasional dan sertifikasi tenaga kerja harus selaras dengan aplikasi SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Terintegrasi) yang dikelola kementerian ini. Konsultan tender menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi turunan PUPR, seperti Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, merupakan syarat mutlak agar badan usaha dapat lolos kualifikasi dalam pengadaan jasa konstruksi pemerintah maupun swasta berskala besar.