Uji Kompetensi (Assessment)

Uji Kompetensi adalah proses penilaian secara sistematis dan objektif untuk menentukan apakah seorang tenaga kerja konstruksi telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam SKKNI untuk jabatan kerja tertentu. Proses ini dilakukan oleh Asesor Kompetensi di bawah naungan LSP menggunakan berbagai metode seperti tes tertulis, wawancara teknis, observasi praktik, dan verifikasi portofolio.

Ketentuan teknis pelaksanaan uji kompetensi diatur dalam Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2021. Penilaian difokuskan pada tiga pilar utama: kognitif (pengetahuan), psikomotorik (keterampilan), dan afektif (sikap kerja). Peserta yang dinyatakan 'Kompeten' akan direkomendasikan untuk mendapatkan SKK, sementara yang 'Belum Kompeten' diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan tambahan atau uji ulang.

Bagi asesi, kunci keberhasilan uji kompetensi adalah kelengkapan bukti kerja (portofolio). Praktisi menyarankan agar tenaga ahli menyiapkan dokumentasi proyek yang pernah ditangani seperti laporan harian, gambar teknis (as-built drawing), dan surat referensi kerja (Varkening). Asesor akan melakukan validasi mendalam terhadap bukti-bukti tersebut untuk memastikan bahwa kompetensi yang diklaim sesuai dengan kenyataan di lapangan, guna menjaga integritas sertifikasi profesional konstruksi.