Sertifikasi Halal (SJPH) untuk Produk Industri

Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014, mulai tahun 2024 hampir seluruh produk makanan, minuman, dan produk industri terkait lainnya wajib bersertifikat halal. Sertifikasi ini diintegrasikan ke dalam modul UMKU pada sistem OSS RBA guna mempermudah pelaku usaha pabrik dan perdagangan melakukan pendaftaran secara online.

Bagi praktisi industri FMCG non-konstruksi, sertifikasi halal bukan sekadar label religius, melainkan syarat legal untuk distribusi pasar nasional dan ekspor ke negara muslim. Prosesnya melibatkan penunjukan 'Penyelia Halal' di internal pabrik yang bertugas mengawasi manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Konsultan menyarankan pelaku usaha untuk segera memproses sertifikasi ini guna menghindari sanksi penarikan produk dari pasar. Di lapangan, kepemilikan sertifikat halal menjadi nilai tambah kompetitif yang signifikan di mata konsumen Indonesia, sekaligus membuktikan integritas rantai pasok perusahaan mulai dari bahan baku hingga proses pengemasan akhir yang suci dan higienis.