Joint Operation (JO)

Joint Operation (JO) adalah kerja sama antara dua atau lebih badan usaha dalam melaksanakan proyek konstruksi, termasuk antara BUJK dan BUJKA.

Dasar hukum mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi pengadaan serta penanaman modal.

Dalam praktik, JO digunakan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi proyek besar. Setiap pihak dalam JO memiliki tanggung jawab sesuai porsi kerja yang disepakati.