Konsorsium

Konsorsium (Kerja Sama Operasi/KSO) dalam jasa konstruksi adalah penggabungan dua atau lebih BUJK yang secara bersama-sama mengikuti pengadaan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang ditetapkan dalam perjanjian KSO. Mekanisme KSO diatur dalam Perpres No. 12/2021 dan dokumen pemilihan.

Perjanjian KSO harus mencantumkan lead firm, proporsi kepemilikan, pembagian pekerjaan, dan pertanggungjawaban masing-masing anggota. Sertifikasi (SBU) yang digunakan dalam evaluasi kualifikasi KSO dapat berasal dari salah satu atau gabungan anggota, tergantung ketentuan dalam dokumen pemilihan. Seluruh anggota KSO bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan pekerjaan.

KSO menjadi strategi umum untuk memenuhi persyaratan kualifikasi yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri oleh satu BUJK. Namun, perjanjian KSO yang tidak disusun dengan baik—terutama terkait pembagian pembayaran dan tanggung jawab atas klaim—dapat menimbulkan sengketa internal yang mengganggu pelaksanaan proyek.