Kualifikasi Badan Usaha (Kecil, Menengah, Besar)

Kualifikasi Badan Usaha adalah pengelompokan tingkat kemampuan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan kriteria modal disetor, nilai penjualan tahunan (pengalaman), dan ketersediaan tenaga kerja bersertifikat. Kualifikasi ini menentukan batasan nilai proyek yang dapat dikerjakan: Kecil untuk proyek nilai rendah, Menengah untuk proyek risiko menengah, dan Besar untuk proyek nilai tinggi serta risiko tinggi.

Ketentuan kualifikasi ini diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Setiap jenjang kualifikasi memiliki syarat minimal jumlah PJTBU dan PJK dengan jenjang SKK tertentu. Perusahaan kualifikasi Besar wajib memiliki PJTBU dengan SKK Jenjang 9 (Ahli Utama), sedangkan kualifikasi Kecil cukup dengan Jenjang 6 (Teknisi) atau 7 (Ahli Muda).

Dalam strategi bisnis kontraktor, 'naik kelas' kualifikasi memerlukan perencanaan investasi pada SDM ahli. Praktisi sering kali menghadapi dilema biaya antara menggaji tenaga ahli kualifikasi tinggi dengan potensi proyek yang akan didapat. Konsultan menyarankan perusahaan untuk fokus memperkuat portofolio pengalaman (penjualan tahunan) dan secara pararel mensertifikasi personel internal ke jenjang yang lebih tinggi agar syarat kualifikasi badan usaha di sistem OSS dapat terpenuhi secara organik dan berkelanjutan.