Kompetensi Absolut

Kompetensi Absolut adalah kewenangan suatu lingkungan peradilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu berdasarkan undang-undang. Dalam sistem peradilan Indonesia, kompetensi absolut membedakan kewenangan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Dalam perkara pidana, kompetensi absolut umumnya berada pada peradilan umum kecuali perkara tertentu yang menjadi kewenangan peradilan militer atau pengadilan khusus.

  • Menentukan jenis pengadilan yang berwenang
  • Diatur dalam undang-undang peradilan
  • Dapat menjadi objek eksepsi

Bagi advokat dan konsultan hukum, kesalahan menentukan kompetensi absolut dapat menyebabkan gugatan atau dakwaan tidak diterima sehingga penting dalam strategi litigasi sejak awal perkara.