Subklasifikasi Usaha

Subklasifikasi Usaha adalah rincian lebih spesifik dari klasifikasi usaha jasa konstruksi yang menggambarkan jenis pekerjaan secara detail, seperti bangunan gedung hunian atau jalan raya.

Dasar hukum terdapat dalam Permen PUPR terkait klasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruksi.

Dalam praktik, setiap subklasifikasi dalam SBU harus didukung oleh tenaga ahli (PJSKBU) dengan SKK yang sesuai, sehingga menentukan ruang lingkup kerja perusahaan.