Pledoi

Pledoi adalah nota pembelaan yang disampaikan terdakwa atau penasihat hukum setelah jaksa membacakan tuntutan pidana di persidangan. Praktik pledoi diatur dalam KUHAP sebagai bagian hak pembelaan terdakwa.

Isi pledoi biasanya mencakup bantahan terhadap dakwaan, kritik terhadap alat bukti, analisis unsur pidana, serta permohonan keringanan atau pembebasan terdakwa. Setelah pledoi, jaksa dapat memberikan replik dan penasihat hukum memberikan duplik.

  • Bentuk pembelaan resmi terdakwa
  • Disampaikan setelah tuntutan jaksa
  • Bagian penting strategi litigasi

Dalam praktik profesional, penyusunan pledoi membutuhkan kajian mendalam terhadap fakta persidangan, yurisprudensi, serta argumentasi hukum yang persuasif untuk mempengaruhi keyakinan majelis hakim.