PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam konteks jasa konstruksi adalah perjanjian kerja antara pekerja dan BUJK yang dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, yang umumnya dikaitkan dengan durasi proyek konstruksi. Pekerjaan konstruksi termasuk dalam kategori pekerjaan yang bersifat sementara yang membolehkan penggunaan PKWT sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

PKWT di sektor konstruksi dapat dibuat untuk durasi yang sesuai dengan jangka waktu proyek. Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir sesuai ketentuan PP No. 35/2021. PKWT yang melebihi batas yang diizinkan atau yang tidak memenuhi syarat formal harus dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan hukum.

BUJK perlu mengelola PKWT tenaga ahli kunci—termasuk PJTBU dan PJSKBU—dengan hati-hati karena berakhirnya PKWT tanpa penggantian yang tersedia dapat berdampak pada status SBU. Perencanaan SDM yang mengintegrasikan kalender PKWT dengan kebutuhan persyaratan SBU adalah praktik manajemen yang esensial bagi BUJK aktif.